Belajar Hukum Bareng

Sistem Hukum Dunia dan Sistem Hukum Indonesia


SISTEM HUKUM DI DUNIA DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA


A.      Sistem Hukum Dunia

Menurut Abdoel Djamali “sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan dengan satu dengan yang lain”. Jadi dari pengertian tersebut dapat diartikan dalam suatu sistem terdapat sub-sub sistem  yang saling berkaitan dengan yang satu dan dengan yang lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan tetentu.

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya macam-macam Sistem hukum di Dunia yang sering diketahui yaitu sebanyak 5 sistem antara lain:

1.       Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

Sistem Hukum Eropa Kontinental suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sistem ini berkembang di negera-negara di Eropa seperti Jerman, Belanda, Italia. Sistem ini bersumber pada hukum romawi Corpus Juris Civilis yang dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di eropa. Prinsif utama dari sistem hukum Eropa kontinental yaitu hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki tujuan kepastian hukum. Dalam Sistem Eropa kontinental memiliki konsekuensi bagi hakim yaitu hakim tidak dapat bebas karena hakim merupakan pelaksana undang-undang.

2.       Sistem Hukum Anglo Saxon (Cammon Law)

Sistem Anglo Saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya untuk memutuskan suatu perkara yang sejenis. sistem ini berlaku di negara-negara Anglo Amerika dan berkembang di Inggris, negara-negara Amerika Utara, sebagian di negara Asia dan Australia. Sistem ini bersumber dari putusan-putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara yang diwujudkan dengan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam sistem ini hakim memiliki kewenangan untuk membuat hukum.

3.       Sistem Hukum Adat (Customer Law System)

Sistem  Hukum Adat adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun. Sistem ini hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat. Sistem hukum ini bersumber dari peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi sangat diyakini dan ditaati oleh masyarakat sehingga menjadi tolak ukur suatu perbuatan yang benar atau tidak. Sistem hukum ini dikatakan sebagai hukum yang fleksibel dan tidak kaku sebab peraturannya diubah sesuai dengan tingkah laku dimasyarakat.

4.       Sistem Hukum Islam (Islamic Law System)

Sistem Hukum Islam adalah sistem yang didasarkan pada wahyu Allah Swt dan Sunnah Rasulullah Saw mengenai tingkah laku manusia yang mengikat bagi semua pemeluknya. Sistem hukum ini berkembang di Arab pada awal keberadaan agama Islam selain itu sistem hukum islam juga berkembang di negara-negara Asia, Afrika, bahkan Eropa dan Amerika. Hukum islam ini bersumber pada Al-qur’an, Al-sunnah, Ijma.

5.       Sistem Hukum Komunis

Sistem Hukum Komunis adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis. Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik Rakyat Cina (RRC), Korea Utara, Vietnam, dll. Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan komunis sebagaimana diajarkan tokoh-tokohnya dan sistem ini kekuatan negara yang paling besar dimana negara mengatur kehidupan orang banyak serta menguasai cabang-cabang ekonomi, dll.

Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

B.      Sistem Hukum Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem hukum di Indonesia lebih cenderung kepada sistem hukum Eropa Kontinental, karena Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda hal tersebut dapat dibuktikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tetapi disaat yang sama kita juga mengadopsi sistem hukum Anglo Saxon dapat dilihat dari pembentukan “organ-organ negara pembantu” seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dsb. Lembaga-lembaga tersebut sebenarnya tidak ada dalam sistem Eropa Kontinental sebab lembaga seperti ini dapat dilihat dalam sistem hukum Anglo Saxon tatapi Indonesia mengadopsi sistem hukum tersebut. dan seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia juga menganut sistem hukum Islam dapat dilhat dalam perkawinan, waris-mewaris, adosi anak, peceraian dll. Dan yang terakhir Indonesia juga menganut sistem hukum adat dapat dilihat dengan pengakuan hak Ulayat.

Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA