Tugas Tujuan Hukum yang Sosiologis
dan Normatif Menurut Para Ahli
Hukum
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Eksistensi
hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang
ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai
atau diwujudkan oleh hukum.
·
Sosiologis
dan Normatif
·
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang
yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena
bebas berkehendak dari orang yang satunya dengan orang lainnya.
·
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena
pihak yang memiliki otoritas tertinggi adalah pihak yang berkuasa.
·
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah
manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan
warga masyarakat.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena
hukum berdasarkan pada kebiasaan masyarakat mengikuti perkembangan dari suatu
masyarakat itu sendiri.
·
Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang
berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena
hukum didasarkan pada suatu perdamaian, dimana hidup manusia mengacu pada
pergaulan perdamaian.
·
E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena
hukum merupakan perintah atau larangan yang mengatur suatu masyarakat itu
sendiri.
·
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena
hukum itu dibuat oleh pihak yang berwenang dalam membuat peraturan dan bersifat
memaksa untuk masyarakat yang tidak taat pada peraturan hukum.
·
Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena
kehadiran hukum itu memaksa untuk melindungi kepentinga bersama. Tujuan hukum
yang dikemukakan Van Kan hampir sama dengan tujuan hukum yang dikemukakan
Soeroso.
·
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam
keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena
suatu keadaan disuatu masyarakat berbenturan tanpa ada henti dari gejala lain.
Dalam suatu masyarakat tidaklah bisa dikatakan seperti itu, dengan adanya hukum
suatu masyarakat akan sadar dan tau tentang adanya suatu hukum yang mengatur
perilaku yang berbenturan dengan hukum.
·
M J Van ApelDorn
Tujuan Hukum
adalah sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan
hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
-
Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena
kebiasaan dalam suatu masyarakat adalah objek dari ilmu huk. Di dalam
masyarakat tidak semua kebiasaan hukum dapat disimpulkan kedalam objek suatu
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar