SUMBER-SUMBER HUKUM DI
INDONESIA
Baca juga : Lapangan Hukum di Indonesia
Dalam penjelasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian sumber hukum, perbedaan sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang pengertian secara dalam sumber hukum alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu perngertian dari katanya.
Sumber, Menurut KBBI sumber diartikan sebagai “tempat” keluarnya Air atau Zat cair dari sesuatu seperti sumur dan lain sebagainya. Sedangkan Hukum, yaitu diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk membuat hukum dan berlaku mengikat serta memaksa bagi setiap warna negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika kita mendengar istilah tentang Sumber hukum Indonesia, maka dapat kita pastikan bahwa pengertiannya adalah “tempat” dimana kita bisa menemukan “hukum” di “Indonesia”.
Menurut Cekli Pratiwi Dosen Fakultas Hukum UMM sumber hukum dibedakan menjadi
2 yaitu sumber hukum Materiil dan sumber hukum Formil. Dibawah ini penjelasan menurut Cekli Pratiwi dalam channel youtubenya:
Ingin belajar hukum lewat video Klik sini
1. Sumber
Hukum Materiel
Sumber hukum
Materiel adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Hukum Materiel
juga dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta
hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Faktor dari sumber hukum materiel di
Indonesia adalah pancasila, karena pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum.
2. Sumber
Hukum Formil
Sumber hukum
formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Hukum sendiri
bermacam-macam bentuknya ada yang berbentuk undang-undang, kebiasaan, traktat,
yurisprudensi, dan doktrin.
a. Undang-Undang/Peraturan
Perundang-Undangan
Peraturan
perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga
yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 7 UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan yang sesuai
urutan yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang/perppu
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah provinsi
- Peraturan daerah kabupaten/kota
b. Kebiasaan
Kebiasaan
adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang yang
dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang sangat lama yang bersifat umum,
meskipun tidak tertulis tetapi sangat ditaati dalam kehidupan masyarakat dimana
hukum adat itu berlaku.
c. Traktat
Traktat
adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih untuk
bisa mencapai hubungan hukum tentang obyek-obyek hukum dengan kepentingan yang
sama dan dibuat berdasarkan tata cara hukum Internasional yang menimbulkan
akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuat perjanjian tersebut.
d. Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah hukum terbentuk oleh putusan-putusan hakim. Dalam Yurisprudensi ada yang
bersifat tetap dan tidak tetap. Yurisprudensi yang bersifat tetap adalah
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim mengenai masalah yang sama. Sedangkan yurisprudensi yang tidak tetap
adalah putusan hakim terdahulu yang tidak diikuti oleh hakim untuk
menyelesaikan masalah.
e. Doktrin
Doktrin
adalah ajaran atau pendapat ahli hukum terkemuka yang menjadi rujukan dalam permasalahan-permasalahan
hukum baik ditingkat domestik maupun Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar