Belajar Hukum Bareng

Sumber Hukum Tata Negara


SUMBER HUKUM TATA NEGARA

Sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala sesuatu bentuk aturan yang menimbulkan sebuah sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh orang perseorangan atau badan hukum maupun lembaga yang menjadi subjek hukum.

Sumber hukum tata negara dibagi menjadi dua yaitu yang biasa dikenal sumber hukum materiel dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiel menjelaskan mengenai substansi dari hukum atau substansi hukum dari suatu masyarakat, sedangkan sumber hukum formal menjelaskan mengenai bentuk hukum yang dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif. Karena itu jelas perbedaannya, sumber hukum materiel berbicara mengenai isi dari hukum, sedangkan sumber hukum formal menjelaskan mengenai bentuk hukum.

1.       Sumber Hukum Materiel

Secara umum sumber hukum dalam arti materiel, yaitu suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian, keyakinan atau perasaan hukum individu anggota masyarakat dan pendapat hukum dapat menjadi sumber hukum materiel. Dalam hukum tata negara substansi atau isi hukum ada dalam Pancasila. Pancasila merupakan jiwa bangsa. Sebuah bangsa memiliki jiwa yang didalamnya menyangkut bagian yakni isi hukum tata negara.

Pancasila sebagai sumber hukum material, setidaknya memiliki tiga elemen sekaligus.

  • Pancasila sebagai jiwa bangsa dijelaskan bahwa suatu bangsa memiliki jiwa, dan jiwa suatu bangsa inilah yang menyebabkan masyarakat bangsa itu bisa hidup damai dan beradab. Jiwa bangsa terletak pada prinsip-prinsip dasar yang dianutnya. Dalam konteks bangsa Indonesia, jiwa bangsa melekat di dalam Pancasila yang menjadi isi bagi kode perilaku kolektif warga bangsa.
  • Pancasila sebagai jiwa bangsa. Pancasila adalah bagian penting representasi dari "jiwa rakyat" Indonesia. Jiwa rakyat adalah refleksi dinamis dari realitas perkembangan masyarakat Indonesia. Persatuan dan kehendak rakyat mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, sehingga disebut sebagai negara Indonesia yang merdeka.
  • Pancasila sebagai jiwa bangsa. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Apa yang disampaikan oleh Hans Kelsen mengenai teori hukum berjenjang, yang diperkuat harus dilihat dan dikonstruksi lebih jauh lagi dalam konteks praktiknya di Indonesia secara konkrit. Pancasila adalah dasar, karena yang menjadi landasan umum apabila dilihat secara saksama adalah Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945. Itulah yang menjadi landasan negara, sementara Pancasila bukanlah norma tapi filsafat sebuah negara.

 

2.       Sumber Hukum Formal

Sebagaimana telah disinggung sedikit dibagian pertama, bahwa sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Dimana bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan  ditaati. Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia yang tertulis adalah UUD 1945 baik pembukaan maupun pasal-pasalnya, serta berbagai peraturan perundangan lain yang mengatur atau memuat ketentuan-ketentuan  ketatanegaraan.

Sumber hukum tata negara formal tersebut akan di uraikan secara singkat berikut ini.

1.       Undang-undang dasar NKRI tahun 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah konstitusi tertulis yang memuat norma hukum dasar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai norma hukum dasar, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 mengatur komponen kelembagaan negara dan prinsip-prinsip hidup ketatanegaraan Indonesia. Di Indonesia UUD sebagai konstitusi tertulis mengalami beberapa kali perubahan, yakni: undang-undang Dasar 1945; konstitusi RIS 1949; UUD sementara 1950 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2.       Ketetapan MPR

Ketetapan MPR merupakan salah satu sumber hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TAP MPR ditetapkan oleh MPR sebagai wujud cari kedaulatan rakyat. Ketetapan MPR tidak ada dalam undang-undang 1945, namun menjadi sumber hukum dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

3.       Undang-undang atau Perppu

Selain ketetapan MPR sumber hukum formal tata negara dari segi perundang-undangan adalah undang-undang atau Peraturan Presiden pengganti undang-undang. Yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Adapun yang dimaksud dengan Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal yang memaksa.

4.       Peraturan pemerintah,

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya. Dengan demikian maka menteri muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

5.       Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan pemerintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan Kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan Kekuasaan pemerintah.

6.       Peraturan daerah provinsi

Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Dengan demikian, maka menteri muatan peraturan daerah provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantu serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



 Malahayati, M. (2016). Pengantar Hukum Tata Negara.

Jurdi, Faizurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Indonesia Kencana


Share:

Penggolongan-Penggolongan Hukum Dalam Negara

 

PENGGOLONGAN-PENGGOLONGAN HUKUM DALAM NEGARA


Baca juga : Subjek dan Objek Hukum

Ingin belajar hukum lewat video Klik sini video pembelajaran dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Menurut Cekli Pratiwi dalam channel youtubenya penggolongan hukum didasarkan dari beberapa bagian, berikut ini penjelasannya :

1.       Penggolongan Hukum Menurut Sumber Hukum

·         Undang-Undang

Undang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Contoh : Undang-undang cipta kerja; undang-undang KPK; undang-undang perlindungan anak dan masih banyak lagi.

·         Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah hukum terbentuk oleh putusan-putusan hakim terdahulu yang menjadi dasar bagi hakim selanjutnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama. Contoh : Pencurian arus listrik; Perkara perceraian; Pewarisan harta gono gini; Perjanjian internasional; Keputusan perdamaian.

·         Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang[1]ulang yang dilakukan secara terus menerus. Contoh : Melakukan upacara adat; Menggunakan tangan kanan saat mengambil atau memberikan sesuatu; Menghormati orang yang lebih tua; Menaati setiap peraturan yang dibuat.

·         Traktat

Traktat adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih. Contoh : Perjanjian bagi hasil antara Indonesia dengan PT Freeport Indonesia; Piagam PBB; Perjanjian kerjasama ekonomi antar anggota APEC.

·         Doktrin

Doktrin adalah ajaran atau pendapat ahli hukum terkemuka yang menjadi rujukan baik domestik maupun internasional. Contoh : Doktrin mengenai ajaran agama tertentu; Doktrin mazhab sejarah dan kebudayaan; Doktrin aliran realism hukum; Doktrin aliran utilitarianisme.

Baca juga : Tata Hukum Indonesia

2.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

·         Hukum Nasional

Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah atau negara tertentu. Contoh : UU pelanggaran ITE di Indonesia; UUbela negara; Hukum menurut syariat islam di Malaysia; Hukum Federal berlaku di Australia.

·         Hukum Regional

Hukum regional yaitu hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan Eropa, Asia Pasifik, Amerika, Timur Tengah. Contoh : Hukum Internasional Amerika/Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut

·         Hukum Internasional

Hukum internasional yaitu hukum yang berlaku secara universal menyangkut seluruh masyarakat internasional tidak terbatasi dengan kawasan-kawasan tertentu. Contoh : Hukum bilateral Indonesia[1]Malaysia; Hukum konservasi lingkungan hidup; Hukum deklarasi HAM; Hukum internasional antara Filipina dan Amerika serikat.

Baca Juga : Lapangan Hukum di Indonesia

3.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

·         Tertulis

Tertulis yaitu aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Contoh : peraturan perundang-undangan; yurisprudensi; traktat; maupun doktrin.

·         Tidak Tertulis

Tidak tertulis yaitu peraturan masyarakat secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang.

4.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

·         Ius Konstitutum

Ius Konstitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang disuatu negara tertentu yang berlaku efektif. Contoh : Undang[1]undang ITE; Undang[1]undang HAM; Undang[1]undang Anak.

·         Ius Konstituendum

Ius Konstituendum yaitu hukum yang diangan-angankan dimasa mendatang yang masih berbentuk rancangan undang-undang. Contoh : Hukum tentang perlindungan data-data pribadi; Hukum tentang penyelesaian konflik agraria; Rancangan peraturan pemerintah tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan imbalan.

·         Hukum Antar Waktu

Hukum antar waktu yaitu hukum yang sudah sah keberadaannya tetapi pemberlakuannya harus berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif. Contoh : Undang-undang pernikahan campuran yang menyatakan bahwa apabila ada warga negara Asing menikah dengan warga negara Indonesia, maka akan mendapat status warga negara Asing.

Baca juga : Sistem Hukum Dunia dan Sistem Hukum Indonesia

5.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

·         Hukum Materiil

Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan. Contoh : Hukum tata negara; Hukum administrasi negara; KUHP; KUHAP.

·         Hukum Formil

Hukum formil yaitu hukum yang mengatur hubungan[1]hubungan antar anggota masyarakat mengenai urusan-urusan keperdataan. Contoh : Hukum keluarga; Hukum bisnis, Hukum kekayaan, Hukum waris.

6.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

·         Bersifat Memaksa

Bersifat memaksa yaitu dimana mengandung aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas. Contoh hukum pidana.

·         Bersifat Mengatur

Bersifat mengatur yaitu hukum yang mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak-pihak yang bersangkutan boleh menggunakan hukum tersebut tetapi juga boleh tidak. Contoh hukum tata usaha negara dan hukum perkawinan.

Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

7.       Penggolongan Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsinya

·         Hukum Materiil

Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh : Hukum tata negara; Hukum administrasi negara; KUHP; KUHAP.

·         Hukum Formil

Hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh : Hukum keluarga; Hukum bisnis, Hukum kekayaan, Hukum waris.

Referensi : Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Subjek dan Objek Hukum

 

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


A.      Subjek Hukum

Subjek hukum secara umum subjek hukum diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Artinya segala sesuatu memiliki hak baik bersifat melekat maupun hak-hak yang diberikan oleh hukum, serta memiliki kewajiban-kewajiban dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya subjek hukum dibagi menjad 2 yaitu subjek hukum dalam pengertian tidak penuh dan subjek hukum dalam badan hukum, berikut penjelasanya :

Baca juga : Penggolongan-Penggolongan Hukum Dalam Negara

·         Subjek hukum dalam pengertian tidak penuh

1.       Anak-anak dibawah umur

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana kedewasaan seseorang itu berumur 18 tahun keatas. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kedewasaan seseorang itu berumur 21 tahun keatas atau belum pernah menikah. Menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974 kedewasaan seseorang laki-laki berumur 19 keatas sedangkan perempuan berumur 16 keatas, tetapi sudah diubah sesuai keputusan MK yaitu berusia 18 keatas. Menurut undang-undang perlindungan anak kedewasaan seseorang itu berumur diatas 18 tahun.

2.       Orang dewasa berada dalam pengampuan.

Yaitu keadaan seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam peraturan hukum. Jika seorang berada dalam pengampuan hukum tidak bisa dipaksa untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

3.       Orang memiliki penyakit tertentu.

Seperti penyakit kleptomania, yaitu gangguan serius yang menyebabkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri barang yang tidak diperlukan dan biasanya bernilai kecil. Bahwa seseorang yang mengidap penyakit kleptomania tidak mengetahui bahwa mencuri itu adalah tindak kejahatan.

4.       Pemabuk

Yaitu keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik.

·         Subjek hukum dalam badan hukum.

1.       Teori fiksi

Teori fiksi yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia atau orang dimana bisa melakukan suatu perbuatan hukum dan juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum selain itu juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

2.       Teori kekayaan tujuan

Teori kekayaan tujuan yaitu kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Contoh : yayasan, Jika yayasan tersebut mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus tidak kepada harta kekayaan pribadinya.

3.       Teori kepemilikan bersama

Teori kepemilikan bersama yaitu dimana semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama bagi para pengurusnya. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

4.       Teori organ

Teori organ yaitu badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan didalam mencapai suatu tujuan. Contoh : Yayasan; PT (Perseroan Terbatas); dan koperasi.

Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum di Indonesia 

B.      Objek Hukum

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Menurut istilah ilmu hukum disebut benda atau barang. Menurut terminologi objek hukum disebut dengan benda atau barang. Sedangkan benda atau barang merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan benilai ekonomis. Oleh karena objek hukum ini adalah benda atau barang maka manusia bukanlah objek hukum. Jika manusia dijadikan objek hukum ini jelas merupakan tindakan melanggar hukum".

Selain itu Cekli Pratiwi juga memaparkan benda atau barang dibedakan menjadi beberapa bagian antara lain:

·         Berwujud

Benda atau barang berwujud  yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra. Contoh mobil, rumah, perkakas rumah tangga, buku, dll.

·         Tidak berwujud

Benda atau barang tidak berwujud yaitu segala seseuatu yang tidak dapat dilihat oleh pancaindra tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum serta bernilai ekonomi.

·         Bergerak

Benda atau barang bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:

1.       Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak sendiri yang berupa makhluk hidup. Contoh hewan peliharaan seperti kucing, sapi, kelinci, kerbau dll.

2.       Benda bergerak yang sifatnya dapat bergerak walaupun dengan bantuan manusia. Contoh meja, kursi, radio, TV, dll.

3.       Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang. Contoh hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas suatu perjanjian.

·         Tidak bergerak

Benda atau barang tidak bergerak Yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan dengan mudah bahkan tidak dapat dipindahkan sama sekali. Contoh : Tanah, bangunan.

Referensi Subjek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Referensi Objek Hukum klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Sistem Hukum Dunia dan Sistem Hukum Indonesia


SISTEM HUKUM DI DUNIA DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA


A.      Sistem Hukum Dunia

Menurut Abdoel Djamali “sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan dengan satu dengan yang lain”. Jadi dari pengertian tersebut dapat diartikan dalam suatu sistem terdapat sub-sub sistem  yang saling berkaitan dengan yang satu dan dengan yang lain yang tidak bisa dipisahkan dan tersusun menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan tetentu.

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya macam-macam Sistem hukum di Dunia yang sering diketahui yaitu sebanyak 5 sistem antara lain:

1.       Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

Sistem Hukum Eropa Kontinental suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sistem ini berkembang di negera-negara di Eropa seperti Jerman, Belanda, Italia. Sistem ini bersumber pada hukum romawi Corpus Juris Civilis yang dijadikan dasar dalam kodifikasi hukum di eropa. Prinsif utama dari sistem hukum Eropa kontinental yaitu hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki tujuan kepastian hukum. Dalam Sistem Eropa kontinental memiliki konsekuensi bagi hakim yaitu hakim tidak dapat bebas karena hakim merupakan pelaksana undang-undang.

2.       Sistem Hukum Anglo Saxon (Cammon Law)

Sistem Anglo Saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya untuk memutuskan suatu perkara yang sejenis. sistem ini berlaku di negara-negara Anglo Amerika dan berkembang di Inggris, negara-negara Amerika Utara, sebagian di negara Asia dan Australia. Sistem ini bersumber dari putusan-putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara yang diwujudkan dengan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam sistem ini hakim memiliki kewenangan untuk membuat hukum.

3.       Sistem Hukum Adat (Customer Law System)

Sistem  Hukum Adat adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun. Sistem ini hanya dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial dalam suatu masyarakat. Sistem hukum ini bersumber dari peraturan-peraturan yang tidak tertulis tetapi sangat diyakini dan ditaati oleh masyarakat sehingga menjadi tolak ukur suatu perbuatan yang benar atau tidak. Sistem hukum ini dikatakan sebagai hukum yang fleksibel dan tidak kaku sebab peraturannya diubah sesuai dengan tingkah laku dimasyarakat.

4.       Sistem Hukum Islam (Islamic Law System)

Sistem Hukum Islam adalah sistem yang didasarkan pada wahyu Allah Swt dan Sunnah Rasulullah Saw mengenai tingkah laku manusia yang mengikat bagi semua pemeluknya. Sistem hukum ini berkembang di Arab pada awal keberadaan agama Islam selain itu sistem hukum islam juga berkembang di negara-negara Asia, Afrika, bahkan Eropa dan Amerika. Hukum islam ini bersumber pada Al-qur’an, Al-sunnah, Ijma.

5.       Sistem Hukum Komunis

Sistem Hukum Komunis adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis. Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara sosialis seperti Rusia, Republik Rakyat Cina (RRC), Korea Utara, Vietnam, dll. Sistem ini berdasarkan pada ajaran sosialis dan komunis sebagaimana diajarkan tokoh-tokohnya dan sistem ini kekuatan negara yang paling besar dimana negara mengatur kehidupan orang banyak serta menguasai cabang-cabang ekonomi, dll.

Baca Juga : Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

B.      Sistem Hukum Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa sistem hukum di Indonesia lebih cenderung kepada sistem hukum Eropa Kontinental, karena Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda hal tersebut dapat dibuktikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tetapi disaat yang sama kita juga mengadopsi sistem hukum Anglo Saxon dapat dilihat dari pembentukan “organ-organ negara pembantu” seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dsb. Lembaga-lembaga tersebut sebenarnya tidak ada dalam sistem Eropa Kontinental sebab lembaga seperti ini dapat dilihat dalam sistem hukum Anglo Saxon tatapi Indonesia mengadopsi sistem hukum tersebut. dan seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia juga menganut sistem hukum Islam dapat dilhat dalam perkawinan, waris-mewaris, adosi anak, peceraian dll. Dan yang terakhir Indonesia juga menganut sistem hukum adat dapat dilihat dengan pengakuan hak Ulayat.

Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia


SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

Baca juga : Lapangan Hukum di Indonesia

Dalam penjelasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian sumber hukum, perbedaan sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang  pengertian secara dalam sumber hukum alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu perngertian dari katanya.

Sumber, Menurut KBBI sumber diartikan sebagai “tempat” keluarnya Air atau Zat cair dari sesuatu seperti sumur dan lain sebagainya. Sedangkan Hukum, yaitu diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk membuat hukum dan berlaku mengikat serta memaksa bagi setiap warna negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika kita mendengar istilah tentang Sumber hukum Indonesia, maka dapat kita pastikan bahwa pengertiannya adalah “tempat” dimana kita bisa menemukan “hukum” di “Indonesia”.

Menurut Cekli Pratiwi Dosen Fakultas Hukum UMM sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum Materiil dan sumber hukum Formil. Dibawah ini penjelasan menurut Cekli Pratiwi dalam channel youtubenya:

Ingin belajar hukum lewat video Klik sini

1.       Sumber Hukum Materiel

Sumber hukum Materiel adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Hukum Materiel juga dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Faktor dari sumber hukum materiel di Indonesia adalah pancasila, karena pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.

2.       Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Hukum sendiri bermacam-macam bentuknya ada yang berbentuk undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

a.       Undang-Undang/Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan yang sesuai urutan yaitu:

      1. Undang-Undang Dasar 1945
      2. Ketetapan MPR
      3. Undang-undang/perppu
      4. Peraturan pemerintah
      5. Peraturan presiden
      6. Peraturan daerah provinsi
      7. Peraturan daerah kabupaten/kota

b.      Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang yang dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang sangat lama yang bersifat umum, meskipun tidak tertulis tetapi sangat ditaati dalam kehidupan masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.

c.       Traktat

Traktat adalah sebuah perjanjian atau persetujuan diantara dua negara atau lebih untuk bisa mencapai hubungan hukum tentang obyek-obyek hukum dengan kepentingan yang sama dan dibuat berdasarkan tata cara hukum Internasional yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional yang membuat perjanjian tersebut.

d.      Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah hukum terbentuk oleh putusan-putusan hakim. Dalam Yurisprudensi ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Yurisprudensi yang bersifat tetap adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama. Sedangkan yurisprudensi yang tidak tetap adalah putusan hakim terdahulu yang tidak diikuti oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.

e.      Doktrin

Doktrin adalah ajaran atau pendapat ahli hukum terkemuka yang menjadi rujukan dalam permasalahan-permasalahan hukum baik ditingkat domestik maupun Internasional.

Referensi Klik Sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Lapangan Hukum di Indonesia

 

LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA


Baca Juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "lapangan hukum itu diartikan sebagai penggolongan hukum yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang ada sudah sejak lama terutama di Eropa dan Hindia-Belanda, yaitu diwilayah jajahan Belanda dan juga dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 108 UUDS 1950".

Selain itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan lapangan hukum yang ada di Indonesia, antara lain:

  1. Hukum tata negara (staatsrecht/constitutional law), adalah keseluruhan kaidah aturan hukum tentang organisasi dan tatanan negara.
  2. Hukum tata usaha negara (administrasirecht/administrative law), adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah-laku dan melaksanakan tugas-tugasnya.
  3. Hukum perdata (privatrecht/burgerlijkrecht/civil recht/civil law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur hak an kewajiban dari seseorang terhadap orang lainnya, serta mengatur pergaulan dalam masyarakat dan pergaulan dalam keluarga.
  4. Hukum dagang (handelsrecht/commercial law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukumyang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain khusus dalam lapangan perniagaan.
  5. Hukum pidana (strafrecht/criminal law), adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pidana yang diancamkan kepada siapa saja yang tidak menaati aturan hukum tersebut.
  6. Hukum acara (procesrecht), ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil. Yaitu mempelajari prosedur dalam beracara baik itu pidana, perdata, tata usaha negara, dagang.

 Baca juga : Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

 Baca juga : Tata Hukum Indonesia di Masa Orde Baru dan Reformasi

Namun selain dari lapangan hukum diatas di Indonesia memiliki penambahan-penambahan hukum yang lain biasa kita sebut dengan hukum khusus kita mengambil contoh dalam hukum pidana, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008, Undang-undang hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan lain sebagainya. Oleh karena hukum tersebut tidak terdapat dalam hukum pidana maka dibuatlah peraturan baru yang disebut dengan hukum khusus.

Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tata Hukum Indonesia di Masa Orde Baru dan Reformasi


TATA HUKUM INDONESIA DI MASA ORDE BARU DAN REFORMASI

A.      Sejarah Tata Hukum Indonesia di Masa Orde Baru


Baca Juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

Menurut Cekli Pratiwi (2021) di channel youtubenya "pemerintahan orde baru adalah pemerintahan masa Soeharto setelah berakhirnya pemerintahan Soekarno yaitu dimulai pada tahun 1965. Pergantian pemerintahan dari presiden Soekarno ke presiden Soeharto ditandai dengan surat perintah sebelas Maret (Supersemar) tahun 1966. Pemerintahan Soeharto memberlakukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 1 Tahun 1969. Perencanaan ini menitik beratkan kepada stabilitas Ekonomi. Sasaran Pokok dalamnya yaitu untuk meningkatkan legitimilasi pembangunan atau stabilitas ekonomi dan polik Indonesia dengan pendekatan-pendekatan keamanan yang lebih menonjol".

Kebijakan yang ditetapkan pada pemerintahan masa orde baru yaitu melalui kebijakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang dirumuskan dalam “Trilogi Pembangunan”: Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Pertumbuhan ekonomi yang tinggi; dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Dapat kita lihat dan ketahui bahwa pada kebijakan Soehato dalam GBHN yang dirumuskan dalam Trilogi Pembangunan bahwa Pemerintahan Soeharto lebih menekankan pada stabilitas politik dan stabilitas ekonomi, sedangkan stabilitas pembangunan tata hukum tidak begitu dipandang.

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtube beliau "penyebabnya yaitu Soeharto selalu membagi sasaran pembagunan menjadi 4 bidang seperti: Bidang ekonomi; Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sosial budaya; Politik aparatur pemerintah hukum dan hubungan luar negeri; Pertahanan dan keamanan nasional. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa pembangunan tata hukum pada masa pemerintahan Soeharto, Indonesia dipandang atau menempati kedudukan yang Subordinat dibandingkan dengan tatanan politik. Oleh karenanya pada masa ini pembangunan menempati kedudukan Subordinat dibandingkan dengan tatanan politik".

Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) pada saat itu sebagai lembaga tertinggi negara mengeluarkan ketetapan MPRS yaitu pada No. 20 MPRS 1966 Jo. Tap MPR No. 5 MPRS 1973 yang memuat herarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana dari amanat Undang-undang dasar tahun 1945.

    1. Menurut Tap MPR No. 20 Tahun 1966 tata urutan perundang-undangan di Indonesia yaitu :
    2. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
    3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
    4. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
    5. Peraturan Pemerintah ( PP)
    6. Peraturan Presiden (Perpres)
    7. Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti intruksi menteri.

Baca Juga : Tata Hukum Indonesia Beserta Contoh Peristiwa Hukum dan Bukan Peristiwa Hukum

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "pada masa orde baru antara kurun waktu 1993-1997 terjadi perubahan paradikma politik yang menyebabkan bidang hukum dikeluarkan dari pembangunan bidang politik, sehingga tidak berada dalam Subordinasi bidang politik, melainkan memiliki bidang tersendiri". Oleh karena itu MPR mengeluarkan ketetapan No. 2 MPR 1993 dimana pembangunan nasional memiliki 7 bidang antara lain:

    1. Bidang pembangunan ekonomi
    2. Bidang kesejahteraan pendidikan dan kebudayaan
    3. Bidang agama kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa.
    4. Bidang pengetahuan dan teknologi
    5. Bidang hukum
    6. Bidang politik aparatur negara penerangan komunikasi media masa
    7. Bidang pertahanan dan keamanan.

B.      Tata Hukum Indonesia Masa Orde Reformasi


Baca Juga :  Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

Masa reformasi dimulai pada digulingkannya pemerintahan Soeharto oleh gerakan reformasi pada tahun 1998. Selain itu gerakan reformasi juga menandai berakhirnya rezim otoritarianisme untuk menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis.

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam channel youtubenya "masa reformasi membawa perubahan terhadap sistem hukum Indonesia, karena dapat dilihat dengan perubahan UUD  1945 oleh MPR melalui amandemen. Karena perubahan tersebut merupakan perubahan mendasar oleh sebab itu dengan perubahan ini, awalnya UUD 1945 hanya terdiri dari 16 Bab 37 Pasal tetapi setelah dilakukan amandemen maka UUD 1945 menjadi 20 Butir Pasal tetap, 43 Butir Pasal diubah, dan 128 Pasal baru". Selain itu Cekli Pratiwi juga menjelaskan secara garis besar perubahan UUD 1945 yaitu:

Pertama, perubahan yang menyangkut pembatasan kekuasaan presiden, membatasi masa jabatan presiden, dan mengembalikan kewenangan atau kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR;

Kedua, yaitu perubahan dimana dimasukannya Bab 10a tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dimana pasal 28 yang semula 2 ayat menjadi 10 ayat yaitu 28a-j, dimana masing-masing huruf juga dibagi menjadi beberapa ayat;

Ketiga, Perubahan yang menyangkut lembaga kepresidenan, lembaga perwakilan rakyat, penghapusan lembaga negara seperti lembaga pertimbangan agung dan pelembagaan Bank Indonesia yang diikuti dengan permasalahan pendidikan dan kebudayaan serta perekonomian sosial dan kesejahteraan sosial.

Nah itulah perubahan peraturan perundang-undangan yang terjadi pada masa reformasi pada saat itu. Semoga kedepannya hukum di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Referensi Klik Sini Video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Tata Hukum Indonesia Beserta Contoh Peristiwa Hukum dan Bukan Peristiwa Hukum


TATA HUKUM INDONESIA

Menurut Cekli Pratiwi (2021) di channel youtube beliau "sebagai negara demokrasi yang menjunjung prinsif Rule of Law, maka tata kehidupan bersosial dan bermasyarakat diatur oleh hukum. Sejak Indonesia berdiri hingga sekarang Indonesia merdeka selalu di atur oleh peraturan atau aturan hukum. Bahkan sejak Orang Indonesia yang dilahirkan di negara yang Indah ini sampai dia menginjak dewasa bahkan sampai meninggal dunia, sudah diatur oleh hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan mengatur agar kehidupan masyarakat bisa tertib, teratur, aman, terlindungi hak-haknya dan tercapainya kesejahteraan".


Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

Menurut Cekli Pratiwi (2021) di channel youtube beliau "secara umum hukum diartikan sebagai peraturan yang dibuat atau dirumuskan oleh lembaga pembuat hukum sesuai dengan tata cara dan prosedur-prosedur hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum. Setiap negara memiliki tata hukumnya sendiri yang berbeda antara negara satu dan negara yang lainnya. Hal seperti ini banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain sebagainya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa tata hukum di suatu negara sama dengan tata hukum di negara yang lain".

Bangsa Indonesia juga memiliki tata hukum tersendiri menurut Soedirman Kartohadiprojo “tata hukum di Indonesia dimaknai sebagai hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. Yang bermakna bahwa hukum yang ada sekarang menimbulkan akibat hukum dalam peristiwa-peristiwa hukum dalam kehidupan saat ini atau dengan pengertian lain yaitu peraturan yang diatur oleh hukum yang berlaku saat ini yang menimbulkan suatu akibat hukum. Pengertian ini disebut dengan “Peristiwa Hukum”.

Dari penjelasan tersebut kita mengetahui tentang pengertian “Peristiwa Hukum”. Maka lawan dari kata tersebut yaitu “Bukan Peristiwa Hukum”. Bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang tidak diatur oleh hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum, seperti bencana alam. Bencana alam ini tidak termasuk dalam peristiwa hukum sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa bencana alam ini terjadi bukan kehendak dari manusia melainkan dari Tuhan pencipta alam semesta dan bencana alam juga tidak bisa di prediksi dan tidak bisa diatur oleh hukum karena terjadi secara alamiah.

Dari penjelasan diatas bahwa hukum yang berlaku saat ini bisa disebut sebagai hukum positif Indonesia (Ius Konstitutum). Sedangkan hukum yang masih dicita-citakan dan diangan-angankan yang akan berlaku dimasa mendatang yaitu disebut dengan (Ius Konstituendum).  Menurut J.H.P Bellefroid, hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.

Baca juga : Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

Jika kita berbicara tentang hukum positif Indonesia maka hukum positif Indonesia adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di seluruh wilayah Indonesia. Selain pengertian tersebut hukum positif mengatur kehidupan berwarga negara mulai dari urusan-urusan keperdataan, urusan kepidanaan, urusan administrasi, bahkan urusan ketatanegaraan.

Sekian banyaknya hukum di Indonesia maka harus disusun dan ditata sedemikian rupa sehingga menghasilkan tertib hukum yang teratur dan memudahkan masyarakat serta penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jadi tata hukum Indonesia dibentuk dengan tujuan agar hukum-hukum yang disusun tidak saling tumpang tindih atau tidak saling kontradiktif antara satu dengan yang lain dan menimbulkan kekacauan atau konflik hukum.

 

Contoh Peristiwa Hukum dan Bukan Peristiwa Hukum:

Seperti yang kita ketahui dipenjelasan diatas Peristiwa hukum adalah peristiwa yang diatur oleh hukum yang berlaku saat ini yang menimbulkan suatu akibat hukum. Contohnya tindak Pidana “Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas”  yang terjadi di lingkungan masyarakat, karena tindakan tersebut diatur dalam KUHP tepatnya pasal 244 maka pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai peristiwa hukum. Sedangkan bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang tidak diatur oleh hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum. Contohnya Bencana alam seperti gempa bumi, karena bencana alam seperti gempa bumi  tidak menimbulkan akibat hukum dimasyarakat maka hal tersebut tidak dikategorikan peristiwa hukum.

Referensi Klik sini Video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum

 

HUBUNGAN DAN PERBEDAAN ANTARA PENGANTAR HUKUM INDONESIA & PENGANTAR ILMU HUKUM

·         Hubungan

Menurut Cekli Pratiwi (2021) dalam Channel Youtubenya "Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat tidak bisa dipisahkan antara satu dan satu. Pengantar Ilmu Hukum maupun Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar yang wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. Oleh karena mata kuliah ini bersifat wajib maka mahasiswa fakultas hukum yang pasti menempuh kedua mata kuliah harus lulus terlebih dahulu agar bisa menempuh mata kuliah yang lainnya".

Selain itu beliau juga menyebutkan "Sebagai mata kuliah dasar bagi seluruh mahasiswa fakultas hukum seluruh Indonesia Pengantar Ilmu Hukum memiliki cakupan yang berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia. Karena Pengantar Ilmu Hukum memberikan pengetahuan ilmu hukum secara keseluruhan yang dapat memberikan pengetahuan ilmu hukum pada umumnya, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia mempelajari secara spesifik yaitu hukum positif Indonesia. Oleh karena itu hubungan dari keduanya cukup erat yang dijadikan dasar untuk mempelajari ilmu-ilmu hukum yang lainnya. Karenanya kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang bersifat wajib untuk seluruh mahasiswa hukum di Indonesia".



Baca juga : Sejarah Tata Hukum Indonesia Sebelum Proklamasi dan Setelah Proklamasi

·         Perbedaan

Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia dilihat dari objek kajiannya adalah Pengantar Ilmu hukum tidak meliputi Hukum Positif (Ius Constitutum) tetapi membahas tentang teori-teori hukum, asas-asas hukum, fungsi hukum, kedudukan hukum disamping ilmu lainnya, yang dapat memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai ilmu hukum pada umumnya. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia objek kajiannya hukum positif Indonesia (Ius Constitutum) yang membahas tentang asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, konflik hukum dan penyelesaiannya yang berlaku di dalam cabang-cabang hukum positif di Indonesia.

Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, S.H., LL.M., M.CL

Share:

HARI WIJAYA

HARI WIJAYA