Belajar Hukum Bareng

Warga Negara dan Kewarganegaraan

 

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

 Baca Juga : Sumber Hukum Tata Negara

·         Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Citizens” yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara. Selain itu dalam pengertian lain warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewarganegaraan merupakan terjemahan dari bahasa inggris juga “Citizenship” artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis

-        Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.

-          Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil

-          Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

-   Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

 

·         Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut :

a.    Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b.   Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

c.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 


Namun asas yang sering dikenal di berbagai Negara yaitu antara

a.      Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.

b. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

 

·         Syarat Memperoleh Warganegaraan Indonesia

Permohonan “Naturalisasi” dimana permohonan Pewarganegaraan menurut UU No 12 Tahun 2006 dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

c.       Sehat jasmani dan rohani;

d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;

f.        Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 

·         Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;

c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan betas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri;

d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f.        Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

 

·         Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Hak Dasar, sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:

a.       Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26);

b.      Bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);

c.       Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasa127 ayat  2);

d.      Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28);

e.      Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2);

f.        Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal30);

g.       Mendapat pendidikan (Pasal 31)mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32);

h.      Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33);

i.         Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).

 

·         Masalah Kewarganegaraan

Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Seperti yang kita ketahui Indonesia menganut asas Ius soli, Ius sanguinis, Asas kewarganegaraan tunggal, Asas kewarganegaraan ganda, namun dalam hal itu ada permasalahan yang terjadi antara lain :

a.       Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis).

b.      Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).

c.       Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda.


 Referensi :

Klik sini

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-2006-kewarganegaraan-republik-indonesia

Klik sini

https://harianto05091995.blogspot.com/2019/08/makalah-tentang-warganegara-dan.html

Klik sini

https://slideplayer.info/slide/11906813/

Klik sini

https://slideplayer.info/slide/1886651/


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA