Belajar Hukum Bareng

Penggolongan-Penggolongan Hukum Dalam Negara

 

PENGGOLONGAN-PENGGOLONGAN HUKUM DALAM NEGARA


Baca juga : Subjek dan Objek Hukum

Ingin belajar hukum lewat video Klik sini video pembelajaran dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Menurut Cekli Pratiwi dalam channel youtubenya penggolongan hukum didasarkan dari beberapa bagian, berikut ini penjelasannya :

1.       Penggolongan Hukum Menurut Sumber Hukum

·         Undang-Undang

Undang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Contoh : Undang-undang cipta kerja; undang-undang KPK; undang-undang perlindungan anak dan masih banyak lagi.

·         Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah hukum terbentuk oleh putusan-putusan hakim terdahulu yang menjadi dasar bagi hakim selanjutnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama. Contoh : Pencurian arus listrik; Perkara perceraian; Pewarisan harta gono gini; Perjanjian internasional; Keputusan perdamaian.

·         Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang[1]ulang yang dilakukan secara terus menerus. Contoh : Melakukan upacara adat; Menggunakan tangan kanan saat mengambil atau memberikan sesuatu; Menghormati orang yang lebih tua; Menaati setiap peraturan yang dibuat.

·         Traktat

Traktat adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih. Contoh : Perjanjian bagi hasil antara Indonesia dengan PT Freeport Indonesia; Piagam PBB; Perjanjian kerjasama ekonomi antar anggota APEC.

·         Doktrin

Doktrin adalah ajaran atau pendapat ahli hukum terkemuka yang menjadi rujukan baik domestik maupun internasional. Contoh : Doktrin mengenai ajaran agama tertentu; Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan; Doktrin aliran realism hukum; Doktrin aliran utilitarianisme.

Baca juga : Tata Hukum Indonesia

2.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

·         Hukum Nasional

Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah atau negara tertentu. Contoh : UU pelanggaran ITE di Indonesia; UUbela negara; Hukum menurut syariat islam di Malaysia; Hukum Federal berlaku di Australia.

·         Hukum Regional

Hukum regional yaitu hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan Eropa, Asia Pasifik, Amerika, Timur Tengah. Contoh : Hukum Internasional Amerika/Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut

·         Hukum Internasional

Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku secara universal menyangkut seluruh masyarakat internasional tidak terbatasi dengan kawasan-kawasan tertentu. Contoh : Hukum bilateral Indonesia[1]Malaysia; Hukum konservasi lingkungan hidup; Hukum deklarasi HAM; Hukum internasional antara Filipina dan Amerika serikat.

Baca Juga : Lapangan Hukum di Indonesia

3.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

·         Tertulis

Tertulis yaitu aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Contoh : peraturan perundang-undangan; yurisprudensi; traktat; maupun doktrin.

·         Tidak Tertulis

Tidak tertulis yaitu peraturan masyarakat secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang.

4.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

·         Ius Konstitutum

Ius Konstitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang disuatu negara tertentu yang berlaku efektif. Contoh : Undang[1]undang ITE; Undang[1]undang HAM; Undang[1]undang Anak.

·         Ius Konstituendum

Ius Konstituendum yaitu hukum yang diangan-angankan dimasa mendatang yang masih berbentuk rancangan undang-undang. Contoh : Hukum tentang perlindungan data-data pribadi; Hukum tentang penyelesaian konflik agraria; Rancangan peraturan pemerintah tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan imbalan.

·         Hukum Antar Waktu

Hukum antar waktu yaitu hukum yang sudah sah keberadaannya tetapi pemberlakuannya harus berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif. Contoh : Undang-undang pernikahan campuran yang menyatakan bahwa apabila ada warga negara Asing menikah dengan warga negara Indonesia, maka akan mendapat status warga negara Asing.

Baca juga : Sistem Hukum Dunia dan Sistem Hukum Indonesia

5.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

·         Hukum Materiil

Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan. Contoh : Hukum tata negara; Hukum administrasi negara; KUHP; KUHAP.

·         Hukum Formil

Hukum formil yaitu hukum yang mengatur hubungan[1]hubungan antar anggota masyarakat mengenai urusan-urusan keperdataan. Contoh : Hukum keluarga; Hukum bisnis, Hukum kekayaan, Hukum waris.

6.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

·         Bersifat Memaksa

Bersifat memaksa yaitu dimana mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas. Contoh hukum pidana.

·         Bersifat Mengatur

Bersifat mengatur yaitu hukum yang mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan hukum tersebut tetapi juga boleh tidak. Contoh hukum tata usaha negara dan hukum perkawinan.

Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

7.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsinya

·         Hukum Materiil

Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh : Hukum tata negara; Hukum administrasi negara; KUHP; KUHAP.

·         Hukum Formil

Hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh : Hukum keluarga; Hukum bisnis, Hukum kekayaan, Hukum waris.

Referensi : Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA