Belajar Hukum Bareng

Soal Mengenai Esensi Hukum dan Penegakan Hukum

 

ESENSI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

1.      Jelaskan mengapa dalam kehidupan masyarakat sangat diperlukan aturan hukum?

Berikan contoh konkrit!

2.      Menurut saudara, mengapa di Indonesia penegakan hukum untuk memberantas kejahatan korupsi dan narkoba selama ini tidak berhasil. Analisis dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

3.      Gambarkan tentang situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini!

4.      Jelaskan dengan memberikan contoh konkrit apa yang dimaksud dengan :

a.       Penegakan hukum subyektif dalam arti luas dan sempit;

b.      Penegakan hukum obyektif dalam arti luas dan sempit.

 

                                         JAWABAN

1.      Karena hukum adalah sebuah peraturan yang berguna untuk mengatur jalannya kestabilan dan keteraturan masyarakat, dalam artian lain hukum juga diperlukan untuk menciptakan kondusivitas dalam masyarakat. Jika tidak ada hukum didalam masyarakat maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan sangat kacau tanpa peduli kepentingan orang lain. Contoh yang diambil tentang aturan lalu lintas, jika tidak ada aturan yang berlaku maka akan terjadi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa. Dengan adanya hukum peraturan lalu lintas maka akan mengurangi tingkat kematian akibat lalu lintas.

 

2.      Menurut pribadi ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak berhasilnya penangan dari kedua kasus ini. Pertama, faktor internal dari dalam diri masing-masing pelaku, jika tidak ada kesadaan diri dari pelaku maka kejahatan akan timbul berulang- ulang dan selalu melakukan hal yang dia inginkan. Kedua, faktor exsternal dari luar seperti lingkungan, jika lingkungan tempat melakukan kejahan maka hal ini akan terjadi tanpa adanya prihatin terhadap diri sendiri dan orang lain. Ketiga, faktor hukum sendiri. Seperti yang diketahui hukum di indonesia sangat lemah dengan kejujuran adanya sogok-menyogok menjadi hal yang sudah biasa yang tidak bisa dipisahkan lagi. Jika hukum sendiri lemah dan mudah di upah maka pelaku kejahatan akan senantiasa mengulangi perbuatan yang dia lakukan sebelumnya.

 

3.      Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum landasan sebagai atau dalam aktifitas negara masyarakat. Setiap negara menginginkan negaranya memiliki penegakan-penegakan hukum dan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Tapi kenyataannya seperti yang kita ketahui bahwa hukum di Indonesia “Tumpul Diatas Tajam Dibawah”. Kondisi hukum yang saat ini sering menuai kritikan. Berbagai kritikan diarahkan baik berkaitan dengan keadaan hukum, kualitas huku, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.  Masyarakat juga mengatakan hukum di Indonesia dapat dibeli, yang mempunyai jabatan nama dan kekuasaaan, yang mempunyai banyak uang pasti akan aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.

 

4.      Contoh konkrit berdasarkan :

a.       Penegakan hukum subyektif dalam arti luas dan sempit.

Hukum subjektif adalah hukum yang yang timbul dari hukum obyektif yang berlaku terhadap beberapa orang atau hanya berkau terhadap seseorang saja. Contohnya pencemaran nama baik, kasus tersebut dilanggar bisa denganperorangn juga bisa dengan kelompok.

b.      Penegakan hukum obyektif dalam arti luas dan sempit.

Dalam hal ini pengertiannya juga mencangkup nilai-nilai yang luas dan sempit. Dalam arti luas penegakan hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya bergantung pada penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Conothnya hukum adat yang berlau di wilayah-wilayah tertentu. Hukum tersebut tidak adal dalam undang-undang. Hukum tersebut bisa termasuk kedalam hukum artian sempit.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA