Belajar Hukum Bareng

SOAL PPKN MENGENAI ISI UU CIPTA KERJA

 

SOAL PPKN MENGENAI ISI UU CIPTA KERJA

1.         Apa hakekat dan pengertian dari UU cipta kerja?

Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

-         Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

-         UMKM

Menurut UUD nomor 20 tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi nasional.

 

2.      Deskripsikan isi/substansi dan ruang lingkup dari UU Cipta Kerja?

Menciptakan dan meningkatkan lapangan  kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Melakukan penyesuaiaan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.

Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila.

-         Ruang lingkup UU cipta kerja ini mengatur tentang kebijakan strategis :

1.      Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

2.      Ketenagakerjaaan;

3.      Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;

4.      Kemudahan berusaha;

5.      Dukungan riset dan inovasi;

6.      Pengadaan tanah;

7.      Kawasan ekonomi;

8.      Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis;

9.      Pelaksanaan administrasi pemerintah;

10.  Pengenaan sanksi.

Berikut pemaparan dari Ruang lingkup diatas:

1.      Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko,penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,penyederhanaan perizinan berupa sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi. Yang dimaksud empat hal itu ialah sampai saat ini perizinan berusahamasih dilakukan dengan berbasis izin. Jika ingin melakukan usaha baikUMKM,Koperasi,sampai Usaha besar harus memiliki izin sehingga saat ini setiapkegiatan usaha perlu mendapatkan produk berupa izin sebelum melaksanakankegiatan usahanya.

2.      Kerja ruang lingkup ketenagakerjaan menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. UU Cipta Kerja juga mengubah pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur,ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktutertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

3.      koperasi di beri kemudahan yakni yang semula harus terdiridari 20 anggota,sekarang bisa hanya dengan 9 anggota saja. Selain itu UU CiptaKerja juga mendukung dalam pembuatan Koperasi berprinsip Syariah.UU CiptaKerja juga mengatur dana alokasi khusus (DAK) untuk pemberdayaan UMKM.Kemudahan dalam UMKM juga dirasakan yaitu kemudahan memulai UMKM,kemudahan mengelola UMKM,kemudahan mengembangkan UMKM dan kemudahan membangun koperasi.

4.      UU Cipta Kerja juga memberikan tawaran kemudahan berusaha dan perizinan,pada pasal 6 mengatur kemudahan izin berusaha yaitu: penyederhanaan dasar perizinan usaha,pengadaan lahan dan pemanfaatan lahan, dan penyederhanaan persyaratan investasi.

5.      Adanya kemudahan yang diberikan dari UU Cipta Kerja yakni kemudahan hilirisasi riset serta percepatan hilirisasi riset dan inovasi daerah. Kemudahan hilirisasi riset dapat memacu semangat berinovasi bagi para periset dan innovator baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi dipusat dan daerah,meningkatkan kolaborasi dengan inventor,karena jelas kluster riset dan inovasi tertera didalam UU Cipta Kerja.

6.      jika terdapat lahan dan rumah rakyat yang bersertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum,sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan,akan dilaksanakan konsultasi public terlebih dahulu.jika masyarakat belum sepakat,maka pemerintah tidak boleh membangun proyek umum apapun ditanah/lahan milik rakyat tersebut.

7.      Administrator berwenang memberikan perizinan,pelayanan,insentif dan kemudahan di KEK berdasarkan NSPK ( Norma,standar,prosedur dan kriteria ),Administrator ditetapkan oleh Dewan Nasional dari professional melalui seleksi terbuka,KEK dibawah pengendalian dewan nasional dan Tanah KEK sebagai insentive investasi.

8.      Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis Nasional. Intinya adalah pemerintah diperintahkan untuk membentuk lembaga pengelolaan investasi.

9.      UU Cipta Kerja melakuakn perubahan mendasar dalam administrasi pemerintahan Indonesia. Di bidang administrasi pemerintahan,UU ini mengantur bahwa kewenangan menteri,kepala lembaga dan pemerintah daerah untuk menjalankan atau membentuk perturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.

10.  Intinya dari ruang lingkup terakhir tentang pengenaan sanksi yakni sanksi yang diberikan dalam UU Cipta Kerja ini lebih rendah,seperti sanksi pada perpajakan.

 

3.      Siapa pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan dengan disahkannya UU Cipta Kerja?

Yang paling dirugikan dalam UU cipta kerja ini adalah kelompok rentan disektor ekonomi yaitu petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, masyarakat yang mengolah kebun hutan dan lainnya. Begitu juga anak muda seperti kami tidak akan mendapatkan jaminan membaik yang dijual hanya lapangan pekerjaan. Sedangkan pihak yang di untungkan adala investor dan pekerja asing. Kenapa karena tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.

 

4.      Bagaimana sikap anda sebagai WNI yang smart and good citizenship, tentang keberadaan UU Cipta kerja?

Sikap saya dalam menyikapi Undang-undang Cipta Kerja ini adalah dengan menyuarakan aspirasi kita terhadap pemerintah dengan baik, walaupun tidak semua isi dari UU Cipta Kerja ini salah. Tetapi kita sebagai gerani muda harus menyuarakan kepentingan bersama agar terciptanya generasi yang unggul dan maju.

 

5.      Bagaimana aksi/tindakan dan perilaku anda sebagai WNI yang smart and good citizen menghadapi keberadaan undang-undang tersebut?

Menurut pendapat saya jika tindakan atau “aksi” dari pertanyaan ini saya sendiri berpendapat bahwa dengan beraksi menyuarakan pendapat dimuka umum itu baik. Kebebasan berpendapat dan demonstrasi adalah boleh, sah, dan dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi harus disampaikan secara beradab dan bijak. Kita bisa menyuarakan sikap kita di media sosial ataupun di dunia terbuka.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA