Belajar Hukum Bareng

Analisis Jurnal Mengenai Ilmu Negara

 

ANALISI JURNAL

Intruksi

Carilah artikel Jurnal baik berbahasa Indonesia maupun jurnal asing dengan rentang waktu publish 5 tahun terakhir yang membahas salah satu tema mengenai sistem pemerintahan, sistem demokrasi, pembagian/pemisahan kekuasaan, prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan HAM, atau tema lain yang masih terdapat relevansinya dengan materi Ilmu Negara.

 

JUDUL

PENULIS 1

PENULIS 2

ABSTRAK

LATAR BELAKANG

RUMUSAN MASALAH

METODE

HASIL DAN PEMBAHASAN

KOMENTAR TENTANG JURNAL

 

 

NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Bobi Aswandi dan Kholis Roisah

 

Abstrak

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis memiliki kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, perlindungan HAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Sebagai negera hukum pancasila HAM telah termuat dalam pancasila itu sendiri, seperti kebebasan dalam beragama dan kepercayaan. Sedangkan sebagai negara demokrasi pancasila, perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.

 

1.      Latar Belakang

Jika kita membahas tentang HAM, pengaruh HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai moral, politik, dan kerangka hukum dan sebagai pedoman dalam membangunan dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka usaha untuk mempertahankan dan melindungi HAM itu adalah menjadikan HAM tersebut sebagai bagian dari hukum nasional. Secara harfiah, Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata bahwa manusia adalah manusia. Disamping itu, gagasan negara hukum yang demokratis tepat dimana hak asasi manusia diakui, dihormati dan dilindungi telah dikemukakan oleh para perintis kemerdekaan Republik Indonesia. Gagasan dan Konsep Negara Hukum dan Demokrasi tempat di mana HAM dimajukan dan dilindungi terus hidup dan membara dipikiran dan hati para pendiri bangsa. Hal itu nampak nyata pada penyusunan konstitusi-konstitusi yang berlaku di Indonesia.

 

2.      Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang diangkat dalam jurnal tersebut yaitu :

1.      Bagaimana Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia?

2.      Bagaimana Konsepsi Negara Demokrasi Pancasila dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia?


3.      Metode

Metode yang digunakan dalam jurnal tersebut mengunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif. Yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian tersebut. sehingga data yang diperlukan meliputi data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka.

 

4.      Hasil dan Pembahasan

Menurut konsepsi negara hukum Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum yang aktif dan dinamis. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Disamping itu, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. masalah penegakan supremasi hukum dan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan, hak asasi manusia haruslah menjadi pilar utama penyelenggaraan negara. Hukum di Indonesia memiliki ciri khas. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum pancasila adanya jaminan terhadap kebebasan beragama sebagai pengakuan terhadap HAM. Tetapi kebebasan yang dimaksud merupakan kebebasan dalam arti positif, yang mana tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di Indonesia. Sedangkan menurut konsepsi negara demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia sendiri telah menjadikan demokrasi menjadi pilihan sejak para pendiri bangsa mempersiapkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Demikian pula halnya dengan perlindungan dan penghormatan HAM yang telah diakui dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.

 

5.      Komentar Tentang Jurnal

Komentar saya tentang jurnal ini sangat bagus sudah mengikuti langkah-langkah yang sesuai yaitu diawali dengan Judul, pengarang, abstrak dan sebagainya. Judul dalam jurnal ini sangat bagus dan sesuai dengan materi yang saya cari yaitu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Begitu juga dengan abstrak, dalam jurnal ini abstraknya sudah cukup jelas, di dalamnya juga membahas tentang bagaimana negara hukum pancasila dan negara demokrasi pancasila. Hasil penelitian pada jurnal ini sudah digambarkan dengan jelas, pembahasannya pun sudah dibuat serinci mungkin, sehingga memudahkan saya pribadi dan pembaca-pembaca lain untuk paham dengan hasil penelitiannya.


Referensi : Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia1(1), 128-145.

Sumber : https://scholar.googleusercontent.com/scholar


Catatan : Maksud dan tujuan dari blog ini adalah digunakan untuk arsip pribadi dengan maksud jika diperlukan dimasa mendatang bisa membuka blog sendiri. Selain itu blog ini karya buah hasil dari pemikiran dari pribadi penulis yaitu mahasiswa fakultas hukum. Terima kasih!!!..

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA