SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. Subjek
Hukum
Subjek hukum secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Artinya segala sesuatu memiliki hak baik bersifat melekat maupun hak-hak yang diberikan oleh hukum, serta memiliki kewajiban-kewajiban dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya subjek hukum
dibagi menjad 2 yaitu subjek hukum dalam pengertian tidak penuh dan subjek
hukum dalam badan hukum, berikut penjelasanya :
Baca juga : Penggolongan-Penggolongan Hukum Dalam Negara
·
Subjek hukum dalam pengertian tidak penuh
1. Anak-anak
dibawah umur
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Pidana kedewasaan seseorang itu berumur 18 tahun
keatas. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kedewasaan seseorang itu
berumur 21 tahun keatas atau belum pernah menikah. Menurut UU perkawinan No. 1
tahun 1974 kedewasaan seseorang laki-laki berumur 19 keatas sedangkan perempuan
berumur 16 keatas, tetapi sudah diubah sesuai keputusan MK yaitu berusia 18
keatas. Menurut undang-undang perlindungan anak kedewasaan seseorang itu
berumur diatas 18 tahun.
2. Orang
dewasa berada dalam pengampuan.
Yaitu
keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam
segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam peraturan hukum. Jika seorang
berada dalam pengampuan hukum tidak bisa dipaksa untuk dimintai
pertanggungjawaban hukum.
3. Orang
memiliki penyakit tertentu.
Seperti
penyakit kleptomania, yaitu gangguan serius yang menyebabkan dorongan tak
tertahankan untuk mencuri barang yang tidak diperlukan dan biasanya bernilai
kecil. Bahwa seseorang yang mengidap penyakit kleptomania tidak mengetahui
bahwa mencuri itu adalah tindak kejahatan.
4. Pemabuk
Yaitu
keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi
penurunan kemampuan mental dan fisik.
·
Subjek hukum dalam badan hukum.
1. Teori
fiksi
Teori fiksi
yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana bisa melakukan
suatu perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum
selain itu juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum. Contoh :
Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.
2. Teori
kekayaan tujuan
Teori kekayaan
tujuan yaitu kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan
harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh :
yayasan, Jika yayasan tersebut mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus
tidak kepada harta kekayaan pribadinya.
3. Teori
kepemilikan bersama
Teori kepemilikan
bersama yaitu dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik
bersama bagi para pengurusnya. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan
koperasi.
4. Teori
organ
Teori organ
yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau
melaksanakan kegiatan didalam mencapai suatu tujuan. Contoh : Yayasan; PT
(Perseroan Terbatas); dan koperasi.
B. Objek
Hukum
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "objek hukum
adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Menurut istilah ilmu hukum disebut benda atau barang. Menurut
terminologi objek hukum disebut dengan benda atau barang. Sedangkan benda atau
barang merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan benilai ekonomis. Oleh karena
objek hukum ini adalah benda atau barang maka manusia bukanlah objek hukum. Jika
manusia dijadikan objek hukum ini jelas merupakan tindakan melanggar hukum".
Selain itu Cekli Pratiwi juga memaparkan benda atau
barang dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:
·
Berwujud
Benda atau
barang berwujud yaitu segala sesuatu yang
dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra. Contoh mobil,
rumah, perkakas rumah tangga, buku, dll.
·
Tidak berwujud
Benda atau
barang tidak berwujud yaitu segala seseuatu yang tidak dapat dilihat oleh
pancaindra tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum serta
bernilai ekonomi.
·
Bergerak
Benda atau
barang bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:
1. Benda
bergerak yang sifatnya dapat bergerak sendiri yang berupa makhluk hidup. Contoh
hewan peliharaan seperti kucing, sapi, kelinci, kerbau dll.
2. Benda
bergerak yang sifatnya dapat bergerak walaupun dengan bantuan manusia. Contoh meja,
kursi, radio, TV, dll.
3. Benda
bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang. Contoh hak pakai atas suatu
bangunan, hak bunga atas suatu perjanjian.
·
Tidak bergerak
Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.
Referensi Subjek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL
Referensi Objek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar