Belajar Hukum Bareng

Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika

 

Soal yang Berkaitan Dengan Penalaran Hukum/Logika

SOAL

1.      Bagaimana metodologi interpretasi hukum yang dapat digunakan untuk menafsirkan Pasal 86 INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang KHI?

2.      Pilihlah satu mazhab hukum untuk melihat permasalahan di atas! Kemudian jelaskan model penalaran hukumnya!

3.      Bagaimana model kontruksi hukum pada permasalahan di atas?

 

JAWABAN

1.      Disini saya mengunakan metodologi interpretasi hukum Penafsiran Sistematis, Yaitu “penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antar pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing, Atau peraturan yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan lainnya”.

Karena menurut pasal 86 INPRES No. 1 tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam). Intinya tidak ada pencampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi harta istri dan begitu juga sebaliknya. Dari pasal tersebut masuk kedalam penafsiran sistematis didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dan juga berkaitan dengan pasal atau ayat 85 dan 87 mengenai harta milik masing-masing antara suami atau isteri.

 

2.      Disini saya mengambil mazhab hukum Eugen Ehrlich “bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan sosial tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara”. Karena menurut saya disini pasal 85,86, dan 87 INPRES tersebut hanya tunduk oleh ketentuan sosisal tertentu. Ada juga masyarakat yang berpisah dan membagi harta didalam perkawiannya sesuai ketetentuan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, intinya saling win win dalam keputusan tersebut.

Model penalaran hukumnya antara lain:

1.      A dan B melangsungkan perceraian dan membagi hartanya sesuai kesepakatan.

2.      Menurut kebiasaan perceraian harta dibagi sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa adanya kontra dari sebelah pihak.

3.      A dan B melangsungkan perceraian sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan tempat tinggalnya.

4.      Pengadilan agama juga tidak akan membatalakan perceraian antara A dan B.

 

 

 

3.      Disini saya mengambil model kontruksi hukum Argumentum A Contrario “yaitu pengkontruksian dengan cara mengabtraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian prinsip itu diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya”. Sesuai dengan permasalahn diatas seorang Pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali kecuali Asisten Rumah tangtganya.  Jadi dalam peraturan perundang-undangan ART dari perwaris tersebut tidak berhak mendapatkan waris dari Pewaris disini sesuai dengan kontruksi diatas yaitu berlawanan pada suatu peristiwa konkrit yang belum ada pengaturannya.

Share:

Pembagian Asas Logika Primer dan Sekunder

 

PEMBAGIAN ASAS LOGIKA YANG PRIMER DAN SEKUNDER

Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya. Sedangkan asas pemikiran adalah pengetahuan di mana pengetahuan lain muncul dan dimengerti. Asas pemikiran dibagi menjadi dua meliputi asas Primer dan Sekunder.

a.      Asas Primer

Asas ini merupakan dasar dari semua pemikiran. Asas ini tampak dalam pengakuan bahwa benda ini adalah benda ini dan bukan benda lainnya, atau benda ini adalah benda itu dan bukan benda lainnya. Asas ini juga tidak bergantung pada suatu asas yang lain. Asas primer berlaku untuk segala sesuatu yang ada. Asas ini dibedakan menjadi 4:

1.      Asas Identitas

Asas ini merupakan dasar dari semua pemikiran.

2.      Asas Kontradiksi

Asas ini merupakan perumusan negatif dari asas identitas.

3.      Asas Penyelisihan-Kemungkinan-yang Ketiga

Asas ini menyatakan bahwa kemungkinan yang ketiga tidak ada.

4.      Asas Alasan yang Mencukupi

Asas ini menyatakan bahwa suatu yang ada mempunyai alasan yang cukup untuk adanya.

5.      Asas Sekunder

Asas ini merupakan pengkhususan dari asas primer. Asas ini dapat dipandang dari sudut isinya dan dari sudut luasnya.

1.      Dari sudut isinya terdapat :

-          Asas Kesesuaian

Asas ini menyatakan bahwa ada dua hal yang sama. Salah satu diantaranya sama dengan hal yang ketiga.

-          Asas Ketidaksesuaian

Asas ini juga menyatakan ada dua hal yang sama. Tetapi asas ini tidak sama dengan asas yang ketiga.

2.      Dari sudut luasnya terdapat :

-          Asas dikatakan tentang semua. Apa yang secara universal diterapkan pada seluruh lingkungan suatu pengertian, juga boleh diterapkan pada semua bawahannya.

-           Asas tidak dikatakan tentang mana pun  juga. Apa yang secara universal tidak dapat diterapkan pada suatu pengertian, juga tidak bisa diterapkan pada semua bawahan.

Share:

Sigolisme Hipotetik Penalaran Hukum/Logika

 

SIGOLISME HIPOTETIK

Silogisme Hipotetik adalah suatu argumen atau suatu pendapat yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.

 

1.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent.

Contoh:

Apabila lapar saya makan roti (mayor).
Sekarang lapar (minor)

Saya lapar makan roti (konklusi).

 

2.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuensinya.
Contoh:
Jika saya makan maka akan kenyang (mayor).
Saya kenyang (minor)

Jadi saya sudah makan (konklusi).
 

3.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent.
Contoh:
Jika Hari Wijaya berolahraga, maka badannya akan sehat (mayor).
Jika Hari Wijaya tidak berolahraga (minor)

Maka badannya tidak akan sehat (konklusi).
 

4.          Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuensinya.
Contoh:
Jika siswa protes, maka kepala sekolah akan terdesak (mayor).
Kepala sekolah tidak terdesak (minor)

Jadi siswa tidak protes (konklusi).

 

Premis Mayor

ialah keputusan pertama , yang umumnya dinamai premis mayor . Premis memiliki arti kalimat yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan. Premis mayor berarti pangkal pikir yang memuat term mayor dari silogisme itu , dimana nantinya akan timbul menjadi predikat dalam kesimpulan.

 

Premis Minor

Ialah keputusan kedua , yang dinamai dengan premis minor. Premis minor artinya pangkal pikiran yang kecil dari silogisme , dimana nantinya akan timbul menjadi predikat dalam kesimpulan.

 

Konklusi

Konklusi dalam silogisme ditarik dari dua premis yang serentak disediakan, bukan dari salah satu premisnya saja. Konklusinya tidaklah merupakan penjumlahan premis-premis itu, tetapi merupakan sesuatu yang dapat diperoleh bila kedua premis itu diletakkan serentak.

 

Share:

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA