TATA HUKUM INDONESIA DI MASA ORDE BARU DAN REFORMASI
A. Sejarah
Tata Hukum Indonesia di Masa Orde Baru
Baca Juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi
Menurut Cekli Pratiwi (2021) di channel youtubenya "pemerintahan orde baru adalah pemerintahan masa Soeharto setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno yaitu dimulai pada tahun 1965. Pergantian pemerintahan dari presiden Soekarno ke presiden Soeharto ditandai dengan surat perintah sebelas Maret (Supersemar) tahun 1966. Pemerintahan Soeharto memberlakukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 1 Tahun 1969. Perencanaan ini menitik beratkan kepada stabilitas Ekonomi. Sasaran Pokok dalamnya yaitu untuk meningkatkan legitimilasi pembangunan atau stabilitas ekonomi dan polik Indonesia dengan pendekatan-pendekatan keamanan yang lebih menonjol".
Kebijakan yang ditetapkan pada pemerintahan masa orde baru yaitu melalui kebijakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang dirumuskan dalam “Trilogi Pembangunan”: Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Pertumbuhan ekonomi yang tinggi; dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Dapat kita lihat dan ketahui bahwa pada kebijakan Soehato dalam GBHN yang dirumuskan dalam Trilogi Pembangunan bahwa Pemerintahan Soeharto lebih menekankan pada stabilitas politik dan stabilitas ekonomi, sedangkan stabilitas pembangunan tata hukum tidak begitu dipandang.
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtube beliau "penyebabnya yaitu Soeharto selalu membagi sasaran pembagunan menjadi 4 bidang seperti: Bidang ekonomi; Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sosial budaya; Politik aparatur pemerintah hukum dan hubungan luar negeri; Pertahanan dan keamanan nasional. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa pembangunan tata hukum pada masa pemerintahan Soeharto, Indonesia dipandang atau menempati kedudukan yang Subordinat dibandingkan dengan tatanan politik. Oleh karenanya pada masa ini pembangunan menempati kedudukan Subordinat dibandingkan dengan tatanan politik".
Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) pada saat itu sebagai lembaga tertinggi negara mengeluarkan ketetapan MPRS yaitu pada No. 20 MPRS 1966 Jo. Tap MPR No. 5 MPRS 1973 yang memuat herarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana dari amanat Undang-undang dasar tahun 1945.
- Menurut Tap MPR No. 20 Tahun 1966 tata urutan perundang-undangan di Indonesia yaitu :
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah ( PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti intruksi menteri.
Baca Juga : Tata Hukum Indonesia Beserta Contoh Peristiwa Hukum dan Bukan Peristiwa Hukum
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "pada masa
orde baru antara kurun waktu 1993-1997 terjadi perubahan paradikma politik yang
menyebabkan bidang hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik, sehingga tidak
berada dalam Subordinasi bidang politik, melainkan memiliki bidang tersendiri". Oleh
karena itu MPR mengeluarkan ketetapan No. 2 MPR 1993 dimana pembangunan
nasional memiliki 7 bidang antara lain:
- Bidang pembangunan ekonomi
- Bidang kesejahteraan pendidikan dan kebudayaan
- Bidang agama kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa.
- Bidang pengetahuan dan teknologi
- Bidang hukum
- Bidang politik aparatur negara penerangan komunikasi media masa
- Bidang pertahanan dan keamanan.
B. Tata
Hukum Indonesia Masa Orde Reformasi
Masa reformasi dimulai pada digulingkannya pemerintahan Soeharto oleh gerakan reformasi pada tahun 1998. Selain itu gerakan reformasi juga menandai berakhirnya rezim otoritarianisme untuk menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "masa reformasi
membawa perubahan terhadap sistem hukum Indonesia, karena dapat dilihat dengan
perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui
amandemen. Karena perubahan tersebut merupakan perubahan mendasar oleh sebab
itu dengan perubahan ini, awalnya UUD 1945 hanya terdiri dari 16 Bab 37 Pasal
tetapi setelah dilakukan amandemen maka UUD 1945 menjadi 20 Butir Pasal tetap,
43 Butir Pasal diubah, dan 128 Pasal baru". Selain itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan secara garis besar perubahan UUD
1945 yaitu:
Pertama,
perubahan yang menyangkut pembatasan kekuasaan presiden, membatasi masa jabatan
presiden, dan mengembalikan kewenangan atau kekuasaan membentuk undang-undang
kepada DPR;
Kedua, yaitu
perubahan dimana dimasukannya Bab 10a tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dimana
pasal 28 yang semula 2 ayat menjadi 10 ayat yaitu 28a-j, dimana masing-masing
huruf juga dibagi menjadi beberapa ayat;
Ketiga,
Perubahan yang menyangkut lembaga kepresidenan, lembaga perwakilan rakyat,
penghapusan lembaga negara seperti lembaga pertimbangan agung dan pelembagaan
Bank Indonesia yang diikuti dengan permasalahan pendidikan dan kebudayaan serta
perekonomian sosial dan kesejahteraan sosial.
Nah itulah perubahan peraturan perundang-undangan yang terjadi pada masa reformasi pada saat itu. Semoga kedepannya hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Referensi Klik Sini Video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar