SOAL MENGENAI ANTROPOLOGI HUKUM
SOAL
1. Mungkinkah
mengadakan tipologi hukum tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum
terbatas?
2. Apakah
tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek
kebudayaan dan organisasi sosial?
Mengapa pula hukum itu berubah?
3. Bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek
kebudayaan dan organisasi sosial?
4. Jelaskan ke 4 (empat) antribut hukum yang dilontarkan
oleh pospisil?
5.
Jelaskan
4 (empat ) unsur hakiki dari hukum yang dikemukakan
oleh Hoebel dan Karl Lliewellyn dalam buku mereka “cheyenne way”?
JAWABAN
1. Mungkin.
Karena tipologi hukum mengutamakan prosedur formal baku yang dilaksanakan oleh
para pranata hukum yang telah memperoleh legitimasi kuat dari negara dalam
suatu peraturan hukum yang positif. Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa
karakteristik hukum adalah perintah atau larangan berbentuk peraturan baik itu
tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa atau berlakunya dapat
dipaksakan dan paksaannya harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan
negara. Dengan terbatasnya karakteristik hukum maka tipologi hukum yang baku
akan lebih luas lagi berkembang dari segi aspek tertentu.
2. Iya.
karena Ruang Lingkup Antropologi Hukum yaitu suatu spesialisasi dari
antropologi budaya, antropologi Sosial, dan kebudayaan Hukum yang menyangkut
aspek – aspek Hukum. Karena seperti yang kita ketahui bahwa hubungan antara
hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial sangat berkaitan erat.
Sedangkan kenapa hukum itu berubah, karena hukum berubah untuk mengikuti
perkembangan di suatu masyarakat. Hukum merupakan suatu aturan atau
peraturan untuk menertibkan kondisi di suatu wilayah masyarakat maupun itu
individu ataupun kelompok, sehingga perlu adanya suatu aturan atau peratuan
hukum disuatu masyarakat. Perlu diketahui bahwa masyarakat dalam
perkembangannya akan selalu lebih maju dan berubah seiring
perkembangan zaman. Jika hukum tidak berubah sedangkan perkembangan
masyarakatnya sendiri mengalami perkembangan zaman ke-era yang lebih maju maka ketertiban
di suatu masyarakat akan mengalami kekacuan yang menyebabkan kejahatan
dimana-mana.
3. Hubungan antara
hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial adalah hubungan yang saling
berkaitan erat karena faktor penegakan hukum. Hal
tersebut dikarenakan hukum sendiri merupakan bagian dari kebudayaan. Sehingga,
apabila hukum tanpa kebudayaan maka hukum akan sulit ditegakkan. Sedangkan
organisasi sosial itu merupakan penegak hukumnya, tanpa organisasi sosial maka
hukum akan sulit dalam mewujudkan suatu keadilan.
4.
Antribut hukum yang dikemukan
Pospisil yaitu ada empat antara lain:
1. “Attribute
of authority”, yaitu peraturan hukum merupakan putusan-putusan dari pihak-pihak
yang berkuasa dalam masyarakat, putusan-putusan tersebut ditujukan untuk mengawasi
ketegangan-ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat. Karena adanya ancaman
terhadap keselamatan warga masyarakat, keselamatan pemegang otoritas, atau
ancaman terhadap kepentingan umum.
2. “Attribute
of intention of universal application”, yaitu atribut hukum dimaksudkan bagi
penerapan secara universal, putusan-putusan nya mempunyai daya jangkau yang
panjang untuk masa mendatang.
3. “Attribute
of obligation”, merupakan ciri yang berarti bahwa putusan-putusan pengawasan
yang harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua dan
sebaliknya. Jadi, intinya pihak pertama memiliki hak untuk menagih sesuatu dari pihak kedua, Pihak
kedua wajib memenuhi hak dari pihak pertama dan begitu juga sebaliknya. Dalam
hal ini, semua pihak harus masih dalam keadaan hidup.
4. “Attribute
of sanction”, yang menentukan bahwa putusan-putusan dari pihak yang berkuasa
harus dikuatkan dengan sanksi-sanksi, baik berupa sanksi fisik maupun non fisik
yang didasarkan pada Kekuasaan masyarakat yang nyata.
5.
Unsur hakiki
dari hukum yang dikemukan oleh Adamson Hoebel dan Karl Lliewellyn dalam bukunya
“cheyenne way” yaitu:
1. “Unsur Imperatif”, yaitu hukum dibuat atau ditetapkan
oleh pihak yang memerintah, untuk mengatur warga masyarakat pada suatu arah
tertentu.
2. “Supremasi”, bahwa hukum itu munjukkan sebagai fakta
jika hukum itu diperlukan.
3. “Sistem”, mengartikan bahwa hukum merupakan tata yang
bertautan satu sama lain.
4. “Resmi”, bahwa hukum memiliki kualitas umum (publik) yang oleh masyarakat dengan resmi
ff
Tidak ada komentar:
Posting Komentar