LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA
Baca Juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "lapangan
hukum itu diartikan sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenal dan
senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang ada sudah sejak lama terutama di
Eropa dan Hindia-Belanda, yaitu diwilayah jajahan Belanda dan juga dapat
dilihat pada pasal 2 dan pasal 108 UUDS 1950".
Selain itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan lapangan hukum yang ada di
Indonesia, antara lain:
- Hukum tata negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan kaidah aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
- Hukum tata usaha negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.
- Hukum perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak an kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalam masyarakat dan pergaulan dalam keluarga.
- Hukum dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukumyang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan.
- Hukum pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak menaati aturan hukum tersebut.
- Hukum acara (procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil. Yaitu mempelajari prosedur dalam beracara baik itu pidana, perdata, tata usaha negara, dagang.
Baca juga : Tata Hukum Indonesia di Masa Orde Baru dan Reformasi
Namun selain dari lapangan hukum diatas di Indonesia memiliki penambahan-penambahan hukum yang lain biasa kita sebut dengan hukum khusus kita mengambil contoh dalam hukum pidana, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008, Undang-undang hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan lain sebagainya. Oleh karena hukum tersebut tidak terdapat dalam hukum pidana maka dibuatlah peraturan baru yang disebut dengan hukum khusus.
Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar