ESENSI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
1.
Jelaskan
mengapa dalam kehidupan masyarakat sangat diperlukan aturan hukum?
Berikan contoh konkrit!
2.
Menurut
saudara, mengapa di Indonesia penegakan hukum untuk memberantas kejahatan
korupsi dan narkoba selama ini tidak berhasil. Analisis dengan faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum.
3.
Gambarkan
tentang situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini!
4.
Jelaskan
dengan memberikan contoh konkrit apa yang dimaksud dengan :
a.
Penegakan
hukum subyektif dalam arti luas dan sempit;
b.
Penegakan
hukum obyektif dalam arti luas dan sempit.
JAWABAN
1.
Karena hukum
adalah sebuah peraturan yang berguna untuk mengatur jalannya kestabilan dan
keteraturan masyarakat, dalam artian lain hukum juga diperlukan untuk
menciptakan kondusivitas dalam masyarakat. Jika tidak ada hukum didalam
masyarakat maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan sangat kacau
tanpa peduli kepentingan orang lain. Contoh yang diambil tentang aturan lalu
lintas, jika tidak ada aturan yang berlaku maka akan terjadi kecelakaan yang
menimbulkan banyak korban jiwa. Dengan adanya hukum peraturan lalu lintas maka
akan mengurangi tingkat kematian akibat lalu lintas.
2.
Menurut pribadi
ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak berhasilnya penangan dari kedua
kasus ini. Pertama, faktor internal dari dalam diri masing-masing pelaku, jika
tidak ada kesadaan diri dari pelaku maka kejahatan akan timbul berulang- ulang
dan selalu melakukan hal yang dia inginkan. Kedua, faktor exsternal dari luar
seperti lingkungan, jika lingkungan tempat melakukan kejahan maka hal ini akan
terjadi tanpa adanya prihatin terhadap diri sendiri dan orang lain. Ketiga,
faktor hukum sendiri. Seperti yang diketahui hukum di indonesia sangat lemah
dengan kejujuran adanya sogok-menyogok menjadi hal yang sudah biasa yang tidak
bisa dipisahkan lagi. Jika hukum sendiri lemah dan mudah di upah maka pelaku
kejahatan akan senantiasa mengulangi perbuatan yang dia lakukan sebelumnya.
3.
Indonesia adalah
negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum landasan sebagai atau dalam
aktifitas negara masyarakat. Setiap negara menginginkan negaranya memiliki
penegakan-penegakan hukum dan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Tapi kenyataannya
seperti yang kita ketahui bahwa hukum di Indonesia “Tumpul Diatas Tajam
Dibawah”. Kondisi hukum yang saat ini sering menuai kritikan. Berbagai kritikan
diarahkan baik berkaitan dengan keadaan hukum, kualitas huku, ketidakjelasan
berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga
lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Masyarakat juga mengatakan hukum di Indonesia dapat dibeli, yang
mempunyai jabatan nama dan kekuasaaan, yang mempunyai banyak uang pasti akan
aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.
4.
Contoh konkrit
berdasarkan :
a.
Penegakan hukum
subyektif dalam arti luas dan sempit.
Hukum subjektif adalah hukum yang yang timbul dari
hukum obyektif yang berlaku terhadap beberapa orang atau hanya berkau terhadap
seseorang saja. Contohnya pencemaran nama baik, kasus tersebut dilanggar bisa
denganperorangn juga bisa dengan kelompok.
b.
Penegakan hukum
obyektif dalam arti luas dan sempit.
Dalam hal ini pengertiannya juga mencangkup
nilai-nilai yang luas dan sempit. Dalam arti luas penegakan hukum itu mencakup
nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit
penegakan hukum itu hanya bergantung pada penegakan peraturan yang formal dan
tertulis saja. Conothnya hukum adat yang berlau di wilayah-wilayah tertentu.
Hukum tersebut tidak adal dalam undang-undang. Hukum tersebut bisa termasuk
kedalam hukum artian sempit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar