Belajar Hukum Bareng

Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

 

HUBUNGAN DAN PERBEDAAN ANTARA PENGANTAR HUKUM INDONESIA & PENGANTAR ILMU HUKUM

·         Hubungan

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam Channel Youtubenya "Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat tidak bisa dipisahkan antara satu dan satu. Pengantar Ilmu Hukum maupun Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar yang wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. Oleh karena mata kuliah ini bersifat wajib maka mahasiswa fakultas hukum yang pasti menempuh kedua mata kuliah harus lulus terlebih dahulu agar bisa menempuh mata kuliah yang lainnya".

Selain itu beliau juga menyebutkan "Sebagai mata kuliah dasar bagi seluruh mahasiswa fakultas hukum seluruh Indonesia Pengantar Ilmu Hukum memiliki cakupan yang berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia. Karena Pengantar Ilmu Hukum memberikan pengetahuan ilmu hukum secara keseluruhan yang dapat memberikan pengetahuan ilmu hukum pada umumnya, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia mempelajari secara spesifik yaitu hukum positif Indonesia. Oleh karena itu hubungan dari keduanya cukup erat yang dijadikan dasar untuk mempelajari ilmu-ilmu hukum yang lainnya. Karenanya kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang bersifat wajib untuk seluruh mahasiswa hukum di Indonesia".



Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

·         Perbedaan

Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia dilihat dari objek kajiannya adalah Pengantar Ilmu hukum tidak meliputi Hukum Positif (Ius Constitutum) tetapi membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas hukum, fungsi hukum, kedudukan hukum disamping ilmu lainnya, yang dapat memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai ilmu hukum pada umumnya. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia objek kajiannya hukum positif Indonesia (Ius Constitutum) yang membahas tentang asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, konflik hukum dan penyelesaiannya yang berlaku di dalam cabang-cabang hukum positif di Indonesia.

Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA