SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas
dan nyata. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan
sumber hukum ialah segala sesuatu bentuk aturan yang menimbulkan sebuah sanksi
apabila aturan tersebut dilanggar oleh orang perseorangan atau badan hukum
maupun lembaga yang menjadi subjek hukum.
Sumber hukum tata negara dibagi menjadi dua yaitu yang
biasa dikenal sumber hukum materiel dan sumber hukum formal. Sumber hukum
materiel menjelaskan mengenai substansi dari hukum atau substansi hukum dari
suatu masyarakat, sedangkan sumber hukum formal menjelaskan mengenai bentuk
hukum yang dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif. Karena itu jelas
perbedaannya, sumber hukum materiel berbicara mengenai isi dari hukum,
sedangkan sumber hukum formal menjelaskan mengenai bentuk hukum.
1. Sumber Hukum
Materiel
Secara umum sumber hukum dalam arti materiel, yaitu suatu
keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian, keyakinan atau perasaan hukum individu anggota
masyarakat dan pendapat hukum dapat menjadi sumber hukum materiel. Dalam hukum
tata negara substansi atau isi hukum ada dalam Pancasila. Pancasila merupakan
jiwa bangsa. Sebuah bangsa memiliki jiwa yang didalamnya menyangkut bagian
yakni isi hukum tata negara.
Pancasila sebagai sumber hukum material, setidaknya
memiliki tiga elemen sekaligus.
- Pancasila sebagai jiwa bangsa dijelaskan bahwa suatu bangsa memiliki jiwa, dan jiwa suatu bangsa inilah yang menyebabkan masyarakat bangsa itu bisa hidup damai dan beradab. Jiwa bangsa terletak pada prinsip-prinsip dasar yang dianutnya. Dalam konteks bangsa Indonesia, jiwa bangsa melekat di dalam Pancasila yang menjadi isi bagi kode perilaku kolektif warga bangsa.
- Pancasila sebagai jiwa bangsa. Pancasila adalah bagian penting representasi dari "jiwa rakyat" Indonesia. Jiwa rakyat adalah refleksi dinamis dari realitas perkembangan masyarakat Indonesia. Persatuan dan kehendak rakyat mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, sehingga disebut sebagai negara Indonesia yang merdeka.
- Pancasila sebagai jiwa bangsa. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Apa yang disampaikan oleh Hans Kelsen mengenai teori hukum berjenjang, yang diperkuat harus dilihat dan dikonstruksi lebih jauh lagi dalam konteks praktiknya di Indonesia secara konkrit. Pancasila adalah dasar, karena yang menjadi landasan umum apabila dilihat secara saksama adalah Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945. Itulah yang menjadi landasan negara, sementara Pancasila bukanlah norma tapi filsafat sebuah negara.
2. Sumber Hukum
Formal
Sebagaimana telah disinggung sedikit dibagian pertama,
bahwa sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari
bentuknya. Dimana bentuknya menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui,
dan ditaati. Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia yang
tertulis adalah UUD 1945 baik pembukaan maupun pasal-pasalnya, serta berbagai
peraturan perundangan lain yang mengatur atau memuat
ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.
Sumber hukum tata negara formal tersebut akan di uraikan
secara singkat berikut ini.
1. Undang-undang
dasar NKRI tahun 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah
konstitusi tertulis yang memuat norma hukum dasar bagi sistem ketatanegaraan
Indonesia. Sebagai norma hukum dasar, Undang-Undang Negara Republik Indonesia
1945 mengatur komponen kelembagaan negara dan prinsip-prinsip hidup
ketatanegaraan Indonesia. Di Indonesia UUD sebagai konstitusi tertulis
mengalami beberapa kali perubahan, yakni: undang-undang Dasar 1945; konstitusi
RIS 1949; UUD sementara 1950 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan salah satu sumber hukum dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. TAP MPR ditetapkan oleh MPR sebagai wujud cari
kedaulatan rakyat. Ketetapan MPR tidak ada dalam undang-undang 1945, namun
menjadi sumber hukum dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Undang-undang
atau Perppu
Selain ketetapan MPR sumber hukum formal tata negara dari
segi perundang-undangan adalah undang-undang atau Peraturan Presiden pengganti
undang-undang. Yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
Adapun yang dimaksud dengan Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal yang memaksa.
4. Peraturan
pemerintah,
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagai mana
mestinya. Dengan demikian maka menteri muatan Peraturan Pemerintah berisi
materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan
Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan pemerintah peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan Kekuasaan
pemerintah. Oleh karena itu, Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi
yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan
pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan Kekuasaan
pemerintah.
6. Peraturan
daerah provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
dengan persetujuan bersama gubernur. Dengan demikian, maka menteri muatan
peraturan daerah provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantu serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Jurdi, Faizurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Indonesia Kencana