ANALISI JURNAL
Intruksi
Carilah artikel Jurnal baik berbahasa Indonesia
maupun jurnal asing dengan rentang waktu publish 5 tahun terakhir yang membahas
salah satu tema mengenai sistem pemerintahan, sistem demokrasi,
pembagian/pemisahan kekuasaan, prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan HAM,
atau tema lain yang masih terdapat relevansinya dengan materi Ilmu Negara.
JUDUL |
|
PENULIS 1 |
PENULIS 2 |
ABSTRAK |
|
LATAR BELAKANG |
RUMUSAN MASALAH |
METODE |
|
HASIL DAN PEMBAHASAN |
|
KOMENTAR TENTANG JURNAL |
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA
DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bobi Aswandi dan Kholis Roisah
Abstrak
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar
yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis memiliki
kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, perlindungan
HAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum
nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian
yuridis normatif. Sebagai negera hukum pancasila HAM telah termuat
dalam pancasila itu sendiri, seperti kebebasan dalam beragama dan kepercayaan.
Sedangkan sebagai negara demokrasi pancasila,
perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya
demokrasi.
1.
Latar Belakang
Jika kita membahas
tentang HAM, pengaruh HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai
moral, politik, dan kerangka hukum dan sebagai pedoman dalam membangunan dunia
yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang
tidak adil. Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka usaha untuk
mempertahankan dan melindungi HAM itu adalah menjadikan HAM tersebut sebagai
bagian dari hukum nasional. Secara harfiah, Hak Asasi Manusia adalah hak pokok
atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap
derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata bahwa manusia
adalah manusia. Disamping itu, gagasan negara hukum yang demokratis tepat
dimana hak asasi manusia diakui, dihormati dan dilindungi telah dikemukakan
oleh para perintis kemerdekaan Republik Indonesia. Gagasan dan Konsep Negara
Hukum dan Demokrasi tempat di mana HAM dimajukan dan dilindungi terus hidup dan
membara dipikiran dan hati para pendiri bangsa. Hal itu nampak nyata pada
penyusunan konstitusi-konstitusi yang berlaku di Indonesia.
2.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang diangkat dalam jurnal tersebut yaitu :
1.
Bagaimana Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan
Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana Konsepsi Negara Demokrasi Pancasila dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia?
3.
Metode
Metode yang digunakan dalam
jurnal tersebut mengunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif. Yaitu
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah
teori, konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian tersebut. sehingga data yang diperlukan
meliputi data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka.
4.
Hasil dan
Pembahasan
Menurut konsepsi negara
hukum Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
negara hukum yang aktif dan dinamis. Sebagai negara hukum, segala tindakan
penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Disamping itu, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan
kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam
proses pengambilan keputusan kenegaraan. masalah penegakan supremasi hukum dan
penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan, hak asasi manusia haruslah menjadi
pilar utama penyelenggaraan negara. Hukum di Indonesia memiliki ciri khas.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum pancasila adanya jaminan terhadap
kebebasan beragama sebagai pengakuan terhadap HAM. Tetapi kebebasan yang
dimaksud merupakan kebebasan dalam arti positif, yang mana tidak ada tempat
bagi ateisme atau propaganda anti agama di Indonesia. Sedangkan menurut
konsepsi negara demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia sendiri telah menjadikan
demokrasi menjadi pilihan sejak para pendiri bangsa mempersiapkan dasar-dasar
Indonesia merdeka. Demikian pula halnya dengan perlindungan dan penghormatan
HAM yang telah diakui dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
sebelum perubahan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi
berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan
HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
5.
Komentar Tentang
Jurnal
Komentar saya tentang jurnal ini sangat bagus sudah mengikuti langkah-langkah yang sesuai yaitu diawali dengan Judul, pengarang, abstrak dan sebagainya. Judul dalam jurnal ini sangat bagus dan sesuai dengan materi yang saya cari yaitu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Begitu juga dengan abstrak, dalam jurnal ini abstraknya sudah cukup jelas, di dalamnya juga membahas tentang bagaimana negara hukum pancasila dan negara demokrasi pancasila. Hasil penelitian pada jurnal ini sudah digambarkan dengan jelas, pembahasannya pun sudah dibuat serinci mungkin, sehingga memudahkan saya pribadi dan pembaca-pembaca lain untuk paham dengan hasil penelitiannya.
Referensi : Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara
Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia
(HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1),
128-145.
Sumber : https://scholar.googleusercontent.com/scholar
Catatan : Maksud dan tujuan dari blog ini adalah digunakan untuk arsip pribadi dengan maksud jika diperlukan dimasa mendatang bisa membuka blog sendiri. Selain itu blog ini karya buah hasil dari pemikiran dari pribadi penulis yaitu mahasiswa fakultas hukum. Terima kasih!!!..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar