Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika
SOAL
1. Bagaimana
metodologi interpretasi hukum yang dapat digunakan untuk menafsirkan Pasal 86
INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang KHI?
2. Pilihlah
satu mazhab hukum untuk melihat permasalahan di atas! Kemudian jelaskan model
penalaran hukumnya!
3. Bagaimana
model kontruksi hukum pada permasalahan di atas?
JAWABAN
1. Disini
saya mengunakan metodologi interpretasi hukum Penafsiran Sistematis, Yaitu “penafsiran
hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antar
pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya
masing-masing, Atau peraturan yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan
lainnya”.
Karena
menurut pasal 86 INPRES No. 1 tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Intinya tidak ada pencampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan.
Harta istri tetap menjadi harta istri dan begitu juga sebaliknya. Dari pasal
tersebut masuk kedalam penafsiran sistematis didasarkan atas sistematika
pengaturan hukum dan juga berkaitan dengan pasal atau ayat 85 dan 87 mengenai
harta milik masing-masing antara suami atau isteri.
2. Disini
saya mengambil mazhab hukum Eugen Ehrlich “bahwa hukum tunduk pada
ketentuan-ketentuan sosial tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena
ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan
bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara”. Karena menurut saya disini
pasal 85,86, dan 87 INPRES tersebut hanya tunduk oleh ketentuan sosisal
tertentu. Ada juga masyarakat yang berpisah dan membagi harta didalam
perkawiannya sesuai ketetentuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, intinya
saling win win dalam keputusan tersebut.
Model
penalaran hukumnya antara lain:
1. A
dan B melangsungkan perceraian dan membagi hartanya sesuai kesepakatan.
2. Menurut
kebiasaan perceraian harta dibagi sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah
pihak tanpa adanya kontra dari sebelah pihak.
3. A
dan B melangsungkan perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan
tempat tinggalnya.
4. Pengadilan
agama juga tidak akan membatalakan perceraian antara A dan B.
3. Disini
saya mengambil model kontruksi hukum Argumentum A Contrario “yaitu pengkontruksian
dengan cara mengabtraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu
diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkrit
yang belum ada pengaturannya”. Sesuai dengan permasalahn diatas seorang Pewaris
tidak meninggalkan ahli waris sama sekali kecuali Asisten Rumah
tangtganya. Jadi dalam peraturan
perundang-undangan ART dari perwaris tersebut tidak berhak mendapatkan waris
dari Pewaris disini sesuai dengan kontruksi diatas yaitu berlawanan pada suatu
peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar