WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Baca Juga : Sumber Hukum Tata Negara
·
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga negara
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Citizens” yang mempunyai arti
warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk,
orang tanah air. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yang bernama negara. Selain itu dalam pengertian lain warga negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewarganegaraan
merupakan terjemahan dari bahasa inggris juga “Citizenship” artinya keanggotaan
yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara. Kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan
adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun
menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan
adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan Negara.
-
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak
ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan,
ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
-
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan
pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan
berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan
pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban
warga Negara.
·
Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,
Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut :
a. Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Namun asas yang
sering dikenal di berbagai Negara yaitu antara
a. Asas
Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi,
seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang
menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara
Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili,
Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala,
Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru,
Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
b. Asas
Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan
orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah
atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia,
namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat
kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini
adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia,
Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel,
Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia,
Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
·
Syarat Memperoleh Warganegaraan Indonesia
Permohonan “Naturalisasi”
dimana permohonan Pewarganegaraan menurut UU No 12 Tahun 2006 dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c.
Sehat jasmani dan rohani;
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap;
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
·
Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
b.
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain;
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan betas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri;
d.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Presiden;
e.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
g.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik
Indonesia
Hak Dasar, sebagai warga negara
dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
a.
Menyatakan diri sebagai warga negara dan
penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26);
b.
Bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan
(Pasal 27 ayat 1);
c.
Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
(Pasa127 ayat 2);
d.
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28);
e.
Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan
ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2);
f.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(Pasal30);
g.
Mendapat pendidikan (Pasal 31)mengembangkan
kebudayaan nasional (Pasal 32);
h.
Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi
(Pasal 33);
i.
Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah
sebagai fakir miskin (Pasal 34).
·
Masalah Kewarganegaraan
Membahas
tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari
suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai
warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut
diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda. Seperti yang kita ketahui Indonesia menganut asas Ius soli, Ius
sanguinis, Asas kewarganegaraan tunggal, Asas kewarganegaraan ganda, namun
dalam hal itu ada permasalahan yang terjadi antara lain :
a. Apatride
merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal
ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan
tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang
berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis).
b. Bipatride
adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap),
atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang
yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius
sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).
c. Multipatride
merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua
kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di
daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang
tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-2006-kewarganegaraan-republik-indonesia
https://harianto05091995.blogspot.com/2019/08/makalah-tentang-warganegara-dan.html
https://slideplayer.info/slide/11906813/
https://slideplayer.info/slide/1886651/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar