Teori-teori Hukum Dalam Antropologi
Antropologi
hukum adalah kajian antropologis terhadap makna sosial dari dan pentingnya
hukum dengan menelaah bagaimana hukum dibuat termasuk bagaimana konteks sosial
pembuatan hukum tersebut, bagaimana hukum mempertahankan dan mengubah institusi
sosial lainnya, dan bagaimana hukum membangun perilaku sosial.
·
Teori-teori hukum dalam antropologi
antara lain:
1.
Teori
Evolusionisme Deterministik
Dapat dikatakan sebagai teori tertua di deretan teori antropologi. Teori
ini dikembangkan oleh Lewis Henry Morgan dan Edward Burnet Tylor. Teori ini
muncul dari anggapan adanya hukum universal yang mengendalikan perkembangan
semua kebudayaan manusia. Berdasarkan teori ini setiap kebudayaan mengalami
fase-fase atau evolusi.
2.
Teori
Partikularisme
Teori partikularisme muncul setelah berakhirnya masa teori evolusionisme.
Pemikiran baru ini dipelopori oleh Franz Boas (1858-1942) yang menentang teori
evolusionisme. Teori ini disebut juga sebagai partikularisme historic. Boas
tidak setuju dengan teori evolusi tentang adanya hukum universal yang menguasai
kebudayaan. Boas berpendapat meskipun hanya satu unsur, kebudayaan tetap harus
dipelajari dalam konteks masyarakat di mana unsur tersebut berada. Teori
partikularisme berpandangan bahwa perkembangan tiap kebudayaan mempunyai
kekhasan sendiri-sendiri dan tidak dapat digeneralisasikan ke dalam aturan atau
hukum yang universal.
3.
Teori
Fungsionalisme
Teori fungsionalisme dikembangkan oleh Bronislaw Malinowski (1884-1942).
Teori ini beranggapan bahwa semua unsur kebudayaan adalah bagian-bagian yang
berguna bagi masyarakat di mana unsur-unsur tersebut berada. Pandangan
fungsionalis menekankan bahwa setiap pola perilaku, kepercayaan dan sikap yang
menjadi bagian dari kebudayaan suatu masyarakat, memiliki peran mendasar di
dalam kebudayaan yang bersangkutan.
4.
Roscoe
Pound dan Cochrane
Ahli sosiologi hukum Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum itu
berfungsi sebagai alat untuk merubah atau merekayasa masyarakat (law
as a tool of social engeneering), artinya dengan pemberlakuan hukum
dari pemerintah maka perilaku masyarakat dapat
diarahkan sesuai dengan hukum tersebut (perubahan sosial). Sebaliknya Cochrane
mengemukakan bahwa masyarakatlah yag menentukan hukum, bukan masyarakat yang
diarahkan oleh hukum dari pemerintah. Teori ini dinamakan teori Semi
Autonomous Social Fields, yang merupakan hasil penelitiannya di bidang agraria
di Tanzania, tepatnya pada suku Chagga.
5.
Marc
Galanter
Menurut Marc Galanter dalam teorinya Pada masa itu terjadi dua pandangan
yang berbeda tentang hukum, di satu sisi dilihat dalam kacamata sentralisme
hukum, sedangkan yang lain melihatnya dari dimensi pluralisme hukum. Galanter
melihat bahwa pada dimensi sentralisme terdapat kelemahan-kelemahan,
seolah-olah keadilan itu produk eksklusif dari lembaga yang
mendapat wewenang yuridis dari negara.
Dengan demikian ada gerak sentripetal dari masyarakat untuk
menyelesaikan perkaranya, artinya satu-satunya cara untuk mencari keadilan
hanya ditemukan di temukan di lembaga peradilan yang dibentuk
oleh pemerintah. Akibatnya terjadi banyak penumpukan perkara, terutama di
MA sehingga membutuhkan waktu yang panjang, tenaga dan biaya yang berlebih.
6. Robert Redfield
Teori yang dikembangkan Robert Redfield terhadap hukum adalah Jalur
tengah, yaitu jalur yang bertitik tolak dari konsep hukum sebagai
gejala yang dikenal pada masyarakat yang sudah beradab
( civilized societies) dan sudah menerapkan kekuatan secara
sistematis dan formal oleh negara, di dalam melaksanakan aturan-aturan
yang eksplisit.
7.
P. J.
Bohannan
Teori yang dikembangkan Bohannan terhadap hukum adalah mengemukakan
unsur-unsur hukum itu adalah penggunaan ‘paksaan fisik’ yang didampingi unsur
‘keteraturan’ dan unsur ‘authority’. Ini berkaitan dengan adanya
adat kebiasaan yang ditaati masyarakat dan adanya hukum
yang merupakan aturan-aturan yang ditafsirkan oleh lembaga. Juga berkaitan
dengan pelembagaan ganda yang dapat mengidentifikasi hukum sebagai
kaedah-kaedah yang menjabarkan hukum ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil
sehingga dapat ditautkan dengan pribadi atau kelompok-kelompok.
Kesenjangan me- rupakan sifat hukum dan kemampuannya untuk
melaksanakan sesuatu terhadap lembaga-lembaga sosial, terjadinya perlu bahan
terhadap lembaga-lembaga primer, berakibat timbulnya kesenjangan.
Lalu kekuasaan yang sifatnya unisentris (terpusat menjadi
satu).
8.
Keebet
Von Benda Beckman
Teori ini merupakan hasil penelitiannya di Sumatera Barat yang
berlangsung bulan Juni 1974 – September 1975. Teori ini dibangun dari
fakta persengketaan harta warisan kolam Batu Panjang yang diklaim oleh dua kaum
yang berbeda. Dari fakta-fakta penelitian itu, Keebet membangun sebuah teori
yang dianalogikan dari istilah hukum perdata internasional, yaitu Forum
Shopping.
Forum Shopping berarti orang-orang yang bersengketa dapat
memilih lembaga dan mendasarkan pilihannya pada hasil akhir apakah yang
diharapkan dari sengketa tersebut. Sedangkan Shopping Forum berarti pihak
pengadilan, baik pengadilan adat ditingkat masyarakat maupun di pengadilan pemerintah terlibat
memanipulasi sengketa yang diharapkan dapat memberikan
keuntungan politik atau malah menolak sengketa yang mereka kawatirkan
akan mengancam kepentingan mereka.
Terima Kasih!!!..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar