Belajar Hukum Bareng

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya

 

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA

1.       Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Politik

Terdapat hubungan yang sangat erat antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik. Politik adalah kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara seperti kegiatan membentuk undang-undang dan kegiatan melaksanakan perintah undang-undang. Sementara Hukum Tata Negara berkaitan dengan badan-badan politik atau badan-badan kenegaraan dimana kegiatan politik dijalankan. Menurut Barrents Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Dengan kata lain ilmu politik melahirkan manusia-manusia hukum tata negara sebaliknya hukum tata negara merumuskan dasar dari perilaku politik atau kekuasaan.

Penyelenggaraan negara dan tujuan negara merupakan bagian dari hukum tata negara. Hal ini berkaitan dengan ilmu politik mengangkut makna dan jiwa sebuah hukum tata negara dan teknik hukum yang menyangkut cara membentuk hukum. Dengan demikian, jelas bahwa hukum tata negara membicarakan organ sebagai partikel-partikel yang terpisah didalam negara, dan partikel organ ini membentuk satu kesatuan dengan tugas, fungsi dan kewenanganya masing-masing.

Hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Adapun ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Baik hukum tata negara dan ilmu politik memiliki objek yang sama yaitu "negara". Setiap produk undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap undang-undang pada hakikatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik, sedangkan hukum tata negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.

 

2.       Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Negara

Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, Ilmu Negara mempelajari negara dalam pengertian secara abstrak, konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara serta hakekat negara. Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan konkrit, mempelajari hukum positif yang berlaku dalam suatu negara, dan mempelajari negara dari segi struktur. Dengan demikian Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut, dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep. Teori tentang negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan perwujudan dari teori-teori Ilmu Negara. Dengan demikian Ilmu Negara sebagai ilmu yang bersifat teoritis memberikan pengetahuan dasar mengenai pengertian-pengertian pokok dan asas-asas pokok tentang Negara pada umumnya. Hal ini merupakan bekal untuk dapat berhubungan langsung dengan Hukum Tata Negara. Missal, Ilmu Negara menyediakan teori-teori mengenai bentuk negara dan pemerintah, pengertian, jenis-jenis, kualifiasi dan sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan suatu negara tertentu yang dipelajari oleh Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari antara lain:

1.       Kedudukannya

-          Ilmu negara merupakan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

-          Ilmu negara adalah ilmu teoritis ilmiah yang akan dipraktekan dalam Hukum Tata Negara.

2.       Manfaatnya

-          Dilihat tugas ahli hukum, Ilmu negara sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan Hukum tata negara sebagai pelaksana hukum.

-          Dilihat dari objek kajian, Ilmu negara obyek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara pada umumnya, sedangkan Hukum Tata Negara objeknya adalah hukum positif.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negaraadalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum TataNegara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negaramerupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

 

3.       Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara memberi tugas dan kekuasaan, jabatan pada lembaga pemerintah. Tugas dan wewenang yang telah dirumuskan dan akan dijalankan diatur oleh Hukum Admnistrasi Negara. Hukum Admnistrasi Negara merupakan lanjutan atau terusan dari Hukum Tata Negara, dimana jabatan, wewenang, tugas dan fungsi pada badan atau lembaga sebuah Negara tersebut diatur oleh Hukum Admnistrasi Negara.

Hubungan yang mendasar antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi Negara yaitu Hukum Tata Negara merupakan displin ilmu hukum yang mengatur tingkah laku negara seperti alat atau sarana perlengkapan Negara. Sedangkan Hukum Admnistrasi Negara merupakan didiplin ilmu hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah (dalam arti administrasi Negara). Arti lainnya Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Van Vollenhoven mengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa Hukum Tata Negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak memiliki wewenang. Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sebab dapat berbuat menurut kehendaknya. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang bersifat komplementer dan independen, oleh karena itu keduanya sangat sulit  untuk dipisahkan.



REFERENSI

 

Malahayati, M. (2016). Pengantar Hukum Tata Negara.

Jurdi, Faizurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Indonesia Kencana

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA