Belajar Hukum Bareng

Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika

 

Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika

SOAL

1.      Bagaimana metodologi interpretasi hukum yang dapat digunakan untuk menafsirkan Pasal 86 INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang KHI?

2.      Pilihlah satu mazhab hukum untuk melihat permasalahan di atas! Kemudian jelaskan model penalaran hukumnya!

3.      Bagaimana model kontruksi hukum pada permasalahan di atas?

 

JAWABAN

1.      Disini saya mengunakan metodologi interpretasi hukum Penafsiran Sistematis, Yaitu “penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antar pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing, Atau peraturan yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan lainnya”.

Karena menurut pasal 86 INPRES No. 1 tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam). Intinya tidak ada pencampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi harta istri dan begitu juga sebaliknya. Dari pasal tersebut masuk kedalam penafsiran sistematis didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dan juga berkaitan dengan pasal atau ayat 85 dan 87 mengenai harta milik masing-masing antara suami atau isteri.

 

2.      Disini saya mengambil mazhab hukum Eugen Ehrlich “bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan sosial tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara”. Karena menurut saya disini pasal 85,86, dan 87 INPRES tersebut hanya tunduk oleh ketentuan sosisal tertentu. Ada juga masyarakat yang berpisah dan membagi harta didalam perkawiannya sesuai ketetentuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, intinya saling win win dalam keputusan tersebut.

Model penalaran hukumnya antara lain:

1.      A dan B melangsungkan perceraian dan membagi hartanya sesuai kesepakatan.

2.      Menurut kebiasaan perceraian harta dibagi sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya kontra dari sebelah pihak.

3.      A dan B melangsungkan perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan tempat tinggalnya.

4.      Pengadilan agama juga tidak akan membatalakan perceraian antara A dan B.

 

 

 

3.      Disini saya mengambil model kontruksi hukum Argumentum A Contrario “yaitu pengkontruksian dengan cara mengabtraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya”. Sesuai dengan permasalahn diatas seorang Pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali kecuali Asisten Rumah tangtganya.  Jadi dalam peraturan perundang-undangan ART dari perwaris tersebut tidak berhak mendapatkan waris dari Pewaris disini sesuai dengan kontruksi diatas yaitu berlawanan pada suatu peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya.

Share:

Pembagian Asas Logika Primer dan Sekunder

 

PEMBAGIAN ASAS LOGIKA YANG PRIMER DAN SEKUNDER

Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Sedangkan asas pemikiran adalah pengetahuan di mana pengetahuan lain muncul dan dimengerti. Asas pemikiran dibagi menjadi dua meliputi asas Primer dan Sekunder.

a.      Asas Primer

Asas ini merupakan dasar dari semua pemikiran. Asas ini tampak dalam pengakuan bahwa benda ini adalah benda ini dan bukan benda lainnya, atau benda ini adalah benda itu dan bukan benda lainnya. Asas ini juga tidak bergantung pada suatu asas yang lain. Asas primer berlaku untuk segala sesuatu yang ada. Asas ini dibedakan menjadi 4:

1.      Asas Identitas

Asas ini merupakan dasar dari semua pemikiran.

2.      Asas Kontradiksi

Asas ini merupakan perumusan negatif dari asas identitas.

3.      Asas Penyelisihan-Kemungkinan-yang Ketiga

Asas ini menyatakan bahwa kemungkinan yang ketiga tidak ada.

4.      Asas Alasan yang Mencukupi

Asas ini menyatakan bahwa suatu yang ada mempunyai alasan yang cukup untuk adanya.

5.      Asas Sekunder

Asas ini merupakan pengkhususan dari asas primer. Asas ini dapat dipandang dari sudut isinya dan dari sudut luasnya.

1.      Dari sudut isinya terdapat :

-          Asas Kesesuaian

Asas ini menyatakan bahwa ada dua hal yang sama. Salah satu diantaranya sama dengan hal yang ketiga.

-          Asas Ketidaksesuaian

Asas ini juga menyatakan ada dua hal yang sama. Tetapi asas ini tidak sama dengan asas yang ketiga.

2.      Dari sudut luasnya terdapat :

-          Asas dikatakan tentang semua. Apa yang secara universal diterapkan pada seluruh lingkungan suatu pengertian, juga boleh diterapkan pada semua bawahannya.

-           Asas tidak dikatakan tentang mana pun  juga. Apa yang secara universal tidak dapat diterapkan pada suatu pengertian, juga tidak bisa diterapkan pada semua bawahan.

Share:

Sigolisme Hipotetik Penalaran Hukum/Logika

 

SIGOLISME HIPOTETIK

Silogisme Hipotetik adalah suatu argumen atau suatu pendapat yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.

 

1.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent.

Contoh:

Apabila lapar saya makan roti (mayor).
Sekarang lapar (minor)

Saya lapar makan roti (konklusi).

 

2.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuensinya.
Contoh:
Jika saya makan maka akan kenyang (mayor).
Saya kenyang (minor)

Jadi saya sudah makan (konklusi).
 

3.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent.
Contoh:
Jika Hari Wijaya berolahraga, maka badannya akan sehat (mayor).
Jika Hari Wijaya tidak berolahraga (minor)

Maka badannya tidak akan sehat (konklusi).
 

4.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuensinya.
Contoh:
Jika siswa protes, maka kepala sekolah akan terdesak (mayor).
Kepala sekolah tidak terdesak (minor)

Jadi siswa tidak protes (konklusi).

 

Premis Mayor

ialah keputusan pertama , yang umumnya dinamai premis mayor . Premis memiliki arti kalimat yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan. Premis mayor berarti pangkal pikir yang memuat term mayor dari silogisme itu , dimana nantinya akan timbul menjadi predikat dalam kesimpulan.

 

Premis Minor

Ialah keputusan kedua , yang dinamai dengan premis minor. Premis minor artinya pangkal pikiran yang kecil dari silogisme , dimana nantinya akan timbul menjadi predikat dalam kesimpulan.

 

Konklusi

Konklusi dalam silogisme ditarik dari dua premis yang serentak disediakan, bukan dari salah satu premisnya saja. Konklusinya tidaklah merupakan penjumlahan premis-premis itu, tetapi merupakan sesuatu yang dapat diperoleh bila kedua premis itu diletakkan serentak.

 

Share:

Analis Kasus Mengenai Putusan Hakim di Sampang Madura

 

PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG

BERLATAR BELAKANG CAROK DI SAMPANG MADURA

 

Oleh Mahmudi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak mengenal istilah pedoman pemidanaan bagi Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana bagi nara pidana, baik pidana mati, pidana seumur hidup maupun pidana lainnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Kita Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan warisan dari zaman kolonial, hanya mengenal istilah pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putuusannya, yaitu pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa dan pertimbangan yang meringankan dalam putusannya, hal seperti inilah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa, oleh karena itu Hakim tidak memberikan standar penjatuhan pidana bagi terdakwa yang melakukan tidak pidana. Maka dari itu Hakim dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa harus melihat dan memperhatikan asas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu asas legalitas. Berbeda dengan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), konsep Rancangan Undang-undang 17 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2006, dicantumkan atau di tentukan pedoman pemidanaan, hal tersebut diharapkan agar menjadi pedoman pemidanaan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa, sehingga tercapai tujuan pemidanaan yang adil bagi masyarakat.

Dari tidak adanya tujuan dan pedoman pemidanaan didalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar dan panutan oleh Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana bagi terdakwa, hal tersebut sering menjadi perbincangan dikalangan akademisi dan juga dikalangan praktisi hukum, yaitu penjatuhan pidana atau penerapan pidana kepada pelaku tindak pidana yang mana stiap putusan Hakim selalu berpedoman kepada Undang-undang yang berlaku saat ini dan Hakim tidak menggali nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.

Pembunuhan yang terjadi di masyarakat Sampang yang penulis telah menjelaskan sebelumnya, jika ditarik kepada suatu pemahaman ialah, tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan bukan untuk menghapus tindak pidana yang terjadi saat ini melainkan dapat dipertanggung jawabkan, karena dalam pemidanaan mengandung suatu permasalahan yang amat komplek dan juga mengandung suatu makna yang sangat mendalam, baik hal tersebut bersifat yuridis, sosiologis maupun yang bersifat filosofis. Penjatuhan pidana pada kasus pembunuhan yang ada di Pengadilan Negeri Sampang, apabila kita cermati secara seksama, Hakim dalam menjatuhkan putusan mengacu kepada Kitab Undangundang Hukum Pidana, maskipun Hakim dalam menjatuhkan Putusannya itu mengacu kepada Undang-undang yang berlaku saat ini dan Hakim tindak melihat penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan itu.

Menurut Syihabuddin. beliau sebagai salah satu ketua Majlis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan dan juga beliau sebagai Humas di Pengadilan Negeri Sampang. Tidak ada perkara yang sama maskipun faktor dan latar belakangnya itu sama, yaitu tentang pembunuhan. Semua perkara itu mempunyai khas tersendiri dalam melakukan tindakan pidana. Adapun Pasal yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, Hakim akan melihat seperti apa dan bagaimana cara membuktikan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga motif melakukan pidananya, Hakim dalam menilai suatu alat bukti dan juga menilai dari keterangan saksi semua Hakim mempunyai krakter dan pemahaman yang berbeda, dari situlah Hakim akan memperoleh pertimbangan dan keyakinan dalam menjatuhkan suatu pidana dan Hakim tindak mempertimbangkan budaya carok sebagai aturan atau pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang ada di Sampang.

Hakim dalam menjatuhkan pidana ringan atau berat terhadap pelaku pembunuhan yang berkaitan dengan carok. Artinya, meskipun tindak pembunuhan dalam kasus carok termasuk tindak kejahatan karena menghilangkan nyawa orang, maka Hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai atau norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat dan sifat baik pelaku. Misalnya, norma yang berlaku di Madura ialah seorang yang pengganggu istri orang harus dibunuh, karena perbuatan tersebut melecehkan harga diri dan seluruh keluarga. Pada sebagian besar masyarakat Madura, nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat tersebut dijunjung tinggi dan berlaku sampai saat ini dengan tujuan untuk mempertahankan hak-haknya dari gangguan orang lain, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku pembunuhan yang berlatar belakang carok.

Tujuan dan pedoman pemidanaan disamping untuk meminimasir disparitas pidana yang terjadi saat ini juga untuk mencegah timbulnya suatu ketidak percayaan antara terpidana yang bersama-sama melakukan tindak pidana yang sama namun menerima saksi hukuman yang berbeda. Kepercayaan ini menjadi suatu hal yang sangat penting khususnya kepercayaan terhadap hukum, sehingga dengan adanya suatu kepercayaan ini akan terwujud suatu ketaatan hukum yang ada dikalangan masyarakat.

Sumber:

https://media.neliti.com/media/publications/35689-ID-putusan-hakim-di-pengadilan-negeri-sampang-dalam-kasus-tindak-pidana-pembunuhan.pdf

 

ANALISIS ARTIKEL

 

1.      Termasuk kedalah Legal Reasoning adalah pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya.

Analisa dari artikel di atas.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak mengenal istilah pedoman pemidanaan bagi Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana bagi nara pidana, baik pidana mati, pidana seumur hidup maupun pidana lainnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

 

2.      Hal tersebut termasuk ke dalam manfaat penalaran hukum dan logika dalam memutuskan suatu masalah atau pekara.

Hakim dalam menjatuhkan putusan mengacu kepada Kitab Undangundang Hukum Pidana, maskipun Hakim dalam menjatuhkan Putusannya itu mengacu kepada Undang-undang yang berlaku saat ini dan Hakim tindak melihat penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan itu.

 

3.      Analogi

Analogi adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensia y6ang bersamaan.

Pembuktian dari kalimat diatas :

Hakim akan melihat seperti apa dan bagaimana cara membuktikan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga motif melakukan pidananya, Hakim dalam menilai suatu alat bukti dan juga menilai dari keterangan saksi smua Hakim mempunyai krakter dan pemahaman yang berbeda, dari situlah Hakim akan memperoleh pertimabngan dan keyakinan dalam menjatuhka suatu pidana dan Hakim tindak mempertimbangkan budanya carok sebagai aturan atau pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang ada di Sampang.

 

4.      Silogisme

Silogisme kategorik adalah silogisme yang premisnya da konkulasinya adalah proposisi kategorik.

Jika mengganggu istri orang di Madura harus dibunuh (premis mayor)

Seseorang “A” adalah pengganggu istri orang di Madura (premis minor)

Jadi Seseorang “A” pasti dibunuh (kesimpulan)

 

Silogisme hipotetik adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang mengingkari atau mengakui antecedent dan konsekwensinya.

Jika seseorang dibunuh maka orang tersebut menganggu istri orang dimadura (premis mayor)

Seseorang hidupnya akan tenang dan bebas (premis minor)

Jadi sesorang tidak akan dibunuh jika tidak mengganggu istri orang (kesimpulan)


 

5.      Silogisme

Silogisme kategorik adalah silogisme yang premisnya da konkulasinya adalah proposisi kategorik.

Jika mengganggu istri orang di Madura harus dibunuh (premis mayor)

Seseorang “A” adalah pengganggu istri orang di Madura (premis minor)

Jadi Seseorang “A” pasti dibunuh (kesimpulan)

 

Silogisme hipotetik adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang mengingkari atau mengakui antecedent dan konsekwensinya.

Jika seseorang dibunuh maka orang tersebut menganggu istri orang dimadura (premis mayor)

Seseorang hidupnya akan tenang dan bebas (premis minor)

Jadi sesorang tidak akan dibunuh jika tidak mengganggu istri orang (kesimpulan)

Share:

Mencari Nama-nama Tokoh Hukum Sosiologi dan Normatif

 

MENGIDENTIFIKASI/MENCARI NAMA-NAMA TOKOH HUKUM SOSIOLOGI & NORMATIF

 

·      SOSIOLOGIS & NORMATIF

-          John Austin

Hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang  dan mempunyai kekuasaan.

Hukum sebagai suatu sistem logika yang bersifa tetap dan tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.Ketiga, hukum postif harus memenuhi beberapa unsur, yaitu unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Di luar itu bukanlah hukum, melainkan moral positif (positive morality).

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Ini menurut pendapat saya, dari pernyataan yang diatas hukum sebagai suatu sistem logika. Jadi hukum merupakan suatu logika jadi hukum tidak rasional dalam pandangan hukum.

 

-          Hans Kelsen

Menerangkan bahwa hukum itu sesusngguhnya haruslah merupakan sesuatu hukum, yang dapat berlaku bagi semua orang tidak terkecuali yang dimurnikan sama sekali dari berbagai unsur yang sangat berbahaya seperti politik, agama, sejarah, sosiologi, etik, psikologi dan sebagainya.

Termasuk kedalam faham normatif. Kenapa? Sebab pernyataan diatas meyatakan tentang  politik dan agama termasuk didalamnya, jadi saya berpendapat pollitik dan hukum sudah termasuk kedalam ilmu normatif karena ilmu ormatif adalah ilmu yang jelas dan bisa disaring dengan akal sehat dan lebih logic.

 

-          Jeremy Bentham

Bentham banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukuman terhadap tindak pidana. Menurut dia, setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang didasarkan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut pendapat diatas kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman. Hukuman pada kejahatan itu tdak bisa bisa kita menentukan secara gampang tanpa adanya penyidikan yang jelas.

 

-          Karl Marx

Hukum adalah suatu cerminan hubungan hukum ekonomis masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut hukum itu cerminan dari masyarakat itu sendiri. Jadi pernyataan Karl Marx itu logic dan masuk diakal sebab peraturan hukum itu didasarkan pada masyarakatnya itu sendiri, apakah masyarakat tersebut mau memilih melanggar atau  mentaati peraturan.

-          Karl Llewellyn

Konsepnya yang terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi bahkan membentuk hukum.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena menurut saya pernyataan diatas menyatakan hakim tidak hanya menentukan hukum tapi juga membentuk hukum. Jadi saya sendiri berpendapat bahwa hakim tetaplah hakim, sebab seorang hakim harus menentukan hukum itu sesuai dengan tugasnya.

 

-          Soerjono Soekanto

Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

Termasuk kedalam faham normatif. Kenapa? Karena apa yang dinyatakan tersebut hukum itu tidak bisa dilihat dari sudut pandang satu tapi bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, jadi hkum bisa ditinjau dari gejala-gejala lainnya.

 

-          R. Otje Salman

Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Termasuk kedalam faham normatif. Kenapa? Karena apa yang dinyatakannya itu hubungan timbal balik dan hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dilihat dari sudut pandang empiris.

 

-          Max Weber

Hukum adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

Termasuk kedalam faham sosiologis. Kenapa? Karena hukum itu didasarkan pda tindakan manusia itu sendiri, apakah manusia itu sendiri memilih untuk melanggar atau mentaati peraturan hukum yang berlaku.

Share:

Analisi Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

 

Kasusnya Tentang Pencabulan Anak dibawah Umur

PEMBAHASAN

Anak adalah generasi penerus bangsa. Kehadiran mereka merupakan pelipur lara bagi setiap orang tua. Setiap orang tua mengharapkan anak-anak yang mereka lahirkan dapat menjadi anak yang berguna bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Tapi, bagaimana jadinya jika seorang anak malah melakukan hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan norma agama. banyak sekali anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual, baik itu anak sebagai korban kejahatan seksual maupun anak sebagai pelaku kejahatan seksual. Perilaku menyimpang si anak ini, tentunya berawal dari rasa penasaran, kemudian mereka berusaha untuk mencari tahu apa itu seks dengan cara mereka sendiri tanpa didampingi oleh orang tua. Setelah itu mereka akan mencoba untuk mempraktekkan setiap adegan dalam film yang mereka tonton dengan teman lawan jenisnya.

Pencabulan merupakan suatu peristiwa yang menjadi sorotan saat ini, terutama karena sekarang ini banyaknya kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Anak memiliki pribadi yang sangat unik, dimana anak mampu bertindak sesuai dengan perasaan, pikiran dan kehendaknya sendiri. Tetapi, tentu saja lingkungan juga akan iku mempengaruhi perkembangan pribadi dari si anak. Oleh karena, setiap anak berhak untuk mendapatkan tempat tumbuh yang layak, jauh dari segala hal yang memberikan efek negatif terhadap perkembangan pribadinya. Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak. Konstitusi Indonesia, UUD 1945 sebagai norma tertinggi menggariskan bahwa, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

 

Namun demikian, hakim tetap harus mempertimbangkan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum masihlah seorang anak-anak denga memperhatikan latar belakang terjadinya tindak pidana dan nilai-nilai keadilan, maka hakim dapat memberikan sanksi berupa tindakan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Bentuk sanksi tindakan yang diberikan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum, antara lain14:

a.       Pengembalian kepada orang tua/Wali,

b.      Penyerahan kepada seseorang,

c.       Perawatan di rumah sakit jiwa,

d.      Perawatan di LPKS,

e.       Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta,

f.       Pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau

g.      Perbaikan akibat perbuatan pidana.

 

Sudarto mengemukakan bahwa di dalam peradilan anak terdapat aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang tertuju pada kepentingan anak, yaitu segala aktivitas yang dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim dan pejabat lainnya, harus didasarkan pada suatu prinsip ialah demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak15 UUSPPA pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Perlindungan hak-hak Anak yang berkonflik dengan hukum ini sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan melalui upaya Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Sementara itu, pengertian Diversi berdasarkan Pasal 1 Angka 7 UUSPPA, sebagai berikut:

“Diversi adalah pengalihan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.

Dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di persidangan. Tujuan diupayakannya diversi termasuk dalam Pasal 6 UUSPPA, yaitu:

 

a.       Mencapai perdamaian antara korban dan Anak,

b.      Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan,

c.       Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan,

d.      Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan

e.       Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UUSPPA, yang menyebutkan bahwa diversi hanya dapat diupayakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yang melanggar Pasal 76E UUPA, maka diversi tidak dapat diupayakan, karena dalam kasus ini bagi pelanggar Pasal 76 UUPA dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (Pasal 82 ayat (1) UUPA).

 

 

KESIMPULAN

Tapi, bagaimana jadinya jika seorang anak malah melakukan hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan norma agama. banyak sekali anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual, baik itu anak sebagai korban kejahatan seksual maupun anak sebagai pelaku kejahatan seksual. Pencabulan merupakan suatu peristiwa yang menjadi sorotan saat ini, terutama karena sekarang ini banyaknya kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak. Sudarto mengemukakan bahwa di dalam peradilan anak terdapat aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang tertuju pada kepentingan anak, yaitu segala aktivitas yang dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim dan pejabat lainnya, harus didasarkan pada suatu prinsip ialah demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak15 UUSPPA pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Perlindungan hak-hak Anak yang berkonflik dengan hukum ini sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan melalui upaya Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UUSPPA, yang menyebutkan bahwa diversi hanya dapat diupayakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

 

Share:

Tugas Tujuan Hukum yang Sosiologis dan Normatif Menurut Para Ahli

 

Tugas Tujuan Hukum yang Sosiologis dan Normatif Menurut Para Ahli

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum.

·            Sosiologis dan Normatif

·         Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena bebas berkehendak dari orang yang satunya dengan orang lainnya.

 

·         John Austin

Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena pihak yang memiliki otoritas tertinggi adalah pihak yang berkuasa.

 

·         Karl Von Savigny

Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum berdasarkan pada kebiasaan masyarakat mengikuti perkembangan dari suatu masyarakat itu sendiri.

 

·         Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn

Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum didasarkan pada suatu perdamaian, dimana hidup manusia mengacu pada pergaulan perdamaian.

 

 

 

·         E. Utrecht

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum merupakan perintah atau larangan yang mengatur suatu masyarakat itu sendiri.

 

·         R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena hukum itu dibuat oleh pihak yang berwenang dalam membuat peraturan dan bersifat memaksa untuk masyarakat yang tidak taat pada peraturan hukum.

 

·         Van Kan

Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum normatif karena kehadiran hukum itu memaksa untuk melindungi kepentinga bersama. Tujuan hukum yang dikemukakan Van Kan hampir sama dengan tujuan hukum yang dikemukakan Soeroso.

 

·         Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena suatu keadaan disuatu masyarakat berbenturan tanpa ada henti dari gejala lain. Dalam suatu masyarakat tidaklah bisa dikatakan seperti itu, dengan adanya hukum suatu masyarakat akan sadar dan tau tentang adanya suatu hukum yang mengatur perilaku yang berbenturan dengan hukum.

 

·         M J Van ApelDorn

Tujuan Hukum adalah sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

-          Termasuk kedalam tujuan hukum sosiologis karena kebiasaan dalam suatu masyarakat adalah objek dari ilmu huk. Di dalam masyarakat tidak semua kebiasaan hukum dapat disimpulkan kedalam objek suatu hukum.

Share:

Soal Mengenai Esensi Hukum dan Penegakan Hukum

 

ESENSI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

1.      Jelaskan mengapa dalam kehidupan masyarakat sangat diperlukan aturan hukum?

Berikan contoh konkrit!

2.      Menurut saudara, mengapa di Indonesia penegakan hukum untuk memberantas kejahatan korupsi dan narkoba selama ini tidak berhasil. Analisis dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

3.      Gambarkan tentang situasi dan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini!

4.      Jelaskan dengan memberikan contoh konkrit apa yang dimaksud dengan :

a.       Penegakan hukum subyektif dalam arti luas dan sempit;

b.      Penegakan hukum obyektif dalam arti luas dan sempit.

 

                                         JAWABAN

1.      Karena hukum adalah sebuah peraturan yang berguna untuk mengatur jalannya kestabilan dan keteraturan masyarakat, dalam artian lain hukum juga diperlukan untuk menciptakan kondusivitas dalam masyarakat. Jika tidak ada hukum didalam masyarakat maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan sangat kacau tanpa peduli kepentingan orang lain. Contoh yang diambil tentang aturan lalu lintas, jika tidak ada aturan yang berlaku maka akan terjadi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa. Dengan adanya hukum peraturan lalu lintas maka akan mengurangi tingkat kematian akibat lalu lintas.

 

2.      Menurut pribadi ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak berhasilnya penangan dari kedua kasus ini. Pertama, faktor internal dari dalam diri masing-masing pelaku, jika tidak ada kesadaan diri dari pelaku maka kejahatan akan timbul berulang- ulang dan selalu melakukan hal yang dia inginkan. Kedua, faktor exsternal dari luar seperti lingkungan, jika lingkungan tempat melakukan kejahan maka hal ini akan terjadi tanpa adanya prihatin terhadap diri sendiri dan orang lain. Ketiga, faktor hukum sendiri. Seperti yang diketahui hukum di indonesia sangat lemah dengan kejujuran adanya sogok-menyogok menjadi hal yang sudah biasa yang tidak bisa dipisahkan lagi. Jika hukum sendiri lemah dan mudah di upah maka pelaku kejahatan akan senantiasa mengulangi perbuatan yang dia lakukan sebelumnya.

 

3.      Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum landasan sebagai atau dalam aktifitas negara masyarakat. Setiap negara menginginkan negaranya memiliki penegakan-penegakan hukum dan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Tapi kenyataannya seperti yang kita ketahui bahwa hukum di Indonesia “Tumpul Diatas Tajam Dibawah”. Kondisi hukum yang saat ini sering menuai kritikan. Berbagai kritikan diarahkan baik berkaitan dengan keadaan hukum, kualitas huku, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.  Masyarakat juga mengatakan hukum di Indonesia dapat dibeli, yang mempunyai jabatan nama dan kekuasaaan, yang mempunyai banyak uang pasti akan aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.

 

4.      Contoh konkrit berdasarkan :

a.       Penegakan hukum subyektif dalam arti luas dan sempit.

Hukum subjektif adalah hukum yang yang timbul dari hukum obyektif yang berlaku terhadap beberapa orang atau hanya berkau terhadap seseorang saja. Contohnya pencemaran nama baik, kasus tersebut dilanggar bisa denganperorangn juga bisa dengan kelompok.

b.      Penegakan hukum obyektif dalam arti luas dan sempit.

Dalam hal ini pengertiannya juga mencangkup nilai-nilai yang luas dan sempit. Dalam arti luas penegakan hukum itu mencakup nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya bergantung pada penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Conothnya hukum adat yang berlau di wilayah-wilayah tertentu. Hukum tersebut tidak adal dalam undang-undang. Hukum tersebut bisa termasuk kedalam hukum artian sempit.

Share:

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA