Belajar Hukum Bareng

Teori-teori Hukum Dalam Antropologi

 

Teori-teori Hukum Dalam Antropologi

Antropologi hukum adalah kajian antropologis terhadap makna sosial dari dan pentingnya hukum dengan menelaah bagaimana hukum dibuat termasuk bagaimana konteks sosial pembuatan hukum tersebut, bagaimana hukum mempertahankan dan mengubah institusi sosial lainnya, dan bagaimana hukum membangun perilaku sosial.

 

·        Teori-teori hukum dalam antropologi antara lain:

1.       Teori Evolusionisme Deterministik

Dapat dikatakan sebagai teori tertua di deretan teori antropologi. Teori ini dikembangkan oleh Lewis Henry Morgan dan Edward Burnet Tylor. Teori ini muncul dari anggapan adanya hukum universal yang mengendalikan perkembangan semua kebudayaan manusia. Berdasarkan teori ini setiap kebudayaan mengalami fase-fase atau evolusi.

 

2.       Teori Partikularisme

Teori partikularisme muncul setelah berakhirnya masa teori evolusionisme. Pemikiran baru ini dipelopori oleh Franz Boas (1858-1942) yang menentang teori evolusionisme. Teori ini disebut juga sebagai partikularisme historic. Boas tidak setuju dengan teori evolusi tentang adanya hukum universal yang menguasai kebudayaan. Boas berpendapat meskipun hanya satu unsur, kebudayaan tetap harus dipelajari dalam konteks masyarakat di mana unsur tersebut berada. Teori partikularisme berpandangan bahwa perkembangan tiap kebudayaan mempunyai kekhasan sendiri-sendiri dan tidak dapat digeneralisasikan ke dalam aturan atau hukum yang universal.

 

3.       Teori Fungsionalisme

Teori fungsionalisme dikembangkan oleh Bronislaw Malinowski (1884-1942). Teori ini beranggapan bahwa semua unsur kebudayaan adalah bagian-bagian yang berguna bagi masyarakat di mana unsur-unsur tersebut berada. Pandangan fungsionalis menekankan bahwa setiap pola perilaku, kepercayaan dan sikap yang menjadi bagian dari kebudayaan suatu masyarakat, memiliki peran mendasar di dalam kebudayaan yang bersangkutan.

 

4.       Roscoe Pound dan Cochrane

Ahli sosiologi hukum Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum itu berfungsi sebagai alat untuk merubah atau merekayasa masyarakat (law as a tool of social engeneering), artinya dengan pemberlakuan hukum dari pemerintah maka perilaku masyarakat dapat diarahkan sesuai dengan hukum tersebut (perubahan sosial). Sebaliknya Cochrane mengemukakan bahwa masyarakatlah yag menentukan hukum, bukan masyarakat yang diarahkan oleh hukum dari pemerintah. Teori ini dinamakan teori Semi Autonomous Social Fields, yang merupakan hasil penelitiannya di bidang agraria di Tanzania, tepatnya pada suku Chagga.

 

 

5.       Marc Galanter

Menurut Marc Galanter dalam teorinya Pada masa itu terjadi dua pandangan yang berbeda tentang hukum, di satu sisi dilihat dalam kacamata sentralisme hukum, sedangkan yang lain melihatnya dari dimensi pluralisme hukum. Galanter melihat bahwa pada dimensi sentralisme terdapat kelemahan-kelemahan, seolah-olah keadilan itu produk eksklusif dari lembaga yang mendapat wewenang yuridis dari negara.

Dengan demikian ada gerak sentripetal dari masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya, artinya satu-satunya cara untuk mencari keadilan hanya ditemukan di temukan di lembaga peradilan yang dibentuk oleh pemerintah. Akibatnya terjadi banyak penumpukan perkara, terutama di MA sehingga membutuhkan waktu yang panjang, tenaga dan biaya yang berlebih.

 

6.       Robert Redfield

Teori yang dikembangkan Robert Redfield terhadap hukum adalah Jalur tengah, yaitu jalur yang bertitik tolak dari konsep hukum sebagai gejala yang dikenal pada masyarakat yang sudah beradab ( civilized societies) dan sudah menerapkan kekuatan secara sistematis dan formal oleh negara, di dalam melaksanakan aturan-aturan yang eksplisit.

 

7.       P. J. Bohannan

Teori yang dikembangkan Bohannan terhadap hukum adalah mengemukakan unsur-unsur hukum itu adalah penggunaan ‘paksaan fisik’ yang didampingi unsur ‘keteraturan’ dan unsur ‘authority’. Ini berkaitan dengan adanya adat kebiasaan yang ditaati masyarakat dan adanya hukum yang merupakan aturan-aturan yang ditafsirkan oleh lembaga. Juga berkaitan dengan pelembagaan ganda yang dapat mengidentifikasi hukum sebagai kaedah-kaedah yang menjabarkan hukum ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil sehingga dapat ditautkan dengan pribadi atau kelompok-kelompok. Kesenjangan me- rupakan sifat hukum dan kemampuannya untuk melaksanakan sesuatu terhadap lembaga-lembaga sosial, terjadinya perlu bahan terhadap lembaga-lembaga primer, berakibat timbulnya kesenjangan. Lalu kekuasaan yang sifatnya unisentris (terpusat menjadi satu).

 

8.       Keebet Von Benda Beckman

Teori ini merupakan hasil penelitiannya di Sumatera Barat yang berlangsung bulan Juni 1974 – September 1975. Teori  ini dibangun dari fakta persengketaan harta warisan kolam Batu Panjang yang diklaim oleh dua kaum yang berbeda. Dari fakta-fakta penelitian itu, Keebet membangun sebuah teori yang dianalogikan dari istilah hukum perdata internasional, yaitu Forum Shopping.

Forum Shopping berarti orang-orang yang bersengketa dapat memilih lembaga dan mendasarkan pilihannya pada hasil akhir apakah yang diharapkan dari sengketa tersebut. Sedangkan Shopping Forum berarti pihak pengadilan, baik pengadilan adat ditingkat masyarakat maupun di pengadilan pemerintah terlibat memanipulasi sengketa yang diharapkan dapat memberikan keuntungan politik atau malah menolak sengketa yang mereka kawatirkan akan mengancam kepentingan mereka.


Terima Kasih!!!..

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA