Belajar Hukum Bareng

Tugas Tujuan Hukum yang Sosiologis dan Normatif Menurut Para Ahli

 

Tugas Tujuan Hukum yang Sosiologis dan Normatif Menurut Para Ahli

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum.

·            Sosiologis dan Normatif

·         Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena bebas berkehendak dari orang yang satunya dengan orang lainnya.

 

·         John Austin

Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena pihak yang memiliki otoritas tertinggi adalah pihak yang berkuasa.

 

·         Karl Von Savigny

Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum berdasarkan pada kebiasaan masyarakat mengikuti perkembangan dari suatu masyarakat itu sendiri.

 

·         Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn

Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum didasarkan pada suatu perdamaian, dimana hidup manusia mengacu pada pergaulan perdamaian.

 

 

 

·         E. Utrecht

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum merupakan perintah atau larangan yang mengatur suatu masyarakat itu sendiri.

 

·         R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum itu dibuat oleh pihak yang berwenang dalam membuat peraturan dan bersifat memaksa untuk masyarakat yang tidak taat pada peraturan hukum.

 

·         Van Kan

Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena kehadiran hukum itu memaksa untuk melindungi kepentinga bersama. Tujuan hukum yang dikemukakan Van Kan hampir sama dengan tujuan hukum yang dikemukakan Soeroso.

 

·         Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena suatu keadaan disuatu masyarakat berbenturan tanpa ada henti dari gejala lain. Dalam suatu masyarakat tidaklah bisa dikatakan seperti itu, dengan adanya hukum suatu masyarakat akan sadar dan tau tentang adanya suatu hukum yang mengatur perilaku yang berbenturan dengan hukum.

 

·         M J Van ApelDorn

Tujuan Hukum adalah sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena kebiasaan dalam suatu masyarakat adalah objek dari ilmu huk. Di dalam masyarakat tidak semua kebiasaan hukum dapat disimpulkan kedalam objek suatu hukum.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA