Belajar Hukum Bareng

Partai Politik dan Pemilihan Umum (Pemilu)

 

PENJELASAN SINGKAT MENGENAI PARTAI POLITIK DAN PEMILU



PARTAI POLITIK

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia Partai Politik yang paling pertama kali dibentuk adalah De Indische Partij pada 25 Desember 1912 oleh Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo di Bandung.

Partai Politik pada masa pendudukan Belanda dan Jepang

Dilansir dari Wikipedia.com pada masa pendudukan Belanda disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indonesia (Hindia Belanda). Pada masa itu semua organisasi baik yang bergerak di bidang sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berasaskan politik agama dan sekuler seperti Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka. Namun, pada masa pendudukan Jepang di Indonesia semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai. Seperti, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Partai Masyumi) yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.

Fungsi

Partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.

Dasar Hukum

Di indonesia peraturan mengenai partai politik baik itu Pendaftaran, Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

 Baca Juga : 

PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Pada tahun 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah bangsa Indonesia dan pada saat itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun. Pada tahun ini pemilu berlangsung 2 kali. Pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR sedangkan yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Seiring dengan berjalannya waktu dilansir dari akun Instagram lookathistory pada tahun 1998 Pasca runtuhnya Orde Baru Indonesia memasuki era reformasi setelah 32 tahun lamanya merasakan kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada 7 Juni 1999 B.J. Habibie segera menyelenggarakan pemilu pada bulan ke-13 kepemimpinannya. Pemilu ini menjadi yang pertama dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu ini diikuti oleh 48 partai dari 141 partai yang mendaftar. Banyaknya jumlah peserta akibat adanya kebebasan dalam membentuk partai politik pasca Orde Baru. Hasil dari Pemilu 1999 menjadikan Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang dengan 35.000 suara, diikuti Golkar, PPP, PKB, dan PAN.

Tujuan dan Fungsi Pemilu

Pemilihan umum memiliki beberapa tujuan yaitu sebagai implementasi kedaulatan rakyat, sarana membentuk perwakilan politik, sarana penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi, sarana partisipasi politik masyarakat. Sedangkan fungsi pemilu yaitu sebagai pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, pendidikan politik.

Dasar hukum

Dilansir dari jombang.bawaslu.go.id menurut  Kenly Puan dari Bawaslu Sulawesi Utara mengatakan bahwa dasar hukum baik Pemilu maupun Pilkada secara fundamental merujuk pada pasal 1 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang”. Elemen penting Daulat rakyat itu adalah pemilihan umum dan diatur Kembali dalam pasal 22E UUD 1945. Sedangkan tindak pidana Pemilu yakni terdapat dalam Pasal 153, 488 dan 554 UU Nomor 7 tahun 2017 dan pemilihan terdapat di Pasal 177 sampai 98 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam UU 10 Tahun 2016.

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA