HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA
DENGAN ILMU LAINNYA
1. Hubungan
Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Politik
Terdapat hubungan yang sangat erat antara Hukum Tata Negara dan Ilmu
Politik. Politik adalah kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara
seperti kegiatan membentuk undang-undang dan kegiatan melaksanakan perintah
undang-undang. Sementara Hukum Tata Negara berkaitan dengan badan-badan politik
atau badan-badan kenegaraan dimana kegiatan politik dijalankan. Menurut
Barrents Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia sedangkan Ilmu
Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Dengan kata
lain ilmu politik melahirkan manusia-manusia hukum tata negara sebaliknya hukum
tata negara merumuskan dasar dari perilaku politik atau kekuasaan.
Penyelenggaraan negara dan tujuan negara merupakan bagian dari hukum
tata negara. Hal ini berkaitan dengan ilmu politik mengangkut makna dan jiwa
sebuah hukum tata negara dan teknik hukum yang menyangkut cara membentuk hukum.
Dengan demikian, jelas bahwa hukum tata negara membicarakan organ sebagai
partikel-partikel yang terpisah didalam negara, dan partikel organ ini
membentuk satu kesatuan dengan tugas, fungsi dan kewenanganya masing-masing.
Hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan negara. Adapun ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat
dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Baik hukum tata negara dan ilmu politik
memiliki objek yang sama yaitu "negara". Setiap produk undang-undang
merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap
undang-undang pada hakikatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga
politik, sedangkan hukum tata negara melihat undang-undang adalah produk hukum
yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.
2. Hubungan
Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, Ilmu Negara mempelajari
negara dalam pengertian secara abstrak, konsep-konsep dan teori-teori mengenai
negara serta hakekat negara. Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari negara
dalam keadaan konkrit, mempelajari hukum positif yang berlaku dalam suatu
negara, dan mempelajari negara dari segi struktur. Dengan demikian Ilmu Negara
adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam
Hukum Tata Negara lebih lanjut, dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari
konsep. Teori tentang negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata
Negara.
Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara,
sedangkan Hukum Tata Negara merupakan perwujudan dari teori-teori Ilmu Negara.
Dengan demikian Ilmu Negara sebagai ilmu yang bersifat teoritis memberikan
pengetahuan dasar mengenai pengertian-pengertian pokok dan asas-asas pokok
tentang Negara pada umumnya. Hal ini merupakan bekal untuk dapat berhubungan
langsung dengan Hukum Tata Negara. Missal, Ilmu Negara menyediakan teori-teori
mengenai bentuk negara dan pemerintah, pengertian, jenis-jenis, kualifiasi dan
sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai bentuk negara dan bentuk
pemerintahan suatu negara tertentu yang dipelajari oleh Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari antara
lain:
1. Kedudukannya
-
Ilmu negara merupakan pengantar bagi Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara.
-
Ilmu negara adalah ilmu teoritis ilmiah yang
akan dipraktekan dalam Hukum Tata Negara.
2. Manfaatnya
-
Dilihat tugas ahli hukum, Ilmu negara sebagai
penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. Ilmu
negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan Hukum tata negara sebagai pelaksana
hukum.
-
Dilihat dari objek kajian, Ilmu negara obyek
penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang
negara pada umumnya, sedangkan Hukum Tata Negara objeknya adalah hukum positif.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negaraadalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam Hukum TataNegara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari konsep, teori tentang Negaramerupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
3. Hubungan
Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan Hukum
Administrasi Negara. Hukum Tata Negara memberi tugas dan kekuasaan, jabatan
pada lembaga pemerintah. Tugas dan wewenang yang telah dirumuskan dan akan
dijalankan diatur oleh Hukum Admnistrasi Negara. Hukum Admnistrasi Negara
merupakan lanjutan atau terusan dari Hukum Tata Negara, dimana jabatan,
wewenang, tugas dan fungsi pada badan atau lembaga sebuah Negara tersebut
diatur oleh Hukum Admnistrasi Negara.
Hubungan yang mendasar antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi
Negara yaitu Hukum Tata Negara merupakan displin ilmu hukum yang mengatur
tingkah laku negara seperti alat atau sarana perlengkapan Negara. Sedangkan
Hukum Admnistrasi Negara merupakan didiplin ilmu hukum yang mengatur tingkah
laku pemerintah (dalam arti administrasi Negara). Arti lainnya Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas
sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah
dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi
hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, dan hilangnya hak
serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta
akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa Hukum Tata
Negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak
memiliki wewenang. Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya Hukum
Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sebab dapat berbuat menurut
kehendaknya. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
mempunyai hubungan yang bersifat komplementer dan independen, oleh karena itu
keduanya sangat sulit untuk dipisahkan.
REFERENSI
Malahayati, M. (2016). Pengantar
Hukum Tata Negara.
Jurdi, Faizurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Indonesia Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar