PENGGOLONGAN-PENGGOLONGAN
HUKUM DALAM NEGARA
Baca juga : Subjek dan Objek Hukum
Ingin belajar hukum lewat video Klik sini video pembelajaran dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurut Cekli Pratiwi dalam channel youtubenya penggolongan hukum didasarkan
dari beberapa bagian, berikut ini penjelasannya :
1. Penggolongan
Hukum Menurut Sumber Hukum
·
Undang-Undang
Undang-undangan
adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk
membuat peraturan perundang-undangan. Contoh : Undang-undang cipta kerja;
undang-undang KPK; undang-undang perlindungan anak dan masih banyak lagi.
·
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah hukum terbentuk oleh putusan-putusan hakim terdahulu yang menjadi dasar
bagi hakim selanjutnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama. Contoh :
Pencurian arus listrik; Perkara perceraian; Pewarisan harta gono gini;
Perjanjian internasional; Keputusan perdamaian.
·
Kebiasaan
Kebiasaan
adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang[1]ulang yang dilakukan
secara terus menerus. Contoh : Melakukan upacara adat; Menggunakan tangan kanan
saat mengambil atau memberikan sesuatu; Menghormati orang yang lebih tua;
Menaati setiap peraturan yang dibuat.
·
Traktat
Traktat
adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih. Contoh
: Perjanjian bagi hasil antara Indonesia dengan PT Freeport Indonesia; Piagam
PBB; Perjanjian kerjasama ekonomi antar anggota APEC.
·
Doktrin
Doktrin adalah ajaran atau pendapat ahli hukum terkemuka yang menjadi rujukan baik domestik maupun internasional. Contoh : Doktrin mengenai ajaran agama tertentu; Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan; Doktrin aliran realism hukum; Doktrin aliran utilitarianisme.
Baca juga : Tata Hukum Indonesia
2. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
·
Hukum Nasional
Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah atau negara tertentu. Contoh
: UU pelanggaran ITE di Indonesia; UUbela negara; Hukum menurut syariat islam
di Malaysia; Hukum Federal berlaku di Australia.
·
Hukum Regional
Hukum
regional yaitu hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan
Eropa, Asia Pasifik, Amerika, Timur Tengah. Contoh : Hukum Internasional
Amerika/Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen dan konsep perlindungan
kekayaan hayati laut
·
Hukum Internasional
Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku secara universal menyangkut seluruh masyarakat internasional tidak terbatasi dengan kawasan-kawasan tertentu. Contoh : Hukum bilateral Indonesia[1]Malaysia; Hukum konservasi lingkungan hidup; Hukum deklarasi HAM; Hukum internasional antara Filipina dan Amerika serikat.
Baca Juga : Lapangan Hukum di Indonesia
3. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Bentuknya
·
Tertulis
Tertulis yaitu
aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Contoh : peraturan
perundang-undangan; yurisprudensi; traktat; maupun doktrin.
·
Tidak Tertulis
Tidak tertulis yaitu peraturan masyarakat secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
4. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
·
Ius Konstitutum
Ius
Konstitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang disuatu negara tertentu yang
berlaku efektif. Contoh : Undang[1]undang ITE; Undang[1]undang HAM; Undang[1]undang Anak.
·
Ius Konstituendum
Ius
Konstituendum yaitu hukum yang diangan-angankan dimasa mendatang yang masih
berbentuk rancangan undang-undang. Contoh : Hukum tentang perlindungan
data-data pribadi; Hukum tentang penyelesaian konflik agraria; Rancangan
peraturan pemerintah tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan
imbalan.
·
Hukum Antar Waktu
Hukum antar waktu yaitu hukum yang sudah sah keberadaannya tetapi pemberlakuannya harus berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif. Contoh : Undang-undang pernikahan campuran yang menyatakan bahwa apabila ada warga negara Asing menikah dengan warga negara Indonesia, maka akan mendapat status warga negara Asing.
Baca juga : Sistem Hukum Dunia dan Sistem Hukum Indonesia
5. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
·
Hukum Materiil
Hukum
materiil yaitu hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang
berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan. Contoh
: Hukum tata negara; Hukum administrasi negara; KUHP; KUHAP.
·
Hukum Formil
Hukum formil yaitu hukum yang mengatur hubungan[1]hubungan antar anggota masyarakat mengenai urusan-urusan keperdataan. Contoh : Hukum keluarga; Hukum bisnis, Hukum kekayaan, Hukum waris.
6. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Sifatnya
·
Bersifat Memaksa
Bersifat memaksa
yaitu dimana mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang
tegas. Contoh hukum pidana.
·
Bersifat Mengatur
Bersifat mengatur yaitu hukum yang mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan hukum tersebut tetapi juga boleh tidak. Contoh hukum tata usaha negara dan hukum perkawinan.
Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi
7. Penggolongan
Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
·
Hukum Materiil
Hukum materiil
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi
perintah dan larangan. Contoh : Hukum tata negara; Hukum administrasi negara;
KUHP; KUHAP.
·
Hukum Formil
Hukum formil
yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materiil. Contoh : Hukum keluarga; Hukum bisnis, Hukum kekayaan, Hukum
waris.
Referensi : Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar