Belajar Hukum Bareng

Tata Hukum Indonesia Beserta Contoh Peristiwa Hukum dan Bukan Peristiwa Hukum


TATA HUKUM INDONESIA

Menurut Cekli Pratiwi (2021) di channel youtube beliau "sebagai negara demokrasi yang menjunjung prinsif Rule of Law, maka tata kehidupan bersosial dan bermasyarakat diatur oleh hukum. Sejak Indonesia berdiri hingga sekarang Indonesia merdeka selalu di atur oleh peraturan atau aturan hukum. Bahkan sejak Orang Indonesia yang dilahirkan di negara yang Indah ini sampai dia menginjak dewasa bahkan sampai meninggal dunia, sudah diatur oleh hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan masyarakat bisa tertib, teratur, aman, terlindungi hak-haknya dan tercapainya kesejahteraan".


Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

Menurut Cekli Pratiwi (2021) di channel youtube beliau "secara umum hukum diartikan sebagai peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum sesuai dengan tata cara dan prosedur-prosedur hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Setiap negara memiliki tata hukumnya sendiri yang berbeda antara negara satu dan negara yang lainnya. Hal seperti ini banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain sebagainya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa tata hukum di suatu negara sama dengan tata hukum di negara yang lain".

Bangsa Indonesia juga memiliki tata hukum tersendiri menurut Soedirman Kartohadiprojo “tata hukum di Indonesia dimaknai sebagai hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. Yang bermakna bahwa hukum yang ada sekarang menimbulkan akibat hukum dalam peristiwa-peristiwa hukum dalam kehidupan saat ini atau dengan pengertian lain yaitu peraturan yang diatur oleh hukum yang berlaku saat ini yang menimbulkan suatu akibat hukum. Pengertian ini disebut dengan “Peristiwa Hukum”.

Dari penjelasan tersebut kita mengetahui tentang pengertian “Peristiwa Hukum”. Maka lawan dari kata tersebut yaitu “Bukan Peristiwa Hukum”. Bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang tidak diatur oleh hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum, seperti bencana alam. Bencana alam ini tidak termasuk dalam peristiwa hukum sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa bencana alam ini terjadi bukan kehendak dari manusia melainkan dari Tuhan pencipta alam semesta dan bencana alam juga tidak bisa di prediksi dan tidak bisa diatur oleh hukum karena terjadi secara alamiah.

Dari penjelasan diatas bahwa hukum yang berlaku saat ini bisa disebut sebagai hukum positif Indonesia (Ius Konstitutum). Sedangkan hukum yang masih dicita-citakan dan diangan-angankan yang akan berlaku dimasa mendatang yaitu disebut dengan (Ius Konstituendum).  Menurut J.H.P Bellefroid, hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.

Baca juga : Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

Jika kita berbicara tentang hukum positif Indonesia maka hukum positif Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di seluruh wilayah Indonesia. Selain pengertian tersebut hukum positif mengatur kehidupan berwarga negara mulai dari urusan-urusan keperdataan, urusan kepidanaan, urusan administrasi, bahkan urusan ketatanegaraan.

Sekian banyaknya hukum di Indonesia maka harus disusun dan ditata sedemikian rupa sehingga menghasilkan tertib hukum yang teratur dan memudahkan masyarakat serta penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jadi tata hukum Indonesia dibentuk dengan tujuan agar hukum-hukum yang disusun tidak saling tumpang tindih atau tidak saling kontradiktif antara satu dengan yang lain dan menimbulkan kekacauan atau konflik hukum.

 

Contoh Peristiwa Hukum dan Bukan Peristiwa Hukum:

Seperti yang kita ketahui dipenjelasan diatas Peristiwa hukum adalah peristiwa yang diatur oleh hukum yang berlaku saat ini yang menimbulkan suatu akibat hukum. Contohnya tindak Pidana “Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas”  yang terjadi di lingkungan masyarakat, karena tindakan tersebut diatur dalam KUHP tepatnya pasal 244 maka pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai peristiwa hukum. Sedangkan bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang tidak diatur oleh hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum. Contohnya Bencana alam seperti gempa bumi, karena bencana alam seperti gempa bumi  tidak menimbulkan akibat hukum dimasyarakat maka hal tersebut tidak dikategorikan peristiwa hukum.

Referensi Klik sini Video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA