Belajar Hukum Bareng

Mencari Nama-nama Tokoh Hukum Sosiologi dan Normatif

 

MENGIDENTIFIKASI/MENCARI NAMA-NAMA TOKOH HUKUM SOSIOLOGI & NORMATIF

 

·      SOSIOLOGIS & NORMATIF

-          John Austin

Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang  dan mempunyai kekuasaan.

Hukum sebagai suatu sistem logika yang bersifa tetap dan tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.Ketiga, hukum postif harus memenuhi beberapa unsur, yaitu unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Di luar itu bukanlah hukum, melainkan moral positif (positive morality).

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Ini menurut pendapat saya, dari pernyataan yang diatas hukum sebagai suatu sistem logika. Jadi hukum merupakan suatu logika jadi hukum tidak rasional dalam pandangan hukum.

 

-          Hans Kelsen

Menerangkan bahwa hukum itu sesusngguhnya haruslah merupakan sesuatu hukum, yang dapat berlaku bagi semua orang tidak terkecuali yang dimurnikan sama sekali dari berbagai unsur yang sangat berbahaya seperti politik, agama, sejarah, sosiologi, etik, psikologi dan sebagainya.

Termasuk kedalam faham normatif. Kenapa? Sebab pernyataan diatas meyatakan tentang  politik dan agama termasuk didalamnya, jadi saya berpendapat pollitik dan hukum sudah termasuk kedalam ilmu normatif karena ilmu ormatif adalah ilmu yang jelas dan bisa disaring dengan akal sehat dan lebih logic.

 

-          Jeremy Bentham

Bentham banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana. Menurut dia, setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang didasarkan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut pendapat diatas kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman. Hukuman pada kejahatan itu tdak bisa bisa kita menentukan secara gampang tanpa adanya penyidikan yang jelas.

 

-          Karl Marx

Hukum adalah suatu cerminan hubungan hukum ekonomis masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut hukum itu cerminan dari masyarakat itu sendiri. Jadi pernyataan Karl Marx itu logic dan masuk diakal sebab peraturan hukum itu didasarkan pada masyarakatnya itu sendiri, apakah masyarakat tersebut mau memilih melanggar atau  mentaati peraturan.

-          Karl Llewellyn

Konsepnya yang terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi bahkan membentuk hukum.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut saya pernyataan diatas menyatakan hakim tidak hanya menentukan hukum tapi juga membentuk hukum. Jadi saya sendiri berpendapat bahwa hakim tetaplah hakim, sebab seorang hakim harus menentukan hukum itu sesuai dengan tugasnya.

 

-          Soerjono Soekanto

Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

Termasuk kedalam faham normatif. Kenapa? Karena apa yang dinyatakan tersebut hukum itu tidak bisa dilihat dari sudut pandang satu tapi bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, jadi hkum bisa ditinjau dari gejala-gejala lainnya.

 

-          R. Otje Salman

Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Termasuk kedalam faham normatif. Kenapa? Karena apa yang dinyatakannya itu hubungan timbal balik dan hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dilihat dari sudut pandang empiris.

 

-          Max Weber

Hukum adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena hukum itu didasarkan pda tindakan manusia itu sendiri, apakah manusia itu sendiri memilih untuk melanggar atau mentaati peraturan hukum yang berlaku.

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA