Belajar Hukum Bareng

Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi


SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA SEBELUM PROKLAMASI DAN SETELAH PROKLAMASI


A.    SEBELUM PROKLAMASI

Sebelum proklamasi tata hukum Indonesia setidaknya memiliki 3 Masa yaitu :

Penjelasan tata hukum Indonesia menurut 3 masa ini di kutip dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL Dosen Fakultas Hukum UMM di channel youtube beliau klik sini

·         Masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)

Secara singkat pada masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) tidak terlalu focus kepada bidang hukum sebab pada masa pemerintahan VOC lebih focus pada bidang perekonomian oleh karena bidang hukum tidak terlalu berkembang. Hukum-hukum yang berlaku pada masa VOC adalah masyarakat pribumi dibiarkan untuk menggunakan hukum-hukumnya sendiri seperti hukum adat dan hukum agama.

·         Masa Hindia Belanda

Lain halnya dengan masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) hukum tidak terlalu difokuskan tetapi pada masa Hindia-Belanda Bidang hukum mulai mendapatkan perhatian. Bidang hukum belanda mengarahh kepada adanya Kodifikasi hukum yang dipengaruhi oleh paham Legisme seperti Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan; Peraturan-pertauran tertulis yang tidak dikodifikasikan; Peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa. Oleh karenanya pada masa Hindia-Belanda Hukum lebih detail dapat dilihat dari tidak memberlakukan lagi hukum-hukum yang tidak tertulis.

Periode-periode penting selama pemerintahan Hindia-Belanda yaitu ada 3 peraturan pokok yang belaku secara bergantian yaitu:

      1. Algeme Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Ketentuan Peratuan Perundang-Undagan) disingkat “AB”, diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1847/23 dan berlaku hingga 1848-1854.
      2. Regerings Reglement (Peraturan Pemerintah) disingkat “RR” diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1854/2 dan berlaku hingga 1855-1926.
      3. Indische Staatsregeling (Konstitusi Hindia-Belanda) disingkat “IS” diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1925/14-15 dan berlaku hingga 1926-1942.

Beberapa hasil dari kodifikasi 1940 yaitu seperti algemene bepalingen van wetgeving (Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan); Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata); Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Hukum Dagang); Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata).

·         Masa Pemerintahan Jepang

Pada masa pemerintahan Jepang pada dasarnya tidak membawa perubahan yang cukup besar dalam bidang hukum di Indonesia.  Sebab pada pemerintahan Jepang di Indonesia hanya memfokuskan kepada Mobilisasi penduduk di Indonesia untuk kepentingan jepang pada pemenagan perang dunia kedua. Namun ada produk hukum yang penting dalam kedudukan Jepang di Indonesia yaitu dengan berpedoman dengan undang-undang yang disebut Gun Sirei, melalui Osamu Sirei Nomor 1 tahun 1942 yang mengatur tentang ketentuan peralihan yang mengakibatkan peraturan-peraturan sebelumnya yaitu produk hukum Hindia-Belanda masih berlaku.

Baca Juga : Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

B.     SETELAH PROKLAMASI

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya, "lahirnya tata hukum Indonesia yaitu bersamaan dengan tata hukum Indonesia yaitu sejak di proklamasikan kemerdekaan republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi juga masih sering disebut 1 detik jebolan dari tata hukum kolonial untuk mengarah pada pembentukan hukum baru yaitu hukum nasional Indonesia. Tetapi seperti yang kita ketahui dalam membuat Undang-undang tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu waktu hingga bertahun tahun bahkan puluhan tahun dan dana yang tidak sedikit. Sedangkan hukum yang dibutuhkan sangat banyak dan sangat komplek untuk diterapkan, sekiranya hal tersebut bisa dibilang tidak mungkin bahkan sama sekali tidak mungkin".

Oleh karena itu permasalahannya pada awal kemerdekaan yaitu Indonesia belum memiliki cukup peraturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka untuk menghindari kekosongan hukum, Indonesia melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan merujuk kepada Pasal 2 aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen yaitu “semua badan lembaga dan peraturan yang ada masih dapat berlaku sepanjang belum diganti”. Selain itu pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini juga dikuatkan dengan adanya “Asas Konkordasi”.

Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA