ANALISIS JURNAL
Supremasi Hukum : Jurnal
Penelitian Hukump-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN:2579-4663,Vol. 29, No.2,
Agustus2020, 102-130
PERIZINAN MEMBUKA TANAH
NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN
Adinda Putri Jade,
Diah Nadia Putri, Sholahuddin Al-Fatih
Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Malang
Email:
sholahuddin.alfath@gmail.com
Nama Jurnal : Supremasi Hukum :
Jurnal Penelitian Hukum
Volume Jurnal : Vol. 29 No. 2
Nomor ISSN : 1693-766X
Nomor E-ISSN : 2579-4663
Halaman : 28 Halaman
Tahun Penerbit : 2020
Judul Jurnal : PERIZINAN MEMBUKA
TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN
Nama Penulis : Adinda Putri Jede, Diah
Nadia Putri, Sholahuddin Al-Fatih
HASIL DAN PEMBAHASAN SECARA SINGKAT
A. KEBIJAKAN
PENGADAAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN
Kota Balikpapan adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Timur
dengan luas wilayah sekitar 503,3 km2 yang berada pada geografis 1,0 LS – 1,5
LS dan 116,5 BT – 117,5 BT. Melihat letak geografis tersebut maka Kota
Balikpapan terbilang sangat dekat dengan daerah ibukota Indonesia yang baru
yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Peraturan
daerah kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan
Balikpapan Kota Dalam Wilayah Kota Balikpapan yang meliputi Balikpapan
Timur, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah, Balikpapan
Utara, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Kota. Salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah
provinsi, kabupaten/kota, antara lain adalah bidang pertanahan.
Sedangkan pendaftaran secara sporadik adalah pendaftaran tanah untuk
pertama kali dengan salah satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di suatu
wilayah desa atau kelurahan secara individual atau massal berdasarkan
permintaan pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang
bersangkutan. Agar tertib administrasi pertanahan berjalan dengan
baik, maka BPN diberikan tugas dan wewenang untuk mengawasinya dan
menertibkannya, yang mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jika terdapat masalah dalam bidang
pertanahan, maka Badan Pertanahan Nasional haruslah menangani masalah yang
ditimbulkan.
Tertib administrasi yang berjalan dengan baik akan tercapai apabila
praktik pendaftaran tanah diselenggarakan dengan efisien dalam
masyarakat. Izin Membuka Tanah Negara adalah adalah izin yang diberikan
oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum
untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. IMTN diharap
akan berfungsi sebagai pengganti segel tanah yang nantinya akan disimpan oleh
Kantor Kecamatan dalam warkah tanah sebagai arsip Negara.
Namun faktanya bukti berupa segel tanah di Kota Balikpapan ini menjadi
permasalahan tumpang tindih yang menghambat proses pendaftaran
tanah, sehingga terbit Surat Edaran Nomor 591/2060/Perkot-ptnh/2011 yang
dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan, per tanggal 1 Januari 2012 bahwa
surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor
pertanahan harus dimohonkan izin membuka tanah negara . IMTN inilah
yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan hak lama berupa segel tanah
ke Badan Pertanahan Nasional untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat
hak milik atas tanah.
B. IMPLEMENTASI
PERIZINAN MENGGUNAKAN TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN
Menurut Boedi Harsono Hak tanah merupakan hak penguasaan atas tanah
yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi
pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi
haknya. Hak tanah yang tidak didaftarkan berpotensi munculnya pengakuan
kepemilikan tanah yang palsu oleh pihak lain akibat gagalnya pemilik tanah yang
asli untuk membuktikan hak atas tanahnya. Agar hal tersebut terhindari
maka perlu diselenggarakan administrasi pertanahan yang efisien sehingga
hak-hak pemilik tanah dapat terlindungi dari pihak-pihak lain yang mengklaim kepemilikan
hak atas tanah yang sama. Dalam proses pendaftaran tanah di Balikpapan
banyak ditemukan masalah-masalah atau sengketa terhadap tanah terhadap segel
tanah yang masih tumpang tindih, sehingga menghambat proses pendaftaran
tanah terutama untuk menerbitkan sertifikat.
Segel yang dibuat untuk keperluan klaim kepemilikan
tanah, pengalihan hak, dan pinjam meminjam tanah tersebut, dapat
dibuat oleh siapa pun, tanpa batas luas, tanpa
administrasi, tanpa prosedur teknis dan format yang baku, tentu
berpeluang besar timbulnya sengketa.Sejak diberlakukannya perwali Balikpapan
Nomor 26 Tahun 2015 alas hak tanah secara resmi adalah IMTN sebagai
pengganti segel tanah yang akan didaftarkan di Kantor Pertanahan dan akan
dikeluarkan oleh Kecamatan berupa sertifikat. Di
Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai bukti yang kuat sehingga
dengan terbitnya IMTN ini telah menunjukkan adanya tekanan pada permohonan izin
tertulis yang berbentuk dokumen dalam kegiatan tertentu.
Berdasarkan pasal 24 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah, yang dapat menjadi alas hak dalam pendaftaran tanah berupa segel
tanah. Dengan adanya kewenangan setiap daerah untuk mengembangkan
masing-masing daerahnya, maka yang dilakukan Pemerintahan Kota Balikpapan
membentuk peraturan daerah tentang IMTN dengan mempertimbangkan kegiatan
membuka serta memanfaatkan tanah negara yang ada di Kota Balikpapan dalam
mengatur perizinan di bidang pertanahan. Pelaksanaan pengadaan IMTN didasarkan
atas pasal 3 Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 yang berisikan “Penetapan
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pelayan
IMTN dan mengarahkan dan mengendalikan orang dan badan hukum dalam membuka
tanah negara mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan
masyarakat banyak dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang
berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kemampuan fisik
tanah itu sendiri”.
Kelengkapan administrasi dan tindakan teknis dalam proses memperoleh
IMTN adalah upaya mengumpulkan data yuridis dan fisik yang menjadi dasar dan
pertimbangan dalam menerbitkan surat izin tersebut. Pengukuran patok-patok
bidang tanah, peta, dan koordinat bidang tanah yang dimohonkan
IMTN. Pengecekan oleh tim pengurus IMTN, sekarang dilakukan oleh
konsultan/juru ukur yang ditunjuk pemerintah kota atau hasil ukur pihak
BPN/Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten untuk Program PTSL, informasi fisik
tanah dan di atas tanah, dan data lain yang dianggap perlu. Data
Yuridis dan Fisik Tanah tersebut, berdasarkan fungai
kawasan, penetapan sepandan jalan/parit/sungai/ laut, bidang tanah
yang tercatat di BPN atau permohonan IMTN pihak lain , data sanggahan
atau sengketa menjadi pertimbangan dalam penerbitan IMTN.
Proses pengumpulan ini memerlukan persetujuan dari pihak kecamatan dan
harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan prosedur, karena unsur yang
penting dalam penerbitan sertifikat IMTN ini adalah peninjauan dan pengukuran
untuk mendapatkan data yang akurat. Proses pengumpulan data yang cepat
akan menghasilkan penerbitan izin yang cepat pula. Oleh karena itu dalam
proses ini memerlukan adanya tenaga kerja di bidang pengukuran tanah yang
memadai. Setelah mendapatkan IMTN dari kecamatan makan IMTN tersebutlah
yang menjadi dasar sebagai alas hak dalam proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali di Kantor Pertanahan.
Selain itu pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah yang sama banyak
memanfaatkan gugatan perdata untuk menghalangi pemilik tanah dalam mendapatkan
sertifikat IMTNnya. Apalagi gugatan berkaitan dengan kepemilikan tanah
tersebut cenderung tidak dipilah berdasarkan alat bukti kepemilikan yang sah
sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Alhasil di kantor pertanahan
terjadi penumpukan ribuan berkas permohonan IMTN dengan rasio tidak sebanding
dengan pekerja yang berwenang dalam penanganan berkas tersebut.
Peran kecamatan yang berwenang dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan
pelayananan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah
kecamatan memerlukan perhatian ekstra. Begitu pula dengan yang memiliki peran
untuk mengusulkan dan menerima pelimpahan kekayaan negara yaitu tanah yang
terletak di sebuah Desa, kemudian tanah tersebut dipergunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yaitu Kepala Desa. Pemerintah kota
yang melimpahkan kewenangan pelayanan IMTN pada kecamatan tanpa adanya acuan
pelaksanaan menyebabkan pelayanan menjadi terhambat. Padahal keterpaduan
di antara instansi pemerintahmenjadi keniscayaan agar kebijakan yang
dikembangkan tidak saling tumpang tindih dan saling menafikan. 33 Di
Balikpapan kurangnya koordinasi terbukti dengan adanya pendapat masyarakat umum
tentang pelayanan pengadaan IMTN yang buruk dan berlangsung lama.
1. JUDUL
Dalam jurnal
yang berjudul “PERIZINAN MEMBUKA TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN” judul
tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan teori-teori yang
di bahas didalam jurnal tersebut, jumlah kata pada jurnal ini sebanyak 7 kata
dan menyebutkan nama sebuah kota serta tidak menggunakan kata klise karena
judulnya sudah sangat jelas.
2. PENULIS
Artikel
jurnal ini ditulis oleh 3 orang penulis diantaranya “Adinda Putri Jade, Diah
Nadia Putri, Sholahuddin Al-Fatih”. Penulisan nama penulis pada artikel jurnal
ini sudah benar karena nama ditulis tanpa menggunakan gelar.
3. KORESPONDENSI
Dalam
artikel jurnal ini terdapat alamat korespondensi seperti adanya email dari
salah satu penulis (sholahuddin.alfath@gmail.com) terdapat juga nama lembaga
pendidikan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang). Adapun pada jurnal
ini juga terdapat ISSN (ISSN: 1693-766X (Media Cetak) dan e-ISSN: 2579-4663
(Media Online)).
4. ABSTRAK
Speak English
Balikpapan,
which is located near to the administrative area of the new capital in
Indonesia, Penajam Paser Utara and Kutai Kartanegara, has caused an impact
especially in the land sector. The impact is the number of migrants from
outside Kalimantan who came and even settled in Balikpapan by buying land or
houses. It has a further impact on land registration administration activities
which are expected to increase. Therefore one of the efforts of the Balikpapan
Local Government in Land administration was creating a License to Open State
Land (IMTN). Based on the Balikpapan Local Government Regulation No. 1 of 2014
about License to Open State Land, the certificate of IMTN cannot be issued if
there is a rebuttal from the third party, therefore the community is less
protected from the land seals they previously owned. The existence of the IMTN
procurement aims to ease land administration in Balikpapan, but in reality land
administration activities are still not running efficiently due to several
obstacles. The method used in this research is Normative-Empirical using
library data sources and interview and observation activities. This journal
aims to find out what provisions can facilitate the land registration system in
the procurement of License to Open State Land (IMTN) in force in Balikpapan and
find out how land registration are implemented after the enactment of the IMTN
procurement policy.
Keywords: Land; Administration; IMTN
Bahasa Indonesia
Balikpapan
yang berdekatan dengan daerah administrasi ibukota baru Indonesia, yaitu
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, menyebabkan adanya dampak yang
timbul khususnya di bidang pertanahan. Dampak tersebut adalah banyaknya
pendatang dari luar Pulau Kalimantan yang berdatangan bahkan menetap di Kota
Balikpapan dengan membeli tanah atau rumah. Hal ini berimbas pula terhadap
kegiatan administrasi pendaftaran tanah yang diperkirakan akan semakin
meningkat. Maka dari itu salah satu upaya pemerintah Kota Balikpapan dalam
penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah pengadaan Izin Membuka Tanah
Negara (IMTN). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Izin Membuka tanah Negara, Surat Keterangan Izin Membuka Tanah Negara
tidak dapat terbit jika terdapat sanggahan dari pihak ketiga, maka dari itu
masyarakat kurang mendapat perlindungan terhadap segel tanah yang mereka miliki
sebelumnya. Adanya pengadaan IMTN bertujuan untuk memudahkan penyelenggaraan
administrasi pertanahan di Kota Balikpapan, tetapi pada kenyataannya kegiatan
administrasi pertanahan masih tidak berjalan dengan efisien dikarenakan adanya
beberapa hambatan. Metode yang digunakan yaitu penelitian Normatif-Empiris
dengan menggunakan sumber data kepustakaan dan kegiatan wawancara serta
observasi. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja
yang dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang
berlaku di Balikpapan dan mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah setelah
diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN.
Kata kunci: Pertanahan; Administrasi; IMTN
· Pada bagian abstrak artikel jurnal ini terdapat
penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang, metode penelitian,
hasil penelitian, dan simpulan penting.
· Abstrak ini terdiri dari satu paragraf dan
terdiri dari 198 kata.
· Dalam artikel ini tidak ada kutipan, tabel,
gambar, merk dagang.
· Abstrak dalam artikel jurnal ini menggunakan
bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami.
· Abstrak dalam artikel jurnal ini ditulis dalam
dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
· Opini saya terhadap abstrak dalam artikel jurnal
ini sudah sangat bagus.
5. KATA
KUNCI
Kata kunci: Pertanahan; Administrasi; IMTN
· Dalam artikel ini sudah terdapat kata kunci
· Kata kunci dalam artikel ini ditulis dalam dua
bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
· Kata kunci terdiri dari 3 istilah kata yang
dibahas di dalam artikel.
· Istilah kata yang digunakan sebagai kata kunci
mengacu pada penelitian hukum mengenai perizinan membuka tanah negara.
· Opini saya mengenai istilah kata yang digunakan
sebagai kata kunci sudah sangat baik dan bagus untuk menambah pengetahuan
pembaca tentang artikel jurnal ini.
6. PENDAHULUAN
Balikpapan merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan
kegiatan administrasi pertanahan yang semakin bertambah semenjak adanya wacana
pemindahan administrasi wilayah ibukota Negara Indonesia ke daerah Paser yang
letaknya cukup berdekatan dengan kota Balikpapan. Dalam rangka pemenuhan akan
kebutuhan pembangunan pemindahan Ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur khusus
pertanahan akan berimplikasi atau mempunyai hubungan keterlibatan langsung
terhadap pengaturan penggunaan lahan untuk berinvestasi. Sehingga diperkirakan
tingkat pembukaan lahan pertanahan akan semakin meningkat dan hal ini berimbas
kepada banyaknya masyarakat yang mengklaim ataupun mendaftarkan tanahnya baik
untuk dipakai sendiri maupun untuk dijual. Akibatnya kegiatan administrasi
pertanahan khususnya di Kota Balikpapan juga mengalami peningkatan. Salah satu
upaya pemerintah Kota Balikpapan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan
adalah pengadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan
memberikan dan melindungi kepastian hukum dan hak atas tanah merupakan salah
satu kegiatan administrasi pertanahan di Indonesia. Kepastian hukum dan hak
atas tanah tersebut diberikan kepada pemilik tanah melalui pendaftaran tanah.
Kegiatan Pendaftaran tanah merupakan bentuk jaminan pemberian kepastian hukum
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1). Dalam Pasal 3
Undang-Undang Pokok Agraria, hak masyarakat hukum adat sepanjang masih ada
tetap diakui, asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan serta
kepastian hukum dalam bidang pertanahan perlu adanya perhatian dalam bukti atau
surat kepemilikan tanah sehingga muncul pengaturan adanya segel tanah dalam
kegiatan administrasi pertanahan. Namun faktanya bukti berupa segel tanah di
Kota Balikpapan ini menjadi permasalahan tumpang tindih yang menghambat proses
pendaftaran tanah, sehingga terbit Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8
Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan yang berdasarkan
Surat Edaran Nomor 591/2060/Perkot-ptnh/2011 yang dikeluarkan oleh Walikota
Balikpapan, per tanggal 1 Januari 2012 bahwa surat segel atau alas hak yang
belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor pertanahan harus dimohonkan Izin
Membuka Tanah Negara (IMTN). IMTN inilah yang menjadi salah satu syarat untuk
mendaftarkan hak lama berupa segel tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk
ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas tanah. Seiring
perkembangan di Kota Balikpapan, Perda Balikpapan No. 8 Tahun 2006 diubah
menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin
Membuka Tanah Negara.
Persoalan tanah bukan hanya persoalan masa kini saja, ia merupakan
persoalan masa lalu dan pasti merupakan persoalan masa yang akan datang.
Mengenai keadaan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan sebelum adanya IMTN
cukup sukar, yakni adanya permasalahan tanah yang harus ditertibkan agar
masyarakat dapat melindungi haknya. Banyak kasus tanah-tanah di Kota Balikpapan
yang latar belakangnya tumpang tindih dimana kepemilikan atas objek tanahnya
dimiliki oleh banyak orang sehingga dapat menghambatnya proses pendaftaran
tanah dan berisiko memunculkan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di masa
depan. Segel tanah yang merupakan bukti penguasaan hak untuk memiliki lisensi
sebelum mengajukan permintaan hak atas tanah dalam praktiknya memerlukan tanda
tangan dari pemiliknya, saksi-saksi yang ditunjuk, ketua Rukun Tetangga (RT)
dan dikuatkan juga dengan adanya Lurah atau Camat setempat untuk
peregristrasian, padahal camat dan lurah seringkali tidak memiliki hubungan
komunikasi dengan kantor pertanahan.
Kantor pertanahan sering kali tidak mengecek status lahan/tanah
tersebut kepada kecamatan atau wilayah setempat untuk bisa mengeluarkan sertifikat,
dan yang lebih parah lagi kantor pertanahan dapat mengeluarkan sertifikat
ganda, dimana sebelumnya di obyek yang sama sudah ada sertifikatnya.
Penyebabnya karena belum begitu banyak orang yang mengerti akan hal layanan
administrasi dalam bidang pertanahan. Segel tanah yang tumpah tindih di Kota
Balikpapan seringkali diajukan ke pengadilan, hal inilah yang menjadi salah
satu masalah dalam pertanahan.
Untuk mengatasi permasalahan dari segel tanah yang tumpang tindih, maka
pemerintah membentuk Perda Balikpapan No. 8 Tahun 2006 yang kemudian diubah
menjadi Perda Balikpapan No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara.
Peraturan ini diadakan agar dapat menata masyarakat dan menegaskan bahwa tanah
bukan sebagai sumber konflik melainkan manfaat bagi pemiliknya, serta
kemanfaatan hukum yang dituju yaitu untuk kepastian hukum dan keadilan yang
dapat bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan adanya IMTN adalah untuk meningkatkan
tata ruang, daya tampung lingkungan dan kemampuan fisik tanah berdasarkan
kondisi yang ada. Sehingga dalam jangka waktu tahun 2006 hingga 2011, para
pemilik segel tanah dihimbau pemerintah untuk mengubah segel tanahnya menjadi
sertifikat. Hal tersebut diikuti aturan larangan pengurusan sertifikat tanah
dengan alas hak segel pada tahun 2012 oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Akibat
hukumnya prosedur pendaftaran tanah akan mengikuti peraturan daerah tentang
IMTN dimana surat keterangan IMTN yang dikeluarkan dari kantor kecamatan
setelah dilakukannya peninjauan dan pengukuran tanah adalah sebagai pengganti
segel tanah untuk proses pendaftaran hak atas tanah untuk nantinya menjadi
sertifikat. IMTN akan berfungsi sebagai pengganti segel tanah yang nantinya
akan disimpan oleh Kantor Kecamatan sebagai arsip Negara yang dijadikan satu
dalam warkah tanah.
Sebelum memperlakukan ketentuan-ketentuan dalam Perda Balikpapan No. 1
Tahun 2014 di Kota Balikpapan, pemerintah menetapkan Peraturan Walikota
Balikpapan No. 26 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No.
1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara. Penetapan peraturan ini yakni
bertujuan untuk pengendalian sistem prosedur dan persyaratan pelayanan IMTN,
serta dapat memberikan pedoman teknis operasional pelayanan IMTN. Karena IMTN
sendiri artinya adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang
ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil
manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara berfungsi
sebagai dasar dalam permohonan hak. Peraturan Walikota ini ditetapkan di Balikpapan
dan berlaku efektif setelah disahkan. Tetapi karena Perwali Balikpapan No. 26
Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka peraturan tersebut
diganti dengan Peraturan Walikota Balikpapan No. 33 Tahun 2017 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka
Tanah Negara dengan tujuan yang sama, tetapi terdapat beberapa tambahan Pasal
yang diatur. Peraturan Walikota ini berlaku secara efektif mulai tanggal 2
Januari 2018.
Sejak diundangkannya Perda Balikpapan No. 1 Tahun 2014 maka sejak
itulah peraturan tersebut berlaku. Dan berjalan secara efektif sejak tahun 2015
setelah dikeluarkannya Perwali Balikpapan No. 26 Tahun 2015. Dengan terbitnya
aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan
haknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus
dimohonkan IMTN. Hal ini untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat
dari kepemilikan segel tanah. Eksistensi IMTN menjadi salah satu syarat
meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik. Hingga
saat ini, Balikpapan merupakan termasuk daerah di Indonesia yang memanfaatkan
otonomi daerah untuk menerapkan IMTN dalam kebijakan administrasi
pertanahannya. Tetapi sejak Balikpapan menerapkan IMTN, masih banyak
ditemukannya administrasi pertanahan yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan
IMTN. Terdapat permasalahan dalam bukti kepemilikan segel tanah yang tumpang
tindih dapat menghambat proses pendaftaran tanah. Proses untuk mendapatkan
surat keterangan IMTN pun tidak mudah dan membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga)
bulan, karena menunggu keberatan atau sanggahan yang dapat diajukan apabila
terdapat subjek hukum yang merasa tanahnya adalah hak miliknya, dan jika sudah
ada yang mengajukan sanggahan tersebut, maka IMTN tidak dapat diterbitkan dan
bukti kepemilikan hanya berupa segel tanah maka tidak dapat ditingkatkan
menjadi sertifikat tanah, hal inilah yang dapat menghambat seseorang dalam
mendapatkan sertifikat atas tanahnya.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka
terdapat beberapa permasalahan yang akan diteliti dalam jurnal ini yaitu
bagaimana ketentuan pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan untuk memudahkan
sistem pendaftaran tanah dan bagaimana praktik pendaftaran tanah setelah
diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN, apakah dengan adanya IMTN lebih
memudahkan para pihak dalam mengurus kepemilikan tanah atau malah menimbulkan
persoalan baru mengingat Balikpapan adalah daerah pertama yang menerapkan
kebijakan IMTN ini di Kalimantan Timur sebelum diterapkan di Kota Samarinda
pada tahun 2019. Permasalahan tersebut sekaligus menunjukkan tujuan dari
pembuatan Jurnal ini yaitu menemukan akar dari permasalahan yang akan diangkat
dalam pembahasan. Jurnal ini bertujuan mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja
yang dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang
berlaku di Balikpapan dan mengetahui tertibsi pelaksanaan pendaftaran tanah
setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN.
·
Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah
dan tujuan penelitian.
Masalah : Bagaimana ketentuan pengadaan
IMTN yang berlaku di Balikpapan untuk memudahkan sistem pendaftaran tanah dan
bagaimana praktik pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan
IMTN, apakah dengan adanya IMTN lebih memudahkan para pihak dalam mengurus
kepemilikan tanah atau malah menimbulkan persoalan baru mengingat Balikpapan
adalah daerah pertama yang menerapkan kebijakan IMTN ini di Kalimantan Timur
sebelum diterapkan di Kota Samarinda pada tahun 2019.
Tujuan : Mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang
dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang berlaku di
Balikpapan dan mengetahui tertib pelaksanaan pendaftaran tanah setelah
diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN.
· Bagian pendahuluan dalam artikel jurnal ini
telah berisi paparan hasil kajian pustaka tentang dasar hukum yang terkait
dengan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
·
Menurut pendapat saya pribadi mengenai artikel
jurnal ini sangat bagus sekali.
7. METODE
PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
normatif. Metode penelitian normatif merupakan metode yang mengkaji tentang
norma hukum. Metode normatif digunakan untuk melihat dan mengamati bagaimana
praktik hukumnya terhadap lingkungan masyarakat, sudahkah berjalan dengan baik
atau masih butuh proses hukum lagi. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah
atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu
peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan
argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau
salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.
Metode penelitian ini bersumber pada hukum primer, hukum sekunder dan
hukum tersier, yang mana hukum primer sendiri berpacu terhadap undang-undang
yang berkaitan, peraturan pemerintah dan daerah yang berlaku, hukum
adat/kebiasaan setempat, dan sebagainya. Untuk hukum sekunder sendiri meliputi
data-data penjelasan mengenai hukum primer tersebut seperti surat edaran,
doktrin hukum, dan hasil penelitian berupa jurnal atau artikel-artikel yang
berkaitan dengan topik yang dibahas. Dan hukum tersier sendiri adalah sebagai
alat tambahan lainnya seperti kamus bahasa hukum, publikasi pemerintah, dan
informasi dari situs/web yang dapat mendukung informasi dari hukum primer dan
sekunder.
· Peneliti menggunakan penelitian normatif yaitu
metode penelitian yang mengkaji tentang norma hukum yang digunakan untuk
melihat dan mengamati bagaimana praktik hukum terhadap lingkungan masyarkat.
· Penelitian ini bersumber pada hukum primer,
hukum sekunder, dan hukum tersier. Dimana hukum primer berpacu terhadap
undang-undang yang berkaitan, peraturan pemerintah dan daerah yang berlaku,
hukum adat. Sedangkan hukum sekunder itu sendiri meliputi data-data penjelasan
mengenai hukum primer tersebut seperti surat edaran, doktrin hukum, dan hasil
penelitian berupa jurnal atau artikel yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
Dan hukum tersier itu sebagai alat tambahan lainnya seperti kamus bahasa hukum,
publikasi pemerintah, dan informasi dari situs/web yang dapat mendukung
informasi dari hukum primer dan sekunder.
· Menurut pendapat saya pada bagian metode
penelitian telah berisi paparan tentang prosedur penelitian secara jelas dan
ditulis secara narative.
8. HASIL RISET DAN PEMBAHASAN
· Pada artikel ini bagian hasil dan pembahasan digabung menjadi satu.
- Hasil Riset
Pada bagian hasil riset selain dalam bentuk verbal juga dipaparkan dalam bentuk tabel selain itu pemaparan materi sangat jelas karena didasari oleh dasar hukum yang jelas baik itu peraturan daerah setempat maupun peraturan pemerintah.
- Pembahasan
Pada artikel
ini sudah ada bagian pembahasan yang ditulis sesuai dengan judul artikel ini yaitu tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan juga dilengkapi data-data yang akurat sesuai dengan keadaan yang harus dilakukan untuk membuka tananh negara di Balikpapan, serta didasari juga dengan dasar hukum yang berlaku.
· Pendapat saya dalam artikel ini hasil riset dan
pembahasan sangat jelas dan bisa dipahami tetapi tidak ditemukan penanda bahwa
antara hasil riset dan pembahasan.
9. PENUTUP
Kebijakan pengadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) diberlakukan sejak tahun 2011 setelah disahkannya Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2011 sebagai pengganti segel tanah. Akibat hukumnya adalah semua pemilik tanah wajib memohonkan IMTN atas segel tanah yang dimilikinya. Pengadaan IMTN berlaku secara efektif bersamaan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Dari segi substansial, rumusan kebijakan IMTN telah memenuhi konsep administrasi dan kepastian hukum dengan baik. Namun dari penegakan hukumnya sendiri masih berbanding terbalik dengan kondisi ideal yang diharapkan. Walaupun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan peralatan yang memadai, tapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, beberapa diantaranya berkenaan dengan sengketa hasil tumpang tindih segel tanah yang masih terbawa saat validasi kepemilikan tanah, personil tenaga kerja yang kurang, serta kurangnya koordinasi pemerintah dalam menetapkan pedoman pelayanan.
· Penutup dalam artikel jurnal ini ditulis dengan
ringkas dan jelas.
· Selain itu penutup pada artikel jurnal ini juga
sudah dilengkapi dengan kekurangan dan kelebihan, akan tetapi kekurangan dan
kelebihan itu bukan ditujukan kepada penulisan artikel tetapi ditujukan kepada
isi dari artikel tersebut yaitu peraturan atau kebijakan dari pemerintah.
10. DAFTAR PUSTAKA
· Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua
publikasi yang direfensi langsung.
· Referensi penulisan tersebut terdiri dari 35
sumber baik itu dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber
lainnya.
11. PENDAPAT TENTANG JURNAL
Pendapat saya tentang jurnal ini sangat bagus sudah mengikuti langkah-langkah yang sesuai yaitu diawali dengan judul, pengarang, abstrak, kata kunci dan lain sebagainya. Judul dalam jurnal ini sangat bagus dan sesuai dengan keadaan yang terjadi di kota Balikpapan agar para pembaca bisa mengetahui dasar hukum mengenai pembukaan tanah negara sesuai dengan peraturan yang ada. Diawal, pembaca sudah disuguhkan dengan abstrak yang sangat jelas dipaparkan secara singkat mengenai isi dari jurnal tersebut. Hasil penelitian pada jurnal tersebut sudah digambarkan dengan jelas dasar hukum mengenai masalah yang diangkat, pembahasannya pun sudah dibuat serinci mungkin, sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya.