Belajar Hukum Bareng

Subjek dan Objek Hukum

 

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


A.      Subjek Hukum

Subjek hukum secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Artinya segala sesuatu memiliki hak baik bersifat melekat maupun hak-hak yang diberikan oleh hukum, serta memiliki kewajiban-kewajiban dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya subjek hukum dibagi menjad 2 yaitu subjek hukum dalam pengertian tidak penuh dan subjek hukum dalam badan hukum, berikut penjelasanya :

Baca juga : Penggolongan-Penggolongan Hukum Dalam Negara

·         Subjek hukum dalam pengertian tidak penuh

1.       Anak-anak dibawah umur

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana kedewasaan seseorang itu berumur 18 tahun keatas. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kedewasaan seseorang itu berumur 21 tahun keatas atau belum pernah menikah. Menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974 kedewasaan seseorang laki-laki berumur 19 keatas sedangkan perempuan berumur 16 keatas, tetapi sudah diubah sesuai keputusan MK yaitu berusia 18 keatas. Menurut undang-undang perlindungan anak kedewasaan seseorang itu berumur diatas 18 tahun.

2.       Orang dewasa berada dalam pengampuan.

Yaitu keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam peraturan hukum. Jika seorang berada dalam pengampuan hukum tidak bisa dipaksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

3.       Orang memiliki penyakit tertentu.

Seperti penyakit kleptomania, yaitu gangguan serius yang menyebabkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri barang yang tidak diperlukan dan biasanya bernilai kecil. Bahwa seseorang yang mengidap penyakit kleptomania tidak mengetahui bahwa mencuri itu adalah tindak kejahatan.

4.       Pemabuk

Yaitu keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik.

·         Subjek hukum dalam badan hukum.

1.       Teori fiksi

Teori fiksi yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana bisa melakukan suatu perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum selain itu juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

2.       Teori kekayaan tujuan

Teori kekayaan tujuan yaitu kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh : yayasan, Jika yayasan tersebut mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus tidak kepada harta kekayaan pribadinya.

3.       Teori kepemilikan bersama

Teori kepemilikan bersama yaitu dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama bagi para pengurusnya. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

4.       Teori organ

Teori organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan didalam mencapai suatu tujuan. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum di Indonesia 

B.      Objek Hukum

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Menurut istilah ilmu hukum disebut benda atau barang. Menurut terminologi objek hukum disebut dengan benda atau barang. Sedangkan benda atau barang merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan benilai ekonomis. Oleh karena objek hukum ini adalah benda atau barang maka manusia bukanlah objek hukum. Jika manusia dijadikan objek hukum ini jelas merupakan tindakan melanggar hukum".

Selain itu Cekli Pratiwi juga memaparkan benda atau barang dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:

·         Berwujud

Benda atau barang berwujud  yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra. Contoh mobil, rumah, perkakas rumah tangga, buku, dll.

·         Tidak berwujud

Benda atau barang tidak berwujud yaitu segala seseuatu yang tidak dapat dilihat oleh pancaindra tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum serta bernilai ekonomi.

·         Bergerak

Benda atau barang bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:

1.       Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak sendiri yang berupa makhluk hidup. Contoh hewan peliharaan seperti kucing, sapi, kelinci, kerbau dll.

2.       Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak walaupun dengan bantuan manusia. Contoh meja, kursi, radio, TV, dll.

3.       Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang. Contoh hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu perjanjian.

·         Tidak bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Referensi Subjek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Referensi Objek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA