MENGIDENTIFIKASI/MENCARI
NAMA-NAMA TOKOH HUKUM SOSIOLOGI & NORMATIF
·
SOSIOLOGIS &
NORMATIF
-
John
Austin
Hukum
merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang
memegang kedaulatan, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur
makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang
memegang dan mempunyai kekuasaan.
Hukum
sebagai suatu sistem logika yang bersifa tetap dan tertutup, dan oleh karena
itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.Ketiga, hukum postif
harus memenuhi beberapa unsur, yaitu unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan
kedaulatan. Di luar itu bukanlah hukum, melainkan moral positif (positive
morality).
Termasuk
kedalam faham sosiologis. Kenapa? Ini menurut pendapat saya, dari pernyataan
yang diatas hukum sebagai suatu sistem logika. Jadi hukum merupakan suatu
logika jadi hukum tidak rasional dalam pandangan hukum.
-
Hans
Kelsen
Menerangkan
bahwa hukum itu sesusngguhnya haruslah merupakan sesuatu hukum, yang dapat
berlaku bagi semua orang tidak terkecuali yang dimurnikan sama sekali dari
berbagai unsur yang sangat berbahaya seperti politik, agama, sejarah,
sosiologi, etik, psikologi dan sebagainya.
Termasuk
kedalam faham normatif. Kenapa? Sebab pernyataan diatas meyatakan tentang politik dan agama termasuk didalamnya, jadi
saya berpendapat pollitik dan hukum sudah termasuk kedalam ilmu normatif karena
ilmu ormatif adalah ilmu yang jelas dan bisa disaring dengan akal sehat dan
lebih logic.
-
Jeremy
Bentham
Bentham
banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak
pidana. Menurut dia, setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman
yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang
dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang didasarkan untuk mencegah terjadinya
kejahatan.
Termasuk
kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut pendapat diatas kejahatan
harus disertai dengan hukuman-hukuman. Hukuman pada kejahatan itu tdak bisa
bisa kita menentukan secara gampang tanpa adanya penyidikan yang jelas.
-
Karl
Marx
Hukum
adalah suatu cerminan hubungan hukum ekonomis masyarakat di dalam suatu tahap
perkembangan tertentu.
Termasuk
kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut hukum itu cerminan dari
masyarakat itu sendiri. Jadi pernyataan Karl Marx itu logic dan masuk diakal
sebab peraturan hukum itu didasarkan pada masyarakatnya itu sendiri, apakah
masyarakat tersebut mau memilih melanggar atau mentaati peraturan.
-
Karl
Llewellyn
Konsepnya
yang terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan
menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi bahkan
membentuk hukum.
Termasuk
kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut saya pernyataan diatas
menyatakan hakim tidak hanya menentukan hukum tapi juga membentuk hukum. Jadi
saya sendiri berpendapat bahwa hakim tetaplah hakim, sebab seorang hakim harus
menentukan hukum itu sesuai dengan tugasnya.
-
Soerjono Soekanto
Hukum
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala lainnya.
Termasuk
kedalam faham normatif. Kenapa? Karena apa yang dinyatakan tersebut hukum itu
tidak bisa dilihat dari sudut pandang satu tapi bisa dilihat dari berbagai
sudut pandang, jadi hkum bisa ditinjau dari gejala-gejala lainnya.
-
R. Otje Salman
Hukum
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Termasuk
kedalam faham normatif. Kenapa? Karena apa yang dinyatakannya itu hubungan
timbal balik dan hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dilihat
dari sudut pandang empiris.
-
Max Weber
Hukum
adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh
tindakan manusia.
Termasuk
kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena hukum itu didasarkan pda tindakan
manusia itu sendiri, apakah manusia itu sendiri memilih untuk melanggar atau
mentaati peraturan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar