SOAL PPKN MENGENAI ISI UU CIPTA KERJA
1.
Apa hakekat dan
pengertian dari UU cipta kerja?
Omnibus
Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau
mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan
dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan
Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja
adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan
ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional.
-
Koperasi
Menurut
UU No 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
-
UMKM
Menurut
UUD nomor 20 tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan
kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan
ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional.
2. Deskripsikan isi/substansi dan ruang lingkup dari UU
Cipta Kerja?
Menciptakan
dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan
UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat
menyerap tenaga kerja indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Menjamin
setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Melakukan
penyesuaiaan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan,
penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
Melakukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang
berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan
dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila.
-
Ruang
lingkup UU cipta kerja ini mengatur tentang kebijakan strategis :
1. Peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. Ketenagakerjaaan;
3. Kemudahan,
perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
4. Kemudahan
berusaha;
5. Dukungan riset
dan inovasi;
6. Pengadaan tanah;
7. Kawasan ekonomi;
8. Investasi
pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis;
9. Pelaksanaan
administrasi pemerintah;
10. Pengenaan
sanksi.
Berikut
pemaparan dari Ruang lingkup diatas:
1.
Penerapan
perizinan berusaha berbasis risiko,penyederhanaan persyaratan dasar perizinan
berusaha,penyederhanaan perizinan berupa sektor dan penyederhanaan persyaratan
investasi. Yang dimaksud empat hal itu ialah sampai saat ini perizinan
berusahamasih dilakukan dengan berbasis izin. Jika ingin melakukan usaha
baikUMKM,Koperasi,sampai Usaha besar harus memiliki izin sehingga saat ini
setiapkegiatan usaha perlu mendapatkan produk berupa izin sebelum
melaksanakankegiatan usahanya.
2.
Kerja
ruang lingkup ketenagakerjaan menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. UU Cipta Kerja juga mengubah
pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur,ketentuan lebih lanjut mengenai
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,jangka waktu, dan batas waktu
perpanjangan perjanjian kerja waktutertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
3.
koperasi
di beri kemudahan yakni yang semula harus terdiridari 20 anggota,sekarang bisa
hanya dengan 9 anggota saja. Selain itu UU CiptaKerja juga mendukung dalam
pembuatan Koperasi berprinsip Syariah.UU CiptaKerja juga mengatur dana alokasi
khusus (DAK) untuk pemberdayaan UMKM.Kemudahan dalam UMKM juga dirasakan yaitu
kemudahan memulai UMKM,kemudahan mengelola UMKM,kemudahan mengembangkan UMKM
dan kemudahan membangun koperasi.
4.
UU
Cipta Kerja juga memberikan tawaran kemudahan berusaha dan perizinan,pada pasal
6 mengatur kemudahan izin berusaha yaitu: penyederhanaan dasar perizinan
usaha,pengadaan lahan dan pemanfaatan lahan, dan penyederhanaan persyaratan
investasi.
5.
Adanya
kemudahan yang diberikan dari UU Cipta Kerja yakni kemudahan hilirisasi riset
serta percepatan hilirisasi riset dan inovasi daerah. Kemudahan hilirisasi
riset dapat memacu semangat berinovasi bagi para periset dan innovator baik di
lembaga penelitian dan perguruan tinggi dipusat dan daerah,meningkatkan
kolaborasi dengan inventor,karena jelas kluster riset dan inovasi tertera
didalam UU Cipta Kerja.
6.
jika
terdapat lahan dan rumah rakyat yang bersertifikat akan ditetapkan untuk
kepentingan umum,sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu
dilaksanakan,akan dilaksanakan konsultasi public terlebih dahulu.jika
masyarakat belum sepakat,maka pemerintah tidak boleh membangun proyek umum
apapun ditanah/lahan milik rakyat tersebut.
7.
Administrator
berwenang memberikan perizinan,pelayanan,insentif dan kemudahan di KEK
berdasarkan NSPK ( Norma,standar,prosedur dan kriteria ),Administrator
ditetapkan oleh Dewan Nasional dari professional melalui seleksi terbuka,KEK
dibawah pengendalian dewan nasional dan Tanah KEK sebagai insentive investasi.
8.
Investasi
pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis Nasional. Intinya adalah
pemerintah diperintahkan untuk membentuk lembaga pengelolaan investasi.
9.
UU
Cipta Kerja melakuakn perubahan mendasar dalam administrasi pemerintahan
Indonesia. Di bidang administrasi pemerintahan,UU ini mengantur bahwa
kewenangan menteri,kepala lembaga dan pemerintah daerah untuk menjalankan atau
membentuk perturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.
10. Intinya dari
ruang lingkup terakhir tentang pengenaan sanksi yakni sanksi yang diberikan
dalam UU Cipta Kerja ini lebih rendah,seperti sanksi pada perpajakan.
3.
Siapa
pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan dengan disahkannya UU Cipta Kerja?
Yang paling dirugikan dalam UU cipta kerja
ini adalah kelompok rentan disektor ekonomi yaitu petani, buruh, nelayan,
masyarakat adat, masyarakat yang mengolah kebun hutan dan lainnya. Begitu juga
anak muda seperti kami tidak akan mendapatkan jaminan membaik yang dijual hanya
lapangan pekerjaan. Sedangkan pihak yang di untungkan adala investor dan
pekerja asing. Kenapa
karena tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.
4. Bagaimana sikap
anda sebagai WNI yang smart and good citizenship, tentang keberadaan UU Cipta
kerja?
Sikap
saya dalam menyikapi Undang-undang Cipta Kerja ini adalah dengan menyuarakan
aspirasi kita terhadap pemerintah dengan baik, walaupun tidak semua isi dari UU
Cipta Kerja ini salah. Tetapi kita sebagai gerani muda harus menyuarakan
kepentingan bersama agar terciptanya generasi yang unggul dan maju.
5. Bagaimana aksi/tindakan dan perilaku anda sebagai
WNI yang smart and good citizen menghadapi keberadaan undang-undang tersebut?
Menurut
pendapat saya jika tindakan atau “aksi” dari pertanyaan ini saya sendiri
berpendapat bahwa dengan beraksi menyuarakan pendapat dimuka umum itu baik.
Kebebasan berpendapat dan demonstrasi adalah boleh, sah, dan dijamin oleh
konstitusi. Akan tetapi harus disampaikan secara beradab dan bijak. Kita bisa
menyuarakan sikap kita di media sosial ataupun di dunia terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar