SISTEM HUKUM DI DUNIA DAN
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
A. Sistem
Hukum Dunia
Menurut Abdoel
Djamali “sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur terdiri dari
bagian-bagian yang berkaitan dengan satu dengan yang lain”. Jadi dari
pengertian tersebut dapat diartikan dalam suatu sistem terdapat sub-sub
sistem yang saling berkaitan dengan yang
satu dan dengan yang lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut suatu
rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan tetentu.
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya macam-macam Sistem
hukum di Dunia yang sering diketahui yaitu sebanyak 5 sistem antara lain:
1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem Hukum Eropa
Kontinental suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dihimpun secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sistem ini berkembang
di negera-negara di Eropa seperti Jerman, Belanda, Italia. Sistem ini bersumber
pada hukum romawi Corpus Juris Civilis yang dijadikan dasar dalam kodifikasi
hukum di eropa. Prinsif utama dari sistem hukum Eropa kontinental yaitu hukum
memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan dan memiliki tujuan kepastian hukum. Dalam Sistem Eropa
kontinental memiliki konsekuensi bagi hakim yaitu hakim tidak dapat bebas
karena hakim merupakan pelaksana undang-undang.
2. Sistem
Hukum Anglo Saxon (Cammon Law)
Sistem Anglo Saxon adalah
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya
untuk memutuskan suatu perkara yang sejenis. sistem ini berlaku di negara-negara
Anglo Amerika dan berkembang di Inggris, negara-negara Amerika Utara, sebagian di
negara Asia dan Australia. Sistem ini bersumber dari putusan-putusan pengadilan,
kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara yang diwujudkan dengan
aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam sistem ini hakim
memiliki kewenangan untuk membuat hukum.
3. Sistem
Hukum Adat (Customer Law System)
Sistem Hukum Adat adalah serangkaian aturan yang
mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan
yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian
diterima menjadi hukum secara turun temurun. Sistem ini hanya dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat. Sistem hukum ini
bersumber dari peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi sangat diyakini
dan ditaati oleh masyarakat sehingga menjadi tolak ukur suatu perbuatan yang
benar atau tidak. Sistem hukum ini dikatakan sebagai hukum yang fleksibel dan
tidak kaku sebab peraturannya diubah sesuai dengan tingkah laku dimasyarakat.
4. Sistem
Hukum Islam (Islamic Law System)
Sistem Hukum
Islam adalah sistem yang didasarkan pada wahyu Allah Swt dan Sunnah Rasulullah
Saw mengenai tingkah laku manusia yang mengikat bagi semua pemeluknya. Sistem hukum
ini berkembang di Arab pada awal keberadaan agama Islam selain itu sistem hukum
islam juga berkembang di negara-negara Asia, Afrika, bahkan Eropa dan Amerika. Hukum
islam ini bersumber pada Al-qur’an, Al-sunnah, Ijma.
5. Sistem
Hukum Komunis
Sistem Hukum Komunis adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis. Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik Rakyat Cina (RRC), Korea Utara, Vietnam, dll. Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan komunis sebagaimana diajarkan tokoh-tokohnya dan sistem ini kekuatan negara yang paling besar dimana negara mengatur kehidupan orang banyak serta menguasai cabang-cabang ekonomi, dll.
Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
B. Sistem
Hukum Indonesia
Seperti yang kita ketahui
bahwa sistem hukum di Indonesia lebih cenderung kepada sistem hukum Eropa
Kontinental, karena Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda hal tersebut
dapat dibuktikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tetapi
disaat yang sama kita juga mengadopsi sistem hukum Anglo Saxon dapat dilihat
dari pembentukan “organ-organ negara pembantu” seperti Komisi Yudisial (KY),
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dsb. Lembaga-lembaga tersebut sebenarnya
tidak ada dalam sistem Eropa Kontinental sebab lembaga seperti ini dapat
dilihat dalam sistem hukum Anglo Saxon tatapi Indonesia mengadopsi sistem hukum
tersebut. dan seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia juga menganut sistem
hukum Islam dapat dilhat dalam perkawinan, waris-mewaris, adosi anak, peceraian
dll. Dan yang terakhir Indonesia juga menganut sistem hukum adat dapat dilihat dengan
pengakuan hak Ulayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar