Belajar Hukum Bareng

Analisis Jurnal Perizinan Membuka Tanah Negara di Kota Balikpapan

 

ANALISIS JURNAL


Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukump-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN:2579-4663,Vol. 29, No.2, Agustus2020, 102-130

 

PERIZINAN MEMBUKA TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN

 

 

Adinda Putri Jade, Diah Nadia Putri, Sholahuddin Al-Fatih

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Email: sholahuddin.alfath@gmail.com

 

Nama Jurnal            : Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum

Volume Jurnal         : Vol. 29 No. 2

Nomor ISSN              : 1693-766X

Nomor E-ISSN          : 2579-4663

Halaman                    : 28 Halaman

Tahun Penerbit       : 2020

Judul Jurnal            : PERIZINAN MEMBUKA TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN

Nama Penulis          : Adinda Putri Jede, Diah Nadia Putri, Sholahuddin Al-Fatih

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN SECARA SINGKAT

A.      KEBIJAKAN PENGADAAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN

Kota Balikpapan adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Timur dengan luas wilayah sekitar 503,3 km2 yang berada pada geografis 1,0 LS – 1,5 LS dan 116,5 BT – 117,5 BT. Melihat letak geografis tersebut maka Kota Balikpapan terbilang sangat dekat dengan daerah ibukota Indonesia yang baru yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Peraturan daerah kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota Dalam Wilayah Kota Balikpapan yang meliputi Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah, Balikpapan Utara, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Kota. Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah provinsi, kabupaten/kota, antara lain adalah bidang pertanahan.

Sedangkan pendaftaran secara sporadik adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan salah satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di suatu wilayah desa atau kelurahan secara individual atau massal berdasarkan permintaan pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan. Agar tertib administrasi pertanahan berjalan dengan baik, maka BPN diberikan tugas dan wewenang untuk mengawasinya dan menertibkannya, yang mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jika terdapat masalah dalam bidang pertanahan, maka Badan Pertanahan Nasional haruslah menangani masalah yang ditimbulkan.

Tertib administrasi yang berjalan dengan baik akan tercapai apabila praktik pendaftaran tanah diselenggarakan dengan efisien dalam masyarakat. Izin Membuka Tanah Negara adalah adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. IMTN diharap akan berfungsi sebagai pengganti segel tanah yang nantinya akan disimpan oleh Kantor Kecamatan dalam warkah tanah sebagai arsip Negara.

Namun faktanya bukti berupa segel tanah di Kota Balikpapan ini menjadi permasalahan tumpang tindih yang menghambat proses pendaftaran tanah, sehingga terbit Surat Edaran Nomor 591/2060/Perkot-ptnh/2011 yang dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan, per tanggal 1 Januari 2012 bahwa surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor pertanahan harus dimohonkan izin membuka tanah negara . IMTN inilah yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan hak lama berupa segel tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas tanah.

 

B.      IMPLEMENTASI PERIZINAN MENGGUNAKAN TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN

Menurut Boedi Harsono Hak tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Hak tanah yang tidak didaftarkan berpotensi munculnya pengakuan kepemilikan tanah yang palsu oleh pihak lain akibat gagalnya pemilik tanah yang asli untuk membuktikan hak atas tanahnya. Agar hal tersebut terhindari maka perlu diselenggarakan administrasi pertanahan yang efisien sehingga hak-hak pemilik tanah dapat terlindungi dari pihak-pihak lain yang mengklaim kepemilikan hak atas tanah yang sama. Dalam proses pendaftaran tanah di Balikpapan banyak ditemukan masalah-masalah atau sengketa terhadap tanah terhadap segel tanah yang masih tumpang tindih, sehingga menghambat proses pendaftaran tanah terutama untuk menerbitkan sertifikat.

Segel yang dibuat untuk keperluan klaim kepemilikan tanah, pengalihan hak, dan pinjam meminjam tanah tersebut, dapat dibuat oleh siapa pun, tanpa batas luas, tanpa administrasi, tanpa prosedur teknis dan format yang baku, tentu berpeluang besar timbulnya sengketa.Sejak diberlakukannya perwali Balikpapan Nomor 26 Tahun 2015 alas hak tanah secara resmi adalah IMTN sebagai pengganti segel tanah yang akan didaftarkan di Kantor Pertanahan dan akan dikeluarkan oleh Kecamatan berupa sertifikat. Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai bukti yang kuat sehingga dengan terbitnya IMTN ini telah menunjukkan adanya tekanan pada permohonan izin tertulis yang berbentuk dokumen dalam kegiatan tertentu.

Berdasarkan pasal 24 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dapat menjadi alas hak dalam pendaftaran tanah berupa segel tanah. Dengan adanya kewenangan setiap daerah untuk mengembangkan masing-masing daerahnya, maka yang dilakukan Pemerintahan Kota Balikpapan membentuk peraturan daerah tentang IMTN dengan mempertimbangkan kegiatan membuka serta memanfaatkan tanah negara yang ada di Kota Balikpapan dalam mengatur perizinan di bidang pertanahan. Pelaksanaan pengadaan IMTN didasarkan atas pasal 3 Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 yang berisikan “Penetapan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pelayan IMTN dan mengarahkan dan mengendalikan orang dan badan hukum dalam membuka tanah negara mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kemampuan fisik tanah itu sendiri”.

Kelengkapan administrasi dan tindakan teknis dalam proses memperoleh IMTN adalah upaya mengumpulkan data yuridis dan fisik yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam menerbitkan surat izin tersebut. Pengukuran patok-patok bidang tanah, peta, dan koordinat bidang tanah yang dimohonkan IMTN. Pengecekan oleh tim pengurus IMTN, sekarang dilakukan oleh konsultan/juru ukur yang ditunjuk pemerintah kota atau hasil ukur pihak BPN/Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten untuk Program PTSL, informasi fisik tanah dan di atas tanah, dan data lain yang dianggap perlu. Data Yuridis dan Fisik Tanah tersebut, berdasarkan fungai kawasan, penetapan sepandan jalan/parit/sungai/ laut, bidang tanah yang tercatat di BPN atau permohonan IMTN pihak lain , data sanggahan atau sengketa menjadi pertimbangan dalam penerbitan IMTN.

Proses pengumpulan ini memerlukan persetujuan dari pihak kecamatan dan harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan prosedur, karena unsur yang penting dalam penerbitan sertifikat IMTN ini adalah peninjauan dan pengukuran untuk mendapatkan data yang akurat. Proses pengumpulan data yang cepat akan menghasilkan penerbitan izin yang cepat pula. Oleh karena itu dalam proses ini memerlukan adanya tenaga kerja di bidang pengukuran tanah yang memadai. Setelah mendapatkan IMTN dari kecamatan makan IMTN tersebutlah yang menjadi dasar sebagai alas hak dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan.

Selain itu pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah yang sama banyak memanfaatkan gugatan perdata untuk menghalangi pemilik tanah dalam mendapatkan sertifikat IMTNnya. Apalagi gugatan berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut cenderung tidak dipilah berdasarkan alat bukti kepemilikan yang sah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Alhasil di kantor pertanahan terjadi penumpukan ribuan berkas permohonan IMTN dengan rasio tidak sebanding dengan pekerja yang berwenang dalam penanganan berkas tersebut.

Peran kecamatan yang berwenang dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayananan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan memerlukan perhatian ekstra. Begitu pula dengan yang memiliki peran untuk mengusulkan dan menerima pelimpahan kekayaan negara yaitu tanah yang terletak di sebuah Desa, kemudian tanah tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yaitu Kepala Desa. Pemerintah kota yang melimpahkan kewenangan pelayanan IMTN pada kecamatan tanpa adanya acuan pelaksanaan menyebabkan pelayanan menjadi terhambat. Padahal keterpaduan di antara instansi pemerintahmenjadi keniscayaan agar kebijakan yang dikembangkan tidak saling tumpang tindih dan saling menafikan. 33 Di Balikpapan kurangnya koordinasi terbukti dengan adanya pendapat masyarakat umum tentang pelayanan pengadaan IMTN yang buruk dan berlangsung lama.

 

1.       JUDUL

Dalam jurnal yang berjudul “PERIZINAN MEMBUKA TANAH NEGARA DI KOTA BALIKPAPAN” judul tersebut sudah mencerminkan isi artikel karena sesuai dengan teori-teori yang di bahas didalam jurnal tersebut, jumlah kata pada jurnal ini sebanyak 7 kata dan menyebutkan nama sebuah kota serta tidak menggunakan kata klise karena judulnya sudah sangat jelas.

 

2.       PENULIS

Artikel jurnal ini ditulis oleh 3 orang penulis diantaranya “Adinda Putri Jade, Diah Nadia Putri, Sholahuddin Al-Fatih”. Penulisan nama penulis pada artikel jurnal ini sudah benar karena nama ditulis tanpa menggunakan gelar.

 

3.       KORESPONDENSI

Dalam artikel jurnal ini terdapat alamat korespondensi seperti adanya email dari salah satu penulis (sholahuddin.alfath@gmail.com) terdapat juga nama lembaga pendidikan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang). Adapun pada jurnal ini juga terdapat ISSN (ISSN: 1693-766X (Media Cetak) dan e-ISSN: 2579-4663 (Media Online)).

 

4.       ABSTRAK

Speak English

Balikpapan, which is located near to the administrative area of the new capital in Indonesia, Penajam Paser Utara and Kutai Kartanegara, has caused an impact especially in the land sector. The impact is the number of migrants from outside Kalimantan who came and even settled in Balikpapan by buying land or houses. It has a further impact on land registration administration activities which are expected to increase. Therefore one of the efforts of the Balikpapan Local Government in Land administration was creating a License to Open State Land (IMTN). Based on the Balikpapan Local Government Regulation No. 1 of 2014 about License to Open State Land, the certificate of IMTN cannot be issued if there is a rebuttal from the third party, therefore the community is less protected from the land seals they previously owned. The existence of the IMTN procurement aims to ease land administration in Balikpapan, but in reality land administration activities are still not running efficiently due to several obstacles. The method used in this research is Normative-Empirical using library data sources and interview and observation activities. This journal aims to find out what provisions can facilitate the land registration system in the procurement of License to Open State Land (IMTN) in force in Balikpapan and find out how land registration are implemented after the enactment of the IMTN procurement policy.

Keywords: Land; Administration; IMTN

 

Bahasa Indonesia

Balikpapan yang berdekatan dengan daerah administrasi ibukota baru Indonesia, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, menyebabkan adanya dampak yang timbul khususnya di bidang pertanahan. Dampak tersebut adalah banyaknya pendatang dari luar Pulau Kalimantan yang berdatangan bahkan menetap di Kota Balikpapan dengan membeli tanah atau rumah. Hal ini berimbas pula terhadap kegiatan administrasi pendaftaran tanah yang diperkirakan akan semakin meningkat. Maka dari itu salah satu upaya pemerintah Kota Balikpapan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah pengadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka tanah Negara, Surat Keterangan Izin Membuka Tanah Negara tidak dapat terbit jika terdapat sanggahan dari pihak ketiga, maka dari itu masyarakat kurang mendapat perlindungan terhadap segel tanah yang mereka miliki sebelumnya. Adanya pengadaan IMTN bertujuan untuk memudahkan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan, tetapi pada kenyataannya kegiatan administrasi pertanahan masih tidak berjalan dengan efisien dikarenakan adanya beberapa hambatan. Metode yang digunakan yaitu penelitian Normatif-Empiris dengan menggunakan sumber data kepustakaan dan kegiatan wawancara serta observasi. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan dan mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN.

Kata kunci: Pertanahan; Administrasi; IMTN

 

·    Pada bagian abstrak artikel jurnal ini terdapat penjelasan singkat mengenai isi tulisan dari latar belakang, metode penelitian, hasil penelitian, dan simpulan penting.

·    Abstrak ini terdiri dari satu paragraf dan terdiri dari 198 kata.

·    Dalam artikel ini tidak ada kutipan, tabel, gambar, merk dagang.

·    Abstrak dalam artikel jurnal ini menggunakan bahasa yang jelas sehingga mudah dipahami.

·  Abstrak dalam artikel jurnal ini ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

·    Opini saya terhadap abstrak dalam artikel jurnal ini sudah sangat bagus.

 

5.       KATA KUNCI

Kata kunci: Pertanahan; Administrasi; IMTN

·    Dalam artikel ini sudah terdapat kata kunci

·   Kata kunci dalam artikel ini ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

·    Kata kunci terdiri dari 3 istilah kata yang dibahas di dalam artikel.

·  Istilah kata yang digunakan sebagai kata kunci mengacu pada penelitian hukum mengenai perizinan membuka tanah negara.

·   Opini saya mengenai istilah kata yang digunakan sebagai kata kunci sudah sangat baik dan bagus untuk menambah pengetahuan pembaca tentang artikel jurnal ini.

 

6.       PENDAHULUAN

Balikpapan merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan kegiatan administrasi pertanahan yang semakin bertambah semenjak adanya wacana pemindahan administrasi wilayah ibukota Negara Indonesia ke daerah Paser yang letaknya cukup berdekatan dengan kota Balikpapan. Dalam rangka pemenuhan akan kebutuhan pembangunan pemindahan Ibukota Jakarta ke Kalimantan Timur khusus pertanahan akan berimplikasi atau mempunyai hubungan keterlibatan langsung terhadap pengaturan penggunaan lahan untuk berinvestasi. Sehingga diperkirakan tingkat pembukaan lahan pertanahan akan semakin meningkat dan hal ini berimbas kepada banyaknya masyarakat yang mengklaim ataupun mendaftarkan tanahnya baik untuk dipakai sendiri maupun untuk dijual. Akibatnya kegiatan administrasi pertanahan khususnya di Kota Balikpapan juga mengalami peningkatan. Salah satu upaya pemerintah Kota Balikpapan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah pengadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan memberikan dan melindungi kepastian hukum dan hak atas tanah merupakan salah satu kegiatan administrasi pertanahan di Indonesia. Kepastian hukum dan hak atas tanah tersebut diberikan kepada pemilik tanah melalui pendaftaran tanah. Kegiatan Pendaftaran tanah merupakan bentuk jaminan pemberian kepastian hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria, hak masyarakat hukum adat sepanjang masih ada tetap diakui, asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Maka dari itu untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dalam bidang pertanahan perlu adanya perhatian dalam bukti atau surat kepemilikan tanah sehingga muncul pengaturan adanya segel tanah dalam kegiatan administrasi pertanahan. Namun faktanya bukti berupa segel tanah di Kota Balikpapan ini menjadi permasalahan tumpang tindih yang menghambat proses pendaftaran tanah, sehingga terbit Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan yang berdasarkan Surat Edaran Nomor 591/2060/Perkot-ptnh/2011 yang dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan, per tanggal 1 Januari 2012 bahwa surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor pertanahan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). IMTN inilah yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan hak lama berupa segel tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas tanah. Seiring perkembangan di Kota Balikpapan, Perda Balikpapan No. 8 Tahun 2006 diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara.

Persoalan tanah bukan hanya persoalan masa kini saja, ia merupakan persoalan masa lalu dan pasti merupakan persoalan masa yang akan datang. Mengenai keadaan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan sebelum adanya IMTN cukup sukar, yakni adanya permasalahan tanah yang harus ditertibkan agar masyarakat dapat melindungi haknya. Banyak kasus tanah-tanah di Kota Balikpapan yang latar belakangnya tumpang tindih dimana kepemilikan atas objek tanahnya dimiliki oleh banyak orang sehingga dapat menghambatnya proses pendaftaran tanah dan berisiko memunculkan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di masa depan. Segel tanah yang merupakan bukti penguasaan hak untuk memiliki lisensi sebelum mengajukan permintaan hak atas tanah dalam praktiknya memerlukan tanda tangan dari pemiliknya, saksi-saksi yang ditunjuk, ketua Rukun Tetangga (RT) dan dikuatkan juga dengan adanya Lurah atau Camat setempat untuk peregristrasian, padahal camat dan lurah seringkali tidak memiliki hubungan komunikasi dengan kantor pertanahan.

Kantor pertanahan sering kali tidak mengecek status lahan/tanah tersebut kepada kecamatan atau wilayah setempat untuk bisa mengeluarkan sertifikat, dan yang lebih parah lagi kantor pertanahan dapat mengeluarkan sertifikat ganda, dimana sebelumnya di obyek yang sama sudah ada sertifikatnya. Penyebabnya karena belum begitu banyak orang yang mengerti akan hal layanan administrasi dalam bidang pertanahan. Segel tanah yang tumpah tindih di Kota Balikpapan seringkali diajukan ke pengadilan, hal inilah yang menjadi salah satu masalah dalam pertanahan.

Untuk mengatasi permasalahan dari segel tanah yang tumpang tindih, maka pemerintah membentuk Perda Balikpapan No. 8 Tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi Perda Balikpapan No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara. Peraturan ini diadakan agar dapat menata masyarakat dan menegaskan bahwa tanah bukan sebagai sumber konflik melainkan manfaat bagi pemiliknya, serta kemanfaatan hukum yang dituju yaitu untuk kepastian hukum dan keadilan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan adanya IMTN adalah untuk meningkatkan tata ruang, daya tampung lingkungan dan kemampuan fisik tanah berdasarkan kondisi yang ada. Sehingga dalam jangka waktu tahun 2006 hingga 2011, para pemilik segel tanah dihimbau pemerintah untuk mengubah segel tanahnya menjadi sertifikat. Hal tersebut diikuti aturan larangan pengurusan sertifikat tanah dengan alas hak segel pada tahun 2012 oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Akibat hukumnya prosedur pendaftaran tanah akan mengikuti peraturan daerah tentang IMTN dimana surat keterangan IMTN yang dikeluarkan dari kantor kecamatan setelah dilakukannya peninjauan dan pengukuran tanah adalah sebagai pengganti segel tanah untuk proses pendaftaran hak atas tanah untuk nantinya menjadi sertifikat. IMTN akan berfungsi sebagai pengganti segel tanah yang nantinya akan disimpan oleh Kantor Kecamatan sebagai arsip Negara yang dijadikan satu dalam warkah tanah.

Sebelum memperlakukan ketentuan-ketentuan dalam Perda Balikpapan No. 1 Tahun 2014 di Kota Balikpapan, pemerintah menetapkan Peraturan Walikota Balikpapan No. 26 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara. Penetapan peraturan ini yakni bertujuan untuk pengendalian sistem prosedur dan persyaratan pelayanan IMTN, serta dapat memberikan pedoman teknis operasional pelayanan IMTN. Karena IMTN sendiri artinya adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. Peraturan Walikota ini ditetapkan di Balikpapan dan berlaku efektif setelah disahkan. Tetapi karena Perwali Balikpapan No. 26 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka peraturan tersebut diganti dengan Peraturan Walikota Balikpapan No. 33 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara dengan tujuan yang sama, tetapi terdapat beberapa tambahan Pasal yang diatur. Peraturan Walikota ini berlaku secara efektif mulai tanggal 2 Januari 2018.

Sejak diundangkannya Perda Balikpapan No. 1 Tahun 2014 maka sejak itulah peraturan tersebut berlaku. Dan berjalan secara efektif sejak tahun 2015 setelah dikeluarkannya Perwali Balikpapan No. 26 Tahun 2015. Dengan terbitnya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN. Hal ini untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat dari kepemilikan segel tanah. Eksistensi IMTN menjadi salah satu syarat meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik. Hingga saat ini, Balikpapan merupakan termasuk daerah di Indonesia yang memanfaatkan otonomi daerah untuk menerapkan IMTN dalam kebijakan administrasi pertanahannya. Tetapi sejak Balikpapan menerapkan IMTN, masih banyak ditemukannya administrasi pertanahan yang tidak sesuai dengan tujuan pengadaan IMTN. Terdapat permasalahan dalam bukti kepemilikan segel tanah yang tumpang tindih dapat menghambat proses pendaftaran tanah. Proses untuk mendapatkan surat keterangan IMTN pun tidak mudah dan membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) bulan, karena menunggu keberatan atau sanggahan yang dapat diajukan apabila terdapat subjek hukum yang merasa tanahnya adalah hak miliknya, dan jika sudah ada yang mengajukan sanggahan tersebut, maka IMTN tidak dapat diterbitkan dan bukti kepemilikan hanya berupa segel tanah maka tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat tanah, hal inilah yang dapat menghambat seseorang dalam mendapatkan sertifikat atas tanahnya.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka terdapat beberapa permasalahan yang akan diteliti dalam jurnal ini yaitu bagaimana ketentuan pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan untuk memudahkan sistem pendaftaran tanah dan bagaimana praktik pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN, apakah dengan adanya IMTN lebih memudahkan para pihak dalam mengurus kepemilikan tanah atau malah menimbulkan persoalan baru mengingat Balikpapan adalah daerah pertama yang menerapkan kebijakan IMTN ini di Kalimantan Timur sebelum diterapkan di Kota Samarinda pada tahun 2019. Permasalahan tersebut sekaligus menunjukkan tujuan dari pembuatan Jurnal ini yaitu menemukan akar dari permasalahan yang akan diangkat dalam pembahasan. Jurnal ini bertujuan mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan dan mengetahui tertibsi pelaksanaan pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN.

 

·         Bagian pendahuluan telah berisi rumusan masalah dan tujuan penelitian.

Masalah    : Bagaimana ketentuan pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan untuk memudahkan sistem pendaftaran tanah dan bagaimana praktik pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN, apakah dengan adanya IMTN lebih memudahkan para pihak dalam mengurus kepemilikan tanah atau malah menimbulkan persoalan baru mengingat Balikpapan adalah daerah pertama yang menerapkan kebijakan IMTN ini di Kalimantan Timur sebelum diterapkan di Kota Samarinda pada tahun 2019.

Tujuan    : Mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang dapat memudahkan sistem pendaftaran tanah dalam pengadaan IMTN yang berlaku di Balikpapan dan mengetahui tertib pelaksanaan pendaftaran tanah setelah diberlakukannya kebijakan pengadaan IMTN.

·    Bagian pendahuluan dalam artikel jurnal ini telah berisi paparan hasil kajian pustaka tentang dasar hukum yang terkait dengan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

·         Menurut pendapat saya pribadi mengenai artikel jurnal ini sangat bagus sekali.

 

7.       METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif merupakan metode yang mengkaji tentang norma hukum. Metode normatif digunakan untuk melihat dan mengamati bagaimana praktik hukumnya terhadap lingkungan masyarakat, sudahkah berjalan dengan baik atau masih butuh proses hukum lagi. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.

Metode penelitian ini bersumber pada hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier, yang mana hukum primer sendiri berpacu terhadap undang-undang yang berkaitan, peraturan pemerintah dan daerah yang berlaku, hukum adat/kebiasaan setempat, dan sebagainya. Untuk hukum sekunder sendiri meliputi data-data penjelasan mengenai hukum primer tersebut seperti surat edaran, doktrin hukum, dan hasil penelitian berupa jurnal atau artikel-artikel yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Dan hukum tersier sendiri adalah sebagai alat tambahan lainnya seperti kamus bahasa hukum, publikasi pemerintah, dan informasi dari situs/web yang dapat mendukung informasi dari hukum primer dan sekunder.

·        Peneliti menggunakan penelitian normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji tentang norma hukum yang digunakan untuk melihat dan mengamati bagaimana praktik hukum terhadap lingkungan masyarkat.

·    Penelitian ini bersumber pada hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier. Dimana hukum primer berpacu terhadap undang-undang yang berkaitan, peraturan pemerintah dan daerah yang berlaku, hukum adat. Sedangkan hukum sekunder itu sendiri meliputi data-data penjelasan mengenai hukum primer tersebut seperti surat edaran, doktrin hukum, dan hasil penelitian berupa jurnal atau artikel yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Dan hukum tersier itu sebagai alat tambahan lainnya seperti kamus bahasa hukum, publikasi pemerintah, dan informasi dari situs/web yang dapat mendukung informasi dari hukum primer dan sekunder.

·   Menurut pendapat saya pada bagian metode penelitian telah berisi paparan tentang prosedur penelitian secara jelas dan ditulis secara narative.

 

8.       HASIL RISET DAN PEMBAHASAN

 






















·       Pada artikel ini bagian hasil dan pembahasan digabung menjadi satu.

     - Hasil Riset

Pada bagian hasil riset selain dalam bentuk verbal juga dipaparkan dalam bentuk tabel selain itu pemaparan materi sangat jelas karena didasari oleh dasar hukum yang jelas baik itu peraturan daerah setempat maupun peraturan pemerintah.

- Pembahasan

Pada artikel ini  sudah ada bagian pembahasan yang ditulis sesuai dengan judul artikel ini yaitu tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan juga dilengkapi data-data yang akurat sesuai dengan keadaan yang harus dilakukan untuk membuka tananh negara di Balikpapan, serta didasari juga dengan dasar hukum yang berlaku.

·      Pendapat saya dalam artikel ini hasil riset dan pembahasan sangat jelas dan bisa dipahami tetapi tidak ditemukan penanda bahwa antara hasil riset dan pembahasan.

 

9.       PENUTUP

Kebijakan pengadaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) diberlakukan sejak tahun 2011 setelah disahkannya Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2011 sebagai pengganti segel tanah. Akibat hukumnya adalah semua pemilik tanah wajib memohonkan IMTN atas segel tanah yang dimilikinya. Pengadaan IMTN berlaku secara efektif bersamaan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Dari segi substansial, rumusan kebijakan IMTN telah memenuhi konsep administrasi dan kepastian hukum dengan baik. Namun dari penegakan hukumnya sendiri masih berbanding terbalik dengan kondisi ideal yang diharapkan. Walaupun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan peralatan yang memadai, tapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, beberapa diantaranya berkenaan dengan sengketa hasil tumpang tindih segel tanah yang masih terbawa saat validasi kepemilikan tanah, personil tenaga kerja yang kurang, serta kurangnya koordinasi pemerintah dalam menetapkan pedoman pelayanan.

·    Penutup dalam artikel jurnal ini ditulis dengan ringkas dan jelas.

·   Selain itu penutup pada artikel jurnal ini juga sudah dilengkapi dengan kekurangan dan kelebihan, akan tetapi kekurangan dan kelebihan itu bukan ditujukan kepada penulisan artikel tetapi ditujukan kepada isi dari artikel tersebut yaitu peraturan atau kebijakan dari pemerintah.

 

10.   DAFTAR PUSTAKA

 





·    Pada bagian daftar pustaka sudah memuat semua publikasi yang direfensi langsung.

·   Referensi penulisan tersebut terdiri dari 35 sumber baik itu dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber lainnya.

 

11.   PENDAPAT TENTANG JURNAL

Pendapat saya tentang jurnal ini sangat bagus sudah mengikuti langkah-langkah yang sesuai yaitu diawali dengan judul, pengarang, abstrak, kata kunci dan lain sebagainya. Judul dalam jurnal ini sangat bagus dan sesuai dengan keadaan yang terjadi di kota Balikpapan agar para pembaca bisa mengetahui dasar hukum mengenai pembukaan tanah negara sesuai dengan peraturan yang ada. Diawal, pembaca sudah disuguhkan dengan abstrak yang sangat jelas dipaparkan secara singkat mengenai isi dari jurnal tersebut. Hasil penelitian pada jurnal tersebut sudah digambarkan dengan jelas dasar hukum mengenai masalah yang diangkat, pembahasannya pun sudah dibuat serinci mungkin, sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya.

12.    KESIMPULAN PRIBADI TENTANG JURNAL
Kesimpulan singkat mengenai jurnal ini yaitu memberikan pengetahuan yang jelas kepada pembaca mengenai dasar hukum dalam izin membuka tanah negara dan memberikan pengetahuan bahwa jika ingin membuka tanah negara maka seseorang harus patuh dan setidaknya mengerti izin yang benar yang sesuai peraturan perundangan ataupun peraturan daerah setempat agar pembukaan tanah dapat dapat berjalan dengan baik serta dengan adanya peraturan bisa mencegah terjadinya keterbengkalaian tanah yang tidak digunakan.

Referensi : Klik sini
https://scholar.googleusercontent.com/scholar?q=cache:uapcB225Wj4J:scholar.google.com/+sholahuddin+al-fatih+&hl=id&as_sdt=0,5

Jurnal ini didapat dari akun Jurnal Sholahuddin Al-Fatih yang disearching di google scholar jika ingin membuka jurnal ini secara langsung tekan "Klik sini" diatas dan link secara lengkap sudah tercantum.

Terima Kasih!!...
Share:

Partai Politik dan Pemilihan Umum (Pemilu)

 

PENJELASAN SINGKAT MENGENAI PARTAI POLITIK DAN PEMILU



PARTAI POLITIK

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia Partai Politik yang paling pertama kali dibentuk adalah De Indische Partij pada 25 Desember 1912 oleh Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo di Bandung.

Partai Politik pada masa pendudukan Belanda dan Jepang

Dilansir dari Wikipedia.com pada masa pendudukan Belanda disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indonesia (Hindia Belanda). Pada masa itu semua organisasi baik yang bergerak di bidang sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berasaskan politik agama dan sekuler seperti Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka. Namun, pada masa pendudukan Jepang di Indonesia semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai. Seperti, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Partai Masyumi) yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.

Fungsi

Partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.

Dasar Hukum

Di indonesia peraturan mengenai partai politik baik itu Pendaftaran, Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

 Baca Juga : 

PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Pada tahun 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah bangsa Indonesia dan pada saat itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun. Pada tahun ini pemilu berlangsung 2 kali. Pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR sedangkan yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Seiring dengan berjalannya waktu dilansir dari akun Instagram lookathistory pada tahun 1998 Pasca runtuhnya Orde Baru Indonesia memasuki era reformasi setelah 32 tahun lamanya merasakan kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada 7 Juni 1999 B.J. Habibie segera menyelenggarakan pemilu pada bulan ke-13 kepemimpinannya. Pemilu ini menjadi yang pertama dengan adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu ini diikuti oleh 48 partai dari 141 partai yang mendaftar. Banyaknya jumlah peserta akibat adanya kebebasan dalam membentuk partai politik pasca Orde Baru. Hasil dari Pemilu 1999 menjadikan Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang dengan 35.000 suara, diikuti Golkar, PPP, PKB, dan PAN.

Tujuan dan Fungsi Pemilu

Pemilihan umum memiliki beberapa tujuan yaitu sebagai implementasi kedaulatan rakyat, sarana membentuk perwakilan politik, sarana penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi, sarana partisipasi politik masyarakat. Sedangkan fungsi pemilu yaitu sebagai pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat, sirkulasi elite penguasa, pendidikan politik.

Dasar hukum

Dilansir dari jombang.bawaslu.go.id menurut  Kenly Puan dari Bawaslu Sulawesi Utara mengatakan bahwa dasar hukum baik Pemilu maupun Pilkada secara fundamental merujuk pada pasal 1 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang”. Elemen penting Daulat rakyat itu adalah pemilihan umum dan diatur Kembali dalam pasal 22E UUD 1945. Sedangkan tindak pidana Pemilu yakni terdapat dalam Pasal 153, 488 dan 554 UU Nomor 7 tahun 2017 dan pemilihan terdapat di Pasal 177 sampai 98 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam UU 10 Tahun 2016.

 

Share:

Warga Negara dan Kewarganegaraan

 

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

 Baca Juga : Sumber Hukum Tata Negara

·         Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Citizens” yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang tanah air. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara. Selain itu dalam pengertian lain warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewarganegaraan merupakan terjemahan dari bahasa inggris juga “Citizenship” artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis

-        Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.

-          Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil

-          Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

-   Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

 

·         Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut :

a.    Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b.   Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

c.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 


Namun asas yang sering dikenal di berbagai Negara yaitu antara

a.      Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.

b. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

 

·         Syarat Memperoleh Warganegaraan Indonesia

Permohonan “Naturalisasi” dimana permohonan Pewarganegaraan menurut UU No 12 Tahun 2006 dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

c.       Sehat jasmani dan rohani;

d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;

f.        Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 

·         Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;

c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan betas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri;

d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f.        Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

 

·         Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Hak Dasar, sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:

a.       Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26);

b.      Bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);

c.       Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasa127 ayat  2);

d.      Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28);

e.      Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2);

f.        Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal30);

g.       Mendapat pendidikan (Pasal 31)mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32);

h.      Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33);

i.         Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).

 

·         Masalah Kewarganegaraan

Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Seperti yang kita ketahui Indonesia menganut asas Ius soli, Ius sanguinis, Asas kewarganegaraan tunggal, Asas kewarganegaraan ganda, namun dalam hal itu ada permasalahan yang terjadi antara lain :

a.       Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis).

b.      Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).

c.       Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda.


 Referensi :

Klik sini

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-2006-kewarganegaraan-republik-indonesia

Klik sini

https://harianto05091995.blogspot.com/2019/08/makalah-tentang-warganegara-dan.html

Klik sini

https://slideplayer.info/slide/11906813/

Klik sini

https://slideplayer.info/slide/1886651/


Share:

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA