Belajar Hukum Bareng

Analis Kasus Mengenai Putusan Hakim di Sampang Madura

 

PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG

BERLATAR BELAKANG CAROK DI SAMPANG MADURA

 

Oleh Mahmudi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak mengenal istilah pedoman pemidanaan bagi Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana bagi nara pidana, baik pidana mati, pidana seumur hidup maupun pidana lainnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Kita Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan warisan dari zaman kolonial, hanya mengenal istilah pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putuusannya, yaitu pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa dan pertimbangan yang meringankan dalam putusannya, hal seperti inilah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa, oleh karena itu Hakim tidak memberikan standar penjatuhan pidana bagi terdakwa yang melakukan tidak pidana. Maka dari itu Hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa harus melihat dan memperhatikan asas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu asas legalitas. Berbeda dengan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), konsep Rancangan Undang-undang 17 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2006, dicantumkan atau di tentukan pedoman pemidanaan, hal tersebut diharapkan agar menjadi pedoman pemidanaan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa, sehingga tercapai tujuan pemidanaan yang adil bagi masyarakat.

Dari tidak adanya tujuan dan pedoman pemidanaan didalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar dan panutan oleh Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana bagi terdakwa, hal tersebut sering menjadi perbincangan dikalangan akademisi dan juga dikalangan praktisi hukum, yaitu penjatuhan pidana atau penerapan pidana kepada pelaku tindak pidana yang mana stiap putusan Hakim selalu berpedoman kepada Undang-undang yang berlaku saat ini dan Hakim tidak menggali nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.

Pembunuhan yang terjadi di masyarakat Sampang yang penulis telah menjelaskan sebelumnya, jika ditarik kepada suatu pemahaman ialah, tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan bukan untuk menghapus tindak pidana yang terjadi saat ini melainkan dapat dipertanggung jawabkan, karena dalam pemidanaan mengandung suatu permasalahan yang amat komplek dan juga mengandung suatu makna yang sangat mendalam, baik hal tersebut bersifat yuridis, sosiologis maupun yang bersifat filosofis. Penjatuhan pidana pada kasus pembunuhan yang ada di Pengadilan Negeri Sampang, apabila kita cermati secara seksama, Hakim dalam menjatuhkan putusan mengacu kepada Kitab Undangundang Hukum Pidana, maskipun Hakim dalam menjatuhkan Putusannya itu mengacu kepada Undang-undang yang berlaku saat ini dan Hakim tindak melihat penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan itu.

Menurut Syihabuddin. beliau sebagai salah satu ketua Majlis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan dan juga beliau sebagai Humas di Pengadilan Negeri Sampang. Tidak ada perkara yang sama maskipun faktor dan latar belakangnya itu sama, yaitu tentang pembunuhan. Semua perkara itu mempunyai khas tersendiri dalam melakukan tindakan pidana. Adapun Pasal yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, Hakim akan melihat seperti apa dan bagaimana cara membuktikan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga motif melakukan pidananya, Hakim dalam menilai suatu alat bukti dan juga menilai dari keterangan saksi semua Hakim mempunyai krakter dan pemahaman yang berbeda, dari situlah Hakim akan memperoleh pertimbangan dan keyakinan dalam menjatuhkan suatu pidana dan Hakim tindak mempertimbangkan budaya carok sebagai aturan atau pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang ada di Sampang.

Hakim dalam menjatuhkan pidana ringan atau berat terhadap pelaku pembunuhan yang berkaitan dengan carok. Artinya, meskipun tindak pembunuhan dalam kasus carok termasuk tindak kejahatan karena menghilangkan nyawa orang, maka Hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai atau norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat dan sifat baik pelaku. Misalnya, norma yang berlaku di Madura ialah seorang yang pengganggu istri orang harus dibunuh, karena perbuatan tersebut melecehkan harga diri dan seluruh keluarga. Pada sebagian besar masyarakat Madura, nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat tersebut dijunjung tinggi dan berlaku sampai saat ini dengan tujuan untuk mempertahankan hak-haknya dari gangguan orang lain, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku pembunuhan yang berlatar belakang carok.

Tujuan dan pedoman pemidanaan disamping untuk meminimasir disparitas pidana yang terjadi saat ini juga untuk mencegah timbulnya suatu ketidak percayaan antara terpidana yang bersama-sama melakukan tindak pidana yang sama namun menerima saksi hukuman yang berbeda. Kepercayaan ini menjadi suatu hal yang sangat penting khususnya kepercayaan terhadap hukum, sehingga dengan adanya suatu kepercayaan ini akan terwujud suatu ketaatan hukum yang ada dikalangan masyarakat.

Sumber:

https://media.neliti.com/media/publications/35689-ID-putusan-hakim-di-pengadilan-negeri-sampang-dalam-kasus-tindak-pidana-pembunuhan.pdf

 

ANALISIS ARTIKEL

 

1.      Termasuk kedalah Legal Reasoning adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya.

Analisa dari artikel di atas.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak mengenal istilah pedoman pemidanaan bagi Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana bagi nara pidana, baik pidana mati, pidana seumur hidup maupun pidana lainnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

 

2.      Hal tersebut termasuk ke dalam manfaat penalaran hukum dan logika dalam memutuskan suatu masalah atau pekara.

Hakim dalam menjatuhkan putusan mengacu kepada Kitab Undangundang Hukum Pidana, maskipun Hakim dalam menjatuhkan Putusannya itu mengacu kepada Undang-undang yang berlaku saat ini dan Hakim tindak melihat penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan itu.

 

3.      Analogi

Analogi adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensia y6ang bersamaan.

Pembuktian dari kalimat diatas :

Hakim akan melihat seperti apa dan bagaimana cara membuktikan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga motif melakukan pidananya, Hakim dalam menilai suatu alat bukti dan juga menilai dari keterangan saksi smua Hakim mempunyai krakter dan pemahaman yang berbeda, dari situlah Hakim akan memperoleh pertimabngan dan keyakinan dalam menjatuhka suatu pidana dan Hakim tindak mempertimbangkan budanya carok sebagai aturan atau pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang ada di Sampang.

 

4.      Silogisme

Silogisme kategorik adalah silogisme yang premisnya da konkulasinya adalah proposisi kategorik.

Jika mengganggu istri orang di Madura harus dibunuh (premis mayor)

Seseorang “A” adalah pengganggu istri orang di Madura (premis minor)

Jadi Seseorang “A” pasti dibunuh (kesimpulan)

 

Silogisme hipotetik adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang mengingkari atau mengakui antecedent dan konsekwensinya.

Jika seseorang dibunuh maka orang tersebut menganggu istri orang dimadura (premis mayor)

Seseorang hidupnya akan tenang dan bebas (premis minor)

Jadi sesorang tidak akan dibunuh jika tidak mengganggu istri orang (kesimpulan)


 

5.      Silogisme

Silogisme kategorik adalah silogisme yang premisnya da konkulasinya adalah proposisi kategorik.

Jika mengganggu istri orang di Madura harus dibunuh (premis mayor)

Seseorang “A” adalah pengganggu istri orang di Madura (premis minor)

Jadi Seseorang “A” pasti dibunuh (kesimpulan)

 

Silogisme hipotetik adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang mengingkari atau mengakui antecedent dan konsekwensinya.

Jika seseorang dibunuh maka orang tersebut menganggu istri orang dimadura (premis mayor)

Seseorang hidupnya akan tenang dan bebas (premis minor)

Jadi sesorang tidak akan dibunuh jika tidak mengganggu istri orang (kesimpulan)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA