Belajar Hukum Bareng

Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika

 

Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika

SOAL

1.      Bagaimana metodologi interpretasi hukum yang dapat digunakan untuk menafsirkan Pasal 86 INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang KHI?

2.      Pilihlah satu mazhab hukum untuk melihat permasalahan di atas! Kemudian jelaskan model penalaran hukumnya!

3.      Bagaimana model kontruksi hukum pada permasalahan di atas?

 

JAWABAN

1.      Disini saya mengunakan metodologi interpretasi hukum Penafsiran Sistematis, Yaitu “penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antar pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing, Atau peraturan yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan lainnya”.

Karena menurut pasal 86 INPRES No. 1 tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam). Intinya tidak ada pencampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi harta istri dan begitu juga sebaliknya. Dari pasal tersebut masuk kedalam penafsiran sistematis didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dan juga berkaitan dengan pasal atau ayat 85 dan 87 mengenai harta milik masing-masing antara suami atau isteri.

 

2.      Disini saya mengambil mazhab hukum Eugen Ehrlich “bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan sosial tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara”. Karena menurut saya disini pasal 85,86, dan 87 INPRES tersebut hanya tunduk oleh ketentuan sosisal tertentu. Ada juga masyarakat yang berpisah dan membagi harta didalam perkawiannya sesuai ketetentuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, intinya saling win win dalam keputusan tersebut.

Model penalaran hukumnya antara lain:

1.      A dan B melangsungkan perceraian dan membagi hartanya sesuai kesepakatan.

2.      Menurut kebiasaan perceraian harta dibagi sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya kontra dari sebelah pihak.

3.      A dan B melangsungkan perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan tempat tinggalnya.

4.      Pengadilan agama juga tidak akan membatalakan perceraian antara A dan B.

 

 

 

3.      Disini saya mengambil model kontruksi hukum Argumentum A Contrario “yaitu pengkontruksian dengan cara mengabtraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya”. Sesuai dengan permasalahn diatas seorang Pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali kecuali Asisten Rumah tangtganya.  Jadi dalam peraturan perundang-undangan ART dari perwaris tersebut tidak berhak mendapatkan waris dari Pewaris disini sesuai dengan kontruksi diatas yaitu berlawanan pada suatu peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA