Belajar Hukum Bareng

Soal Mengenai Antropologi Hukum

 

SOAL MENGENAI ANTROPOLOGI HUKUM

SOAL

1.      Mungkinkah mengadakan tipologi hukum tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas?

2.      Apakah tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial? Mengapa pula hukum itu berubah?

3.      Bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial?

4.      Jelaskan ke 4 (empat) antribut hukum yang dilontarkan oleh pospisil?

5.      Jelaskan 4 (empat ) unsur hakiki dari hukum yang dikemukakan oleh Hoebel dan Karl Lliewellyn dalam buku mereka “cheyenne way”?

JAWABAN

1.      Mungkin. Karena tipologi hukum mengutamakan prosedur formal baku yang dilaksanakan oleh para pranata hukum yang telah memperoleh legitimasi kuat dari negara dalam suatu peraturan hukum yang positif. Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa karakteristik hukum adalah perintah atau larangan berbentuk peraturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan dan paksaannya harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara. Dengan terbatasnya karakteristik hukum maka tipologi hukum yang baku akan lebih luas lagi berkembang dari segi aspek tertentu.

 

2.      Iya. karena Ruang Lingkup Antropologi Hukum yaitu suatu spesialisasi dari antropologi budaya, antropologi Sosial, dan kebudayaan Hukum yang menyangkut aspek – aspek Hukum. Karena seperti yang kita ketahui bahwa hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial sangat berkaitan erat. Sedangkan kenapa hukum itu berubah, karena hukum berubah untuk mengikuti perkembangan di suatu masyarakat. Hukum merupakan suatu aturan atau peraturan untuk menertibkan kondisi di suatu wilayah masyarakat maupun itu individu ataupun kelompok, sehingga perlu adanya suatu aturan atau peratuan hukum disuatu masyarakat. Perlu diketahui bahwa masyarakat dalam perkembangannya akan selalu lebih maju dan berubah seiring perkembangan zaman. Jika hukum tidak berubah sedangkan perkembangan masyarakatnya sendiri mengalami perkembangan zaman ke-era yang lebih maju maka ketertiban di suatu masyarakat akan mengalami kekacuan yang menyebabkan kejahatan dimana-mana.


3.      Hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial adalah hubungan yang saling berkaitan erat karena faktor penegakan hukum. Hal tersebut dikarenakan hukum sendiri merupakan bagian dari kebudayaan. Sehingga, apabila hukum tanpa kebudayaan maka hukum akan sulit ditegakkan. Sedangkan organisasi sosial itu merupakan penegak hukumnya, tanpa organisasi sosial maka hukum akan sulit dalam mewujudkan suatu keadilan.

 

4.     Antribut hukum yang dikemukan Pospisil yaitu ada empat antara lain:

1.      “Attribute of authority”, yaitu peraturan hukum merupakan putusan-putusan dari pihak-pihak yang berkuasa dalam masyarakat, putusan-putusan tersebut ditujukan untuk mengawasi ketegangan-ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat. Karena adanya ancaman terhadap keselamatan warga masyarakat, keselamatan pemegang otoritas, atau ancaman terhadap kepentingan umum.

2.      “Attribute of intention of universal application”, yaitu atribut hukum dimaksudkan bagi penerapan secara universal, putusan-putusan nya mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa mendatang.

3.      “Attribute of obligation”, merupakan ciri yang berarti bahwa putusan-putusan pengawasan yang harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Jadi, intinya pihak pertama memiliki hak  untuk menagih sesuatu dari pihak kedua, Pihak kedua wajib memenuhi hak dari pihak pertama dan begitu juga sebaliknya. Dalam hal ini, semua pihak harus masih dalam keadaan hidup.

4.      “Attribute of sanction”, yang menentukan bahwa putusan-putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi-sanksi, baik berupa sanksi fisik maupun non fisik yang didasarkan pada Kekuasaan masyarakat yang nyata.

 

5.      Unsur hakiki dari hukum yang dikemukan oleh Adamson Hoebel dan Karl Lliewellyn dalam bukunya “cheyenne way” yaitu:

1.      “Unsur Imperatif”, yaitu hukum dibuat atau ditetapkan oleh pihak yang memerintah, untuk mengatur warga masyarakat pada suatu arah tertentu.

2.      “Supremasi”, bahwa hukum itu munjukkan sebagai fakta jika hukum itu diperlukan.

3.      “Sistem”, mengartikan bahwa hukum merupakan tata yang bertautan satu sama lain.

4.      “Resmi”, bahwa hukum memiliki kualitas umum (publik) yang oleh masyarakat dengan resmi


ff

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA