Belajar Hukum Bareng

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia


SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

Baca juga : Lapangan Hukum di Indonesia

Dalam penjelasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian sumber hukum, perbedaan sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang  pengertian secara dalam sumber hukum alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu perngertian dari katanya.

Sumber, Menurut KBBI sumber diartikan sebagai “tempat” keluarnya Air atau Zat cair dari sesuatu seperti sumur dan lain sebagainya. Sedangkan Hukum, yaitu diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk membuat hukum dan berlaku mengikat serta memaksa bagi setiap warna negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika kita mendengar istilah tentang Sumber hukum Indonesia, maka dapat kita pastikan bahwa pengertiannya adalah “tempat” dimana kita bisa menemukan “hukum” di “Indonesia”.

Menurut Cekli Pratiwi Dosen Fakultas Hukum UMM sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum Materiil dan sumber hukum Formil. Dibawah ini penjelasan menurut Cekli Pratiwi dalam channel youtubenya:

Ingin belajar hukum lewat video Klik sini

1.       Sumber Hukum Materiel

Sumber hukum Materiel adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Hukum Materiel juga dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Faktor dari sumber hukum materiel di Indonesia adalah pancasila, karena pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.

2.       Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Hukum sendiri bermacam-macam bentuknya ada yang berbentuk undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

a.       Undang-Undang/Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan yang sesuai urutan yaitu:

      1. Undang-Undang Dasar 1945
      2. Ketetapan MPR
      3. Undang-undang/perppu
      4. Peraturan pemerintah
      5. Peraturan presiden
      6. Peraturan daerah provinsi
      7. Peraturan daerah kabupaten/kota

b.      Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang yang dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang sangat lama yang bersifat umum, meskipun tidak tertulis tetapi sangat ditaati dalam kehidupan masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.

c.       Traktat

Traktat adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih untuk bisa mencapai hubungan hukum tentang obyek-obyek hukum dengan kepentingan yang sama dan dibuat berdasarkan tata cara hukum Internasional yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuat perjanjian tersebut.

d.      Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah hukum terbentuk oleh putusan-putusan hakim. Dalam Yurisprudensi ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Yurisprudensi yang bersifat tetap adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama. Sedangkan yurisprudensi yang tidak tetap adalah putusan hakim terdahulu yang tidak diikuti oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.

e.      Doktrin

Doktrin adalah ajaran atau pendapat ahli hukum terkemuka yang menjadi rujukan dalam permasalahan-permasalahan hukum baik ditingkat domestik maupun Internasional.

Referensi Klik Sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA